Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Apa Itu Logika Hukum (2)

12 November 2023   21:28 Diperbarui: 12 November 2023   22:01 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logika berurusan dengan argumen-argumen yang premis-premisnya menjamin kesimpulannya, namun tidak berurusan dengan argumen-argumen non-deduktif, yang premis-premisnya bisa menjadi alasan yang baik untuk menerima kesimpulan tersebut. Tentunya dalil-dalil tersebut   menjadi landasan Undang-undang, yaitu jika dalil-dalil tersebut tidak memberikan suatu premis, maka kesimpulan yang jujur tidak dapat diperoleh

Ahli hukum bertanggung jawab untuk menentukan makna norma-norma hukum untuk menentukan ruang lingkupnya untuk kasus-kasus tertentu. Dia bertanggung jawab untuk menafsirkan aturan dan membuat keputusan berdasarkan aturan tersebut. Tiga aspek penting yang menonjol ketika mengeluarkan keputusan: pertama, aktivitas profesional para ahli hukum mungkin bertujuan untuk memberikan informasi tentang ruang lingkup suatu norma hukum; karena hakim telah menyelesaikan kasus-kasus lain, cara dia menafsirkannya dikonsultasikan. hakim. Kedua, para ahli hukum mungkin berorientasi untuk menerapkan atau campur tangan dalam penerapan norma pada kasus-kasus tertentu. 

Ketiga, tugas hakim adalah menerapkan Undang-Undang pada suatu perkara tertentu, disertai penjelasan atau justifikasi mengapa ia mengambil keputusan tersebut, karena tidak bisa sembarangan dan harus selalu berpegang pada supremasi hukum. Pembenaran akan mengungkapkan alasan faktual dan hukum yang mendasari keputusan tersebut, serta indikasi nilai yang diberikan pada bukti tersebut. Daftar sederhana dokumen proses atau penyebutan persyaratan para pihak tidak akan menggantikan pembenaran, dalam hal apa pun.

Keputusan hukum apa pun yang tidak memiliki dasar melanggar hak pembelaan konstitusional. Dasar keputusan pengadilan adalah logis jika konsisten; Pernyataan-pernyataan, kesimpulan-kesimpulan itu harus saling berkorelasi dan selaras, yaitu putusan-putusan yang mengandung landasan tidak boleh saling bertentangan, karena bila hal itu terjadi maka dengan sendirinya batal. Demikian pula pembuktiannya harus konsisten, yaitu setiap pernyataan atau penolakan harus sesuai dengan satu atau beberapa bukti tertentu, yang darinya dapat disimpulkan kesimpulan tersebut. Yang terakhir, benar jika didasarkan pada bukti otentik dan bukan pada unsur-unsur yang tidak ada atau dipalsukan, dan yang lebih buruk lagi, bertentangan dengan hukum.

Dan logika akan membantu pengambilan keputusan melalui skema formal. Misalnya seseorang harus memulai dari sesuatu yang ditunjukkan oleh norma kemudian harus diperhatikan fakta-fakta khusus dari setiap perkara untuk akhirnya mengambil keputusan.Dalam contoh ini, pernyataan pertama ditetapkan oleh pembuat undang-undang berdasarkan norma yang harus dilambangkan. . Pernyataan kedua adalah fakta-fakta yang ditentukan secara empiris oleh penanggung jawab perkara seperti jaksa, penyidik, dan lain-lain, yang mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan undang-undang. Pernyataan ketiga secara logis mengikuti dua pernyataan sebelumnya, oleh karena itu, untuk mendapatkan kesimpulan yang benar, harus ditentukan apakah pernyataan tersebut secara logis mengikuti premis-premisnya.

Oleh karena itu, logika melibatkan studi tentang hubungan konsekuensi dan dengan demikian pada dasarnya tertarik pada validitas penalaran. Untuk menerapkan logika dalam pembenaran putusan pengadilan, kita harus memperhatikan: gagasan argumentasi, karena penting untuk mempertimbangkan hubungan antara premis dan kesimpulan; perlu diingat   argumen induktif tidak selalu memberikan dasar yang cukup untuk suatu kesimpulan; dan menangani fakta dengan tepat.

Kesulitan-kesulitan yang mendasari pengambilan keputusan, jika dilihat dari sudut pandang teori keputusan rasional, mengacu pada masalah bagaimana membenarkan keputusan yang diambil. Kalau kita menganggap tugas hakim adalah menilai fakta berdasarkan hukum, bukan yang lain. Hal ini harus menggunakan logika agar lebih terjaminnya kepastian putusan karena bertugas menyelesaikan suatu perbuatan tertentu melalui penerbitan putusan yang sah menurut undang-undang, yang akan dihormati dan dilaksanakan karena negara memberikan yurisdiksi kepada hakim. agar hal ini dapat terpenuhi.  

Dalil-dalil hukum yang dikemukakan oleh hakim bertujuan untuk membujuk para pihak agar menyadari   melalui dalil-dalilnya mereka dapat kalah, karena dalil-dalil tersebut akan menjadi landasan-landasan yang dapat membawa pada kesimpulan sesuatu yang menguntungkan atau tidak menguntungkan seseorang. Berdebat berarti menyusun pemikiran. Untuk itu ada serangkaian aturan karena argumennya harus masuk akal dan dapat meyakinkan penerimanya. Sebelumnya, argumen diyakini sebagai silogisme klasik Aristotelian: premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Sekarang, kalimat tersebut merupakan kumpulan argumen.

Ada jawaban "n" karena penalaran hukum bersifat praktis. Ketika seseorang mengambil keputusan, hendaknya selalu memikirkan jalan lain yang dimilikinya dan tidak terpaku pada satu jalan saja, karena penafsiran saat ini begitu luas sehingga   mengarah pada pandangan   ada banyak jalan, namun selain penafsiran. atau eksposisi argumen, hal ini harus dibuktikan dengan sistem bukti untuk memberikan kekuatan yang lebih besar pada argumen tersebut. Penalaran hukum adalah penafsiran dan penilaian setiap orang yang mengambil keputusan, selalu sesuai dengan Undang-undang.

Berdebat melibatkan penataan rangkaian pemikiran yang koheren. Saat ini premis mayor dan premis minor dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan. Akan bersifat eksternal ketika untuk memvalidasi (menafsirkan) premis mayor dan premis minor harus dibenarkan dengan pembuktian.

Permintaan lisan atau tertulis harus memuat penjelasan. Harus diperhatikan   logika hukum memainkan peranan yang mendasar, sampai-sampai beberapa penulis menganggap logika sebagai yurisprudensi yang digeneralisasi. Argumentasi tersebut, untuk dikembangkan, didorong oleh logika karena mengikuti parameter-parameter yang akan membantunya menghasilkan sebuah kalimat yang sesuai dengan Undang-undang. Logika ada tiga macam, yaitu logika formal, dialektika, dan logika nonformal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun