Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Martabat Manusia (4)

29 Oktober 2023   06:51 Diperbarui: 29 Oktober 2023   06:58 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena itu, setiap manusia pribadi yang bermartabat erhak atas kebebasan untuk mengembangkan kepribadiannya. Dan setiap kali seseorang menghalangi, mengancam, atau menghilangkan kebebasan seseorang, hal itu tidak hanya menyinggung subjek pasif, namun seluruh tubuh sosial. Dan karena hak tidak dapat dipisahkan dengan kekuasaan untuk memaksa, sehingga paksaan dan hak menjadi sama, maka hukum wajib melindungi dan menjamin seseorang, sesuai dengan harkat dan martabatnya, dapat bertindak dengan kebebasan penuh, suatu kebebasan yang tidak dapat dipisahkan. hanya dapat menemukan batasnya dalam persamaan hak semua orang.

Deklarasi dan perjanjian internasional, konstitusi dan bahkan hukum pidana itu sendiri, meskipun dimulai dari konsep moral tentang martabat, melangkah lebih jauh dengan menciptakan sebuah gagasan baru, sebuah gagasan yang menyatakan martabat adalah barang rapuh yang memerlukan perlindungan paksa dari masyarakat melalui hukum.

Jika dari sudut pandang etika (dan mungkin agama), martabat adalah sesuatu yang sakral, tidak dapat diganggu gugat dan tidak boleh disentuh hanya sekedar realitas spiritual   dan, oleh karena itu, kebal terhadap serangan apa pun yang datang dari pihak ketiga, maka dari sudut pandang hukum hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. aset yang dapat dirusak dari luar sehingga memerlukan perlindungan. Tentu saja, jika martabat pada prinsipnya bersifat ontologis dan benar-benar tidak dapat diganggu gugat, maka tidak diperlukan ketentuan hukum apa pun.

Faktanya, teks-teks hukum seperti "Hukum Dasar Bonn" dimulai dengan menggambarkan (atau mencoba untuk menggambarkan) suatu realitas itu sendiri ("Martabat manusia tidak dapat diganggu gugat") dan kemudian jatuh ke dalam kekeliruan Hume dengan menetapkan martabat tersebut "harus dihormati." Yang terjadi di sini adalah gagasan tentang martabat moral, yang pada dasarnya tidak dapat diganggu gugat dan tidak berwujud (dari luar), dikacaukan dan ditumpangkan dengan gagasan hukum itu sendiri, yang memandang martabat dari luar dan, oleh karena itu, dapat mengalami kemerosotan. atau kondisi.

Citasi:

  • Alexy, R. (2009) A theory of constitutional rights. Oxford University Press.
  • Arendt, H. (1958) Origins of Totalitarianism, Meridian Books.
  • Claassen, R. (2014) 'Human Dignity in the Capability Approach', in The Cambridge Handbook of Human Dignity. Cambridge University Press.
  • Duwell, M. (2014) 'Human dignity: concepts, discussions, philosophical perspectives', in The Cambridge Handbook of Human Dignity. Cambridge University Press. Available at: http://dx.doi.org/10.1017/CBO9780511979033.004.
  • Habermas, J. (2010) 'The Concept of Human Dignity and the Realistic Utopia of Human Rights', Metaphilosophy.
  • Kant, Immanuel, 1785 [1996], Grundlegung zur Metaphysik der Sitten, Riga: Johann Friedrich Hartknoch. Translated as "Groundwork of The Metaphysics of Morals (1785)", in Practical Philosophy, Mary J. Gregor (ed.), (The Cambridge Edition of the Works of Immanuel Kant), Cambridge: Cambridge University Press, 1996, 37--108. doi:10.1017/CBO9780511813306.007
  • __., Immanuel Kant, Perpetual Peace, Columbia University Press, 1939.Presents the translation of Immanuel Kant's Perpetual Peace, where he illuminates his philosophy of life.
  • McCrudden, C., (2008) 'Human Dignity and Judicial Interpretation of Human Rights, European Journal of International Law.
  • Menke, C. (2014) 'Human Dignity as the Right to Have Rights: Human Dignity in Hannah Arendt', in The Cambridge Handbook of Human Dignity. Cambridge University Press.
  • Rawls, J. (2009) A theory of justice. Cambridge, Mass.Harvard University Press.
  • Rosen, Michael, 2012a, Dignity: Its History and Meaning, Cambridge, MA/London: Harvard University Press.
  • Wood, Allen W., 1999, Kant's Ethical Thought, (Modern European Philosophy), Cambridge/New York: Cambridge University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun