Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Catatan Filsafat (10)

9 Oktober 2023   14:45 Diperbarui: 9 Oktober 2023   14:50 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Catatan Filsafat (10)/dokpri

Dalam keadaan ini, laki-laki tidak lagi menjadi individu semata dan menjadi "warga negara". Oleh karena itu, selain hak-hak yang diperolehnya, ia harus tunduk pada keputusan-keputusan negara, yang berada di atas kehendak individu, yang disebut undang-undang. Ini banyak dan berbeda jenisnya. Bisa berupa: hukum moral, hukum politik, hukum perdata, hukum pidana, hukum budaya atau adat istiadat, dan lain-lain.

Sekarang, bagaimana kebebasan alami manusia bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan kekuatan absolut dari hukum-hukum tersebut?

Bagi Rousseau, ketika hukum tidak adil, menipu, dan tidak disetujui secara demokratis, maka tidak akan ada perselisihan; Namun, tidak ada ketidaksesuaian antara hukum dan kebebasan alami individu. Karena kontrak sosial yang membentuk kedaulatan rakyat, maka menaati hukum sebenarnya tidak lebih dari menaati diri sendiri. Seperti yang dikatakan Rousseau dalam Kontrak Sosial: "ketaatan pada hukum yang ditetapkan seseorang untuk dirinya sendiri adalah kebebasan".

Namun, inilah logika yang mudah dipahami hanya jika dipahami secara individual; Dalam konteks yang lebih besar seperti konteks nasional, di mana sangat sulit untuk memperoleh konsensus umum dan bahkan lebih sulit lagi untuk mencapai kebulatan suara yang efektif, tidak mudah untuk memahami bagaimana teori ini tidak akan mengarah pada demokrasi totaliter yang menjunjung hak-hak individu. akan dikorbankan atas nama cita-cita mistis dan sakral yang disebut masyarakat atau Negara.

Proudhon, Talmon dan kemudian Isaiah Berlin adalah penulis utama yang mendukung kritik terhadap Rousseau ini. Sekarang mari kita lihat bagaimana kritik ini dirangkai dan bagaimana teori Negara Rousseau dapat menanggapinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun