Dihadapkan dengan Schmitt dan banyak pemikir lain yang menyangkal legalitas tatanan normatif supranegara, Kelsen menghidupkan kembali pendekatan nuklir Vitoria dan Kant terhadap tatanan kosmopolitan. Posisi hukumnya, tidak diragukan lagi, merupakan seruan untuk menganggap serius Undang-undang tersebut, pembelaan terhadap hipotesis sekuler yang mempertimbangkan kemungkinan pembentukan komunitas dunia yang tunduk pada tatanan hukum.Â
Namun, pendirian moral Kelsen yang berlandaskan pasivisme berdasarkan teori hukum yang mengutamakan Hukum Internasional dibandingkan Hukum Negara akan melemah seiring berjalannya waktu. Tanpa pernah sepenuhnya meninggalkannya, ahli hukum Austria ini memformulasi ulang dan memodifikasinya dalam rangkaian tulisannya yang panjang dan berkesinambungan.
Kata-kata yang ditulis sendiri dalam prolog karyanya Peace through Law,  Kelsen menyatakan: "Ada kebenaran yang begitu jelas sehingga harus diberitakan lagi dan lagi agar tidak dilupakan. Salah satu kebenaran tersebut adalah  perang adalah pembunuhan massal, aib terbesar dalam budaya kita dan  "Memastikan perdamaian dunia adalah tugas politik utama kita; kemajuan sosial yang penting tidak akan mungkin terjadi sampai terbentuknya sebuah organisasi internasional yang melaluinya perang antara negara-negara di muka bumi ini dapat dihindari secara efektif."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H