Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Keadilan, dan Filsafat Hukum Platon

22 Februari 2024   08:08 Diperbarui: 22 Februari 2024   08:17 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keadilan dan Filsafat Hukum Platon/dokpri

Ketiga keutamaan tersebut terletak pada bagian tertentu dari tubuh setiap orang. Kebijaksanaan ada di kepala, keberanian di hati, dan kehati-hatian di dalam hati. Bagian-bagian tersebut harus berada dalam hubungan yang adil satu sama lain, sehingga membentuk keadilan batin dalam diri seseorang. Jika diterapkan pada negara, bagi Socrates, ini berarti  kebijaksanaan ada pada para filsuf, keberanian ada pada penjaga (ketertiban), dan kehati-hatian ada pada pekerja dan petani.

Namun, keadaan khayalan Platon  ini bukanlah sebuah gagasan dalam pengertian teori gagasannya. Sebaliknya, sebagaimana telah dijelaskan, Platon  menyajikan hubungan berdasarkan pengalaman. Sifat manusia dengan kebutuhannya menjadi dasar negara. Peran manusia ditentukan: setiap orang melakukan hal mereka sendiri, yaitu untuk apa mereka diciptakan dengan kemampuannya. Hal ini mengakibatkan adanya organisasi alami dalam pemenuhan kebutuhan yang dapat menjadikan legislasi   dan  persoalan keadilan  menjadi tidak diperlukan lagi.
Namun ada masalah   yaitu tidak semua orang mau melakukan apa yang diharapkan dari mereka. Jika Anda mengikuti Platon,  kesibukan individulah yang menghambatnya.

Tapi mungkin Platon  seharusnya lebih memperhatikan topik ini. Jika kita melihat negara yang dibayangkan oleh Platon  sebagai struktur yang tertata secara fungsional di mana setiap orang menjalankan fungsinya, maka hal ini berarti pembatasan kebebasan individu. Setiap orang terikat pada perannya dalam negara; Pasal   Undang-Undang Dasar -- kebebasan bertindak secara umum  tidak mungkin terpikirkan;

Menurut Platon,  diperlukan pemaksaan hukum di sini. Namun menurut Platon,  bukan hanya kegunaan ketertiban dalam negara yang membenarkan penegakan ketertiban. Hal ini harus dilihat sebagai tuntutan keadilan,  yang muncul dari keyakinan Platon  negara yang adil adalah negara di mana setiap orang melakukan bagiannya (yang baik)  yaitu memenuhi fungsi yang diberikan kepadanya. Dan hal ini mengakibatkan peralihan dari tindakan manusia yang faktualitas ke keadilan, yaitu dari fisika alam (empiris) ke metafisika hukum yang melampaui eksplorasi indrawi murni.

Negara yang adil adalah negara yang tepat, yang mengharuskan setiap orang melakukan bagiannya untuk memberikan kontribusi terhadap kepuasan kebutuhan semua orang. Wajar jika setiap orang melakukan hal mereka sendiri. Negara adalah komunitas yang sesuai dengan kodrat manusia. Dengan demikian, negara yang bijaksana sesuai dengan esensi keadilan. Dan hakikat keadilan ditemukan sebagai gagasan yang abadi.

Berikut adalah poin inti penting dari bagian metafisik filsafat hukum Platon  (dan sebelumnya!): Bagaimana suatu yang seharusnya muncul dari suatu makhluk ? Secara lebih kiasan: Jika ada suatu kebutuhan, seperti kelaparan, bagian dari keberadaannya adalah dorongan untuk mendapatkan kepuasan. Hal ini saja tidak menimbulkan kepuasan yang seharusnya. Jika menyangkut kebutuhan dasar akan kelaparan, dapat dikatakan   secara Platon    kebutuhan tersebut adalah murni alamiah dan tidak memerlukan apa pun yang dipaksakan oleh suatu kekuasaan. Dalam hal kebutuhan-kebutuhan yang terdiferensiasi telah berkembang melampaui tingkat kebutuhan eksistensial dan biasanya bertentangan, hukum harus memilih suatu alternatif: hanya seleksi itu sendiri (= adanya seleksi ini) yang tidak melegitimasi hukum sebagai sesuatu yang adil, yang membuat pilihan ini.

Pertanyaannya lagi adalah: Bagaimana keberadaan undang-undang, yaitu hukum positif, dapat menimbulkan suatu keharusan dalam negara, yaitu tuntutan keabsahan dan kepatuhan?.  Peralihan dari hukum yang ada menuju yang seharusnya dari hukum dapat dicapai melalui banyak cara: paksaan (kekuasaan tirani), kehendak Tuhan, akal budi, keputusan mayoritas atau wawasan ilmu pengetahuan. Bagi Platon, jalan terpenting di sini adalah pengetahuan tentang gagasan keadilan.  Oleh karena itu, aturan hukum tidak hanya didasarkan pada pengembangan kekuasaan dan tujuan. Bagi Platon,  hal-hal tersebut didasarkan pada wawasan batin terhadap struktur keadilan. Implementasi gagasan keadilan pertama-tama harus dilakukan di dunia ini. Namun bagaimana seseorang mengenali esensi (gagasan) keadilan?

Keadilan dan Filsafat Hukum Platon/dokpri
Keadilan dan Filsafat Hukum Platon/dokpri

Di sini kita harus menunjukkan salah satu teks Platon  yang paling terkenal: The Allegory of the Cave (alegori Gua Platon). Perumpamaan ini pasti harus dibaca. Bukan hanya sekedar pemaparan berikut ini, namun dengan jaminan bacaan yang mendalam!

Namun demikian, inilah esai singkatnya:Socrates membayangkan sebuah gua di mana manusia telah terperangkap sejak lahir. Mereka diikat dengan rantai dan hanya bisa melihat ke dinding gua. Di belakang mereka ada api yang memberikan penerangan. Di antara api dan para narapidana terdapat orang-orang yang menggerakkan benda-benda seperti sosok dan binatang, sehingga menimbulkan bayangan pada dinding yang dapat dilihat oleh para narapidana.

Para narapidana hanya mengetahui gambaran bayangan tersebut dan menganggapnya sebagai kenyataan. Mereka tidak memiliki pengetahuan tentang dunia luar atau sifat sebenarnya dari segala sesuatu. Bagi mereka, bayangan adalah satu-satunya kenyataan yang mereka tahu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun