Hakekat Manusia Aquinas (8)
Organ Gereja Katolik yang diwakili dalam komunitas pembuat kebijakan internasional oleh delegasi Tahta Suci untuk PBB, telah terbukti sangat menolak upaya untuk memasukkan hak-hak seksual di antara semakin banyak hak-hak individu yang berkembang biak di bawah payung hak asasi manusia universal. hak. Sebagian dari penolakan ini mungkin muncul dari konflik antara pemahaman teologis tentang tubuh sebagai anugerah dari pencipta, dan konsep modern yang berbasis hak tentang tubuh sebagai milik individu yang otonom. Gagasan tentang diri otonom ini tidak memiliki perspektif etis yang diperlukan untuk merefleksikan dualitas kompleks tubuh ibu dan klaimnya terhadap individu perempuan.
Namun, tradisi Katolik mengakui manusia memang memiliki hak seksual, dalam konsep hutang pernikahan abad pertengahan. Baik suami maupun istri tidak boleh mengucapkan kaul selibat tanpa persetujuan pihak lain. Oleh karena itu, ada yang berpendapat Gereja Katolik menganut gagasan hak seksual timbal balik jauh sebelum bahasa hak seksual memasuki perdebatan di PBB. Demi konsistensi dengan tradisinya sendiri, daripada menyangkal keberadaan hak-hak tersebut, magisterium pengajar mungkin lebih baik menanyakan sifat dan cakupan hak-hak tersebut.Â
Hal ini dapat mencakup pertanyaan-pertanyaan seperti, apa yang terjadi dalam perkawinan ketika seorang suami menolak untuk mematuhi tuntutan disiplin keluarga berencana alami, atau ketika perilaku kekerasan dan pelecehannya menjadikan seks dalam pernikahan sebagai pelanggaran terhadap martabat istri. Dalam situasi seperti ini, apakah hak untuk melakukan hubungan seks dalam perkawinan dikesampingkan sehingga istri mempunyai hak untuk menolak, atau, seperti yang paling sering terjadi dalam praktik, jika tidak selalu dalam doktrin, haruskah ia menderita karena kehamilan yang berulang-ulang, bahkan ketika ia sudah menikah; kesejahteraan diri sendiri sangat terancam, dan menerima pelecehan sebagaimana Kristus menerima salib;
Namun kekhawatiran  disini adalah pertanyaan yang menjengkelkan mengenai hak-hak reproduksi. Jika telos seorang perempuan tidak dapat direduksi menjadi kapasitas keibuannya, bagaimana seorang perempuan dapat mengembangkan martabat pribadinya, terlepas dari apakah ia mempunyai panggilan atau tidak, atau bahkan kapasitas untuk menjadi ibu, mengingat tidak semua perempuan menginginkan anak dan banyak perempuan yang menginginkan anak. anak-anak tidak dapat memilikinya;
Dan  berargumen di tempat lain dokumen pascakonsili adalah sumber daya yang kaya untuk mengembangkan teologi martabat manusia yang mencakup hak-hak reproduksi perempuan. Berikut ini adalah ringkasan singkat argumen-argumen tersebut.
Bab 1 dokumen Vatikan II Gaudium et Spes berfokus pada Martabat Pribadi Manusia. 'Martabat agung yang dimiliki pribadi manusia' membawa serta hak-hak dan kewajiban tertentu yang 'universal dan tidak dapat diganggu gugat' yang diperlukan untuk 'menjalani kehidupan yang benar-benar manusiawi'. Hal ini mencakup 'hak untuk memilih kehidupan dengan bebas dan untuk membentuk keluarga', serta hak atas 'informasi yang tepat, untuk beraktivitas sesuai dengan norma yang benar dari hati nuraninya sendiri, atas perlindungan privasi dan bahkan kebebasan yang sah . dalam urusan keagamaan.'
Hal ini menunjukkan perempuan mempunyai hak atas informasi dan kebebasan hati nurani sehubungan dengan kehidupan yang mereka pilih. Hal ini harus mencakup keputusan-keputusan tidak hanya mengenai hak untuk membentuk sebuah keluarga, namun mengenai hak untuk mendapatkan kondisi yang memungkinkan mereka mengubah fungsi biologis reproduksi menjadi aktivitas manusia yang baik dalam mengasuh anak, termasuk jumlah anak yang mereka pilih untuk dilahirkan. atau memilih keadaan hidup lain yang lebih sesuai dengan bakat dan kemampuan mereka daripada menjadi ibu.
Kecuali pembedaan tersebut dilakukan dan kebebasan tersebut dihormati, martabat perempuan akan tetap terikat pada kapasitas biologis mereka, sehingga mengurangi kapasitas mereka untuk mengembangkan martabat pribadi mereka melalui penggunaan karunia, kemampuan, hak dan tanggung jawab khusus mereka. Mengatakan setiap perempuan pertama-tama dan terutama mengekspresikan karakteristik individunya melalui panggilan menjadi ibu berarti menghilangkan peluang yang melaluinya perempuan dapat mengembangkan dan mengekspresikan martabat kemanusiaan mereka dengan cara yang khusus sesuai dengan jati diri mereka. Sebaliknya, meskipun secara doktrin tidak terlalu kontroversial, Gereja harus terus membela hak-hak perempuan untuk memiliki anak, dalam menghadapi kebijakan pengendalian populasi Malthus yang diberlakukan oleh negara-negara kaya terhadap komunitas miskin.
Mari kita ingat, dalam terjemahan Kitab Kejadian dalam bahasa Ibrani, memperbanyak kehamilan adalah hukuman atas dosa, bukan suatu berkat atau panggilan. Jika seorang perempuan ingin mengembangkan martabat kemanusiaannya melalui pendidikan, pekerjaan dan kebebasan mengikuti hati nuraninya, sebagaimana ditegaskan Gaudium et Spes, maka ia harus mampu mengendalikan kemampuan reproduksinya.
Seorang gadis remaja, yang hamil karena pemerkosaan, inses atau bentuk-bentuk pemaksaan seksual lainnya, terpaksa meninggalkan sekolahnya untuk mengasuh anaknya dan sering kali dikucilkan oleh komunitasnya karena kehamilannya, tidak memenuhi martabat teleologisnya hanya karena memberi. melahirkan seorang anak. Meskipun martabat ontologisnya tetap tidak dapat diganggu gugat, kapasitasnya untuk mengembangkan martabatnya secara teleologis telah diinjak-injak, direndahkan, dan dicuri darinya.
Namun Mulieris Dignitatem mengajak kita untuk menyimpulkan semua ini tidak penting, karena dengan melahirkan anak, dia mencapai martabat unik dan luhur yang merupakan panggilan perempuan. Tidak terlalu dramatis namun tidak kalah pentingnya, pasangan suami istri harus mampu memutuskan berapa jumlah anak yang mampu mereka asuh dengan baik, karena mengasuh anak dengan baik adalah cara hidup etis yang berkaitan dengan martabat teleologis kita.
Inti dari semua argumen ini adalah pergeseran ajaran Katolik pada abad kedua puluh ke posisi di mana kebebasan hati nurani diakui sebagai sine quae non dari hak dan kewajiban yang berasal dari prinsip pertama martabat manusia yang intrinsik. Ini adalah ajaran radikal yang implikasi penuhnya masih diperdebatkan dan diperdebatkan. Sebuah paragraf penting dalam dokumen Dewan Kebebasan Beragama tahun 1965, Dignitatis Humanae, berbunyi sebagai berikut (terjemahannya):
Sesuai dengan martabat mereka sebagai pribadi yaitu, makhluk yang diberkahi dengan akal budi dan kebebasan berkehendak sehingga berhak memikul tanggung jawab pribadi maka semua perempuan harus didorong oleh kodratnya dan terikat oleh kewajiban moral untuk mencari kebenaran. khususnya kebenaran agama. Mereka terikat untuk berpegang pada kebenaran, setelah kebenaran itu diketahui, dan mengatur seluruh hidup mereka sesuai dengan tuntutan kebenaran.Â
Namun, perempuan tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban ini dengan cara yang sesuai dengan kodrat mereka kecuali mereka menikmati kekebalan dari paksaan eksternal serta kebebasan psikologis. Oleh karena itu, hak atas kebebasan beragama mempunyai landasan bukan pada watak subyektif seseorang, namun pada kodratnya. Oleh karena itu, hak atas kekebalan ini tetap ada bahkan pada mereka yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mencari kebenaran dan menaatinya, dan pelaksanaan hak ini tidak boleh dihalangi, asalkan ketertiban umum tetap terjaga.
Perhatikan di sini sekali lagi terdapat perbedaan implisit antara martabat ontologis dan teleologis. Martabat ontologis kita menuntut kebebasan tertentu yang tidak dapat diganggu gugat, bahkan jika kita menjalankan kebebasan tersebut dengan cara yang melanggar martabat teleologis kita dengan gagal 'memenuhi kewajiban [kita] untuk mencari kebenaran dan menaatinya'. Peringatan kegagalan tersebut tidak boleh merupakan pelanggaran ketertiban umum selalu menjadi bagian dari alasan yang membedakan antara legalitas dan moralitas.Â
Thomas Aquinas menjelaskan dengan jelas hanya dalam kasus-kasus luar biasa hukum dapat digunakan untuk melarang norma-norma budaya yang diterima secara luas, dan hukum dapat dan harus berubah sesuai dengan kebiasaan,
Mengingat statistik menunjukkan mayoritas umat Katolik di seluruh dunia mempraktikkan suatu bentuk kontrasepsi buatan sebuah praktik yang hampir diterima secara universal di kalangan budaya sekuler hal ini menunjukkan upaya apa pun yang dilakukan Gereja untuk memaksakan keberatannya terhadap pengendalian kelahiran buatan dengan berupaya mempengaruhi politik dan hukum merupakan pelanggaran terhadap ajaran Gereja sendiri mengenai kebebasan hati nurani. Pertanyaan pribadi yang intim mengenai seksualitas dan prokreasi memiliki makna moral yang mendalam, namun meskipun seseorang meyakini kontrasepsi adalah tidak bermoral, hal ini tidak dengan sendirinya menjadi pembenaran untuk menjadikannya ilegal.
Beberapa umat Katolik konservatif menyalahkan banyak penyakit masyarakat modern yang disebabkan oleh revolusi seksual pada tahun 1960an, termasuk penemuan pil kontrasepsi. Namun evaluasi pesimistis ini gagal mempertimbangkan fakta banyak pasangan Katolik telah memutuskan dengan hati nurani untuk menolak ajaran Gereja. Ada banyak bukti , ketika perempuan mendapat pendidikan dan angka kematian bayi berkurang, perempuan akan menemukan cara efektif untuk membatasi jumlah anak yang mereka miliki. Memberikan perempuan dan anak perempuan sarana untuk memenuhi potensi mereka (yaitu untuk mengembangkan martabat teleologis kemanusiaan mereka), merupakan tujuan akhir dari hal tersebut. Hal ini tidak akan pernah bisa dijadikan alat untuk mencapai tujuan yang lebih fungsional. Namun demikian, hal ini membawa manfaat sosial tambahan dengan mengurangi pertumbuhan penduduk bukan melalui pemaksaan namun melalui peningkatan martabat perempuan melalui pendidikan dan keadilan sosial.
Di sini, patut diperhatikan argumen Leslie Griffin, meskipun penegasan martabat dan kebebasan hati nurani dalam Dignitatis Humanae melindungi hak-hak individu beragama terhadap negara, hal ini tidak melindungi hak kebebasan beragama individu dalam Gereja.
Dalam konteks ini, perlu dicatat prinsip kebebasan beragama diterapkan oleh sejumlah organisasi Katolik di Amerika Serikat yang mencari pengecualian dari persyaratan hukum untuk memberikan kontrasepsi kepada karyawan berdasarkan Undang-Undang Perawatan Terjangkau (sering disebut sebagai Obamacare). Mengingat bukti meluasnya penggunaan kontrasepsi di kalangan umat Katolik Amerika, hal ini tampaknya menjadi contoh jelas seruan terhadap kebebasan beragama melanggar kebebasan banyak individu di dalam Gereja, dan pada saat yang sama menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama untuk membela lembaga-lembaga gereja.
Gereja menggunakan hak kebebasan beragama untuk menentang hak akses terhadap kontrasepsi, namun Gereja tidak mengakui kebebasan beragama perempuan jika mereka memilih untuk menggunakan kontrasepsi. Namun bagian dari Dignitatis Humanae memperjelas pengakuan terhadap martabat manusia berarti perempuan harus bebas mengambil tanggung jawab etis atas keputusan reproduksi mereka sendiri, bahkan ketika Gereja percaya keputusan mereka salah atau salah arah secara moral.
Beralih ke dokumen pascakonsili yang mungkin paling radikal secara politis, Populorum Progressio berpendapat pembangunan manusia integral 'melibatkan pembangunan komunitas manusia di mana orang dapat menjalani kehidupan yang benar-benar manusiawi, ... bebas dari perbudakan terhadap orang lain atau kekuatan alam yang belum dapat mereka lakukan. kontrol dengan memuaskan.' Bagi sebagian besar perempuan dan anak perempuan di dunia, kebebasan dari perbudakan terhadap orang lain dan kebebasan untuk mengendalikan kekuatan alami kehamilan dan melahirkan anak agar dapat menjalani kehidupan yang benar-benar manusiawi masih merupakan visi yang jauh dan mustahil.
Pada bagian akhir makalah ini, Â mempertimbangkan bagaimana keterlibatan dengan etika keibuan feminis dapat memberikan sumber untuk refleksi lebih lanjut mengenai aspek teleologis martabat, karena hal ini tidak hanya berkaitan dengan perempuan sebagai ibu tetapi dengan Gereja keibuan. Kita telah melihat bagaimana Mulieris Dignitatem memiliki pemahaman inklusif tentang karakteristik keibuan karena hal ini berkaitan dengan laki-laki dan perempuan dalam konteks Gereja sebagai pengantin dan ibu. Dan fokus di sini pada ensiklik Paus Fransiskus tentang lingkungan hidup,
Citasi:
- Clarke, W. Norris. The One and the Many: A Contemporary Thomistic Metaphysics (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2001).
- Eberl, Jason. The Routledge Guidebook to Aquinas' Summa Theologiae (London: Routledge, 2015).
- Ingardia, Richard. Thomas Aquinas: International Bibliography 1977-1990 (Bowling Green, KY: The Philosophical Documentation Center).
- Kretzmann, Norman and Eleonore Stump. "Aquinas, Thomas," in The Routledge Encyclopedia of Philosophy. Vol. 1. Edward Craig, ed. (London: Routledge, 1998), pp. 326-350.
- Miethe, T. L. and Vernon Bourke. Thomistic Bibliography 1940-1978 (Westport, CT: Greenwood Press, 1980).
- Torrell, Jean-Pierre. Saint Thomas Aquinas: The Person and His Work. Trans. Robert Royal. Revised Edition (Washington, DC: The Catholic University of America Press, 2005).
- Torrell, Jean-Pierre. Aquinas's Summa: Background, Structure, and Reception. Trans. Benedict M. Guevin (Washington, DC: The Catholic University of America Press, 2005).
- Tugwell, Simon. Albert and Thomas: Selected Writings. The Classics of Western Spirituality (Mahwah, NJ: Paulist Press, 1988).
- Weisheipl, J. Friar Thomas D'Aquino: His Life, Thought, and Works (Washington, DC: The Catholic University of America Press, 1983).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H