Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Catatan Filsafat (10)

9 Oktober 2023   14:45 Diperbarui: 9 Oktober 2023   14:50 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Catatan Filsafat (10)/dokpri

Namun, bertentangan dengan keadaan perang yang didefinisikan Hobbes, situasi ini, yang tidak terpikirkan dalam keadaan alami Rousseau, tidak terjadi hanya karena naluri untuk melestarikan kehidupan setiap orang ("cinta diri"), yaitu a pencarian yang sehat demi kebaikan diri sendiri, tetapi dengan " cinta diri " yang merupakan keegoisan murni yang muncul dari struktur masyarakat alami, yang dimanifestasikan melalui degradasi dan bahkan pengucilan sistematis terhadap orang lain.

Rousseau menjelaskan hal ini dengan sangat baik dalam catatan pribadinya yang dia tambahkan pada Ceramah Kedua. Catatan yang hanya dapat saya temukan di edisi Perancis: Cinta terhadap soi-meme adalah sentimen alami yang membawa semua hewan ke tangan konservasi dan itu, diarahkan oleh manusia untuk alasan dan dimodifikasi untuk rasa kasihan, dihasilkan oleh sifat manusia dan kebenaran. Cinta-kasih bukanlah sentimen yang relatif, fakta dan bukan di masyarakat, yang berarti setiap individu adalah sumber kehormatan yang sesungguhnya. 

Sekarang, bagaimana situasi masyarakat alamiah yang penuh permusuhan ini diusahakan untuk diselesaikan? Dengan rumusan hukum yang pertama, Rousseau merespons dengan perannya dalam menoleransi ketidakadilan sosial dan melindungi aset orang kaya. Oleh karena itu, Rousseau menyesalkan, undang-undang pertama ini hanya memberikan "ikatan baru kepada masyarakat miskin dan memberikan kekuasaan baru kepada masyarakat kaya; "Hal ini menghancurkan kebebasan alamiah yang tidak dapat diperbaiki lagi, menetapkan hukum kepemilikan dan ketidaksetaraan secara abadi, mengubah perampasan kekuasaan yang licik menjadi hak yang tidak dapat diubah, dan, demi keuntungan segelintir individu yang ambisius, membuat seluruh umat manusia harus bekerja, menjadi budak, dan menderita selamanya.

Demikian pula, dalam Discourse on Political Economy, Rousseau akan menyindir roh jahat dari undang-undang ini dengan istilah berikut: "Anda membutuhkan saya -- begitulah cara orang kaya berbicara kepada orang miskin -- karena saya kaya dan Anda miskin. Kalau begitu, mari kita buat kontrak, dan aku akan menunjukkan kepadamu kehormatan karena harus melayaniku, dengan syarat kamu memberiku sedikit yang masih tersisa untuk bersusah payah mengirimmu.

Jadi, atas dasar penipuan, perampasan kekuasaan, eksploitasi dan hukum yang tidak adil, masyarakat didirikan dan terus ada hingga saat ini. Oleh karena itu, kata Rousseau, kita harus menemukan kembali masyarakat sipil berdasarkan kontrak sosial baru yang didasarkan pada landasan demokrasi yang terinspirasi oleh keadaan alamiah: kebebasan, kesetaraan, dan kebahagiaan bagi semua orang tanpa perbedaan.

Dalam mentalitas kontraktarian, kontrak sosial merupakan peristiwa yang memunculkan dan melegitimasi tatanan sosial. Namun, Rousseau menjelaskan, tidak semua kontrak atau pakta sosial adalah sah. Di antara kontrak-kontrak tidak sah ini adalah kontrak Hobbes, yang dikutuk Rousseau karena merupakan kontrak dominasi dan bukan konsolidasi kebebasan alami sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kontrak sosial Rousseau sebagai kontrak yang sah mengembalikan kebebasan alamiah dan menegakkan kedaulatan rakyat.

Bertentangan dengan Hobbes, logika Rousseauian tentang pakta sosial bukanlah tentang penyerahan hak alami seseorang kepada seseorang atau kelompok yang dengan demikian akan memperoleh kekuasaan absolut untuk mengarahkan. Melainkan, kontrak yang dipenuhi bukan antara kelompok dengan seseorang, atau antara kelompok dengan orang lain, melainkan antara komunitas dan komunitas itu sendiri. Seperti yang dijelaskan dengan sangat baik oleh Jean Touchard:  Perjanjian sosial Rousseau bukanlah kontrak antara individu (seperti dalam Hobbes) atau kontrak antara individu dan penguasa melalui perjanjian sosial yang masing-masing menyatukan semua. Kontrak diformalkan dengan masyarakat. Dan bukan dalam komunitas yang mengasingkan diri.

Keterasingan yang diperlukan yang terjadi pada saat kontrak sosial sebagai transformasi kebebasan alami menjadi ketaatan pada hukum, sebenarnya tidak ada, menurut Rousseau: "dengan memberikan masing-masing kepada semua, seseorang tidak memberikan dirinya kepada siapa pun, dan, sejak itu tidak ada "Tidak ada sekutu yang tidak memperoleh hak yang diberikan atas dirinya sendiri, memperoleh sesuatu yang setara dengan segala sesuatu yang hilang dan lebih banyak kekuatan untuk mempertahankan apa yang dimilikinya".

Artinya, "Masing-masing dari kita menempatkan pribadinya dan seluruh kekuasaannya bersama-sama di bawah arahan tertinggi dari kehendak umum, dan kita secara kolektif menerima setiap anggota sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan. Setiap rekanan bergabung dengan semua orang dan tidak bergabung dengan siapa pun secara khusus; Dengan cara ini, dia tidak mematuhi apa pun kecuali dirinya sendiri dan tetap bebas seperti sebelumnya."

Demikian pula usulan kontrak sosial Rousseauian. Melalui kesetaraan alami, kebebasan dan keadilan dijanjikan. Namun kebebasan dan keadilan masing-masing berubah menjadi ketaatan dan penerapan hukum secara obyektif. Memang benar masyarakat sipil yang dihasilkan oleh kontrak sosial Rousseauian tidak lebih dari sebuah negara hukum.

Negara sipil tidak lain adalah negara yang dihasilkan dari kontrak sosial, yang didalamnya suatu kelompok manusia dipersatukan, kehidupannya diatur oleh hukum, dan memperoleh makna moral dan rasional. Kelompok manusia yang berada dalam keadaan ini dan dalam kondisi-kondisi tersebut di atas, bagi Rousseau membentuk apa yang disebut Negara, bangsa, republik, rakyat, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun