Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

P3B: Hukum dan Moralitas Internasional Kelsen

14 September 2023   21:15 Diperbarui: 14 September 2023   21:19 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi seolah-olah merupakan pelembagaan delegasi lingkup politik yang ketat dalam bidang argumentasi hukum, seperti yang terlihat dari keikutsertaannya, misalnya dalam pengambilan keputusan transenden yang tidak dapat disepakati oleh para pelaku kehidupan masyarakat. Yang mengejutkan, pengadilan konstitusi saat ini mengambil keputusan atas permasalahan yang di masa lalu tampaknya tidak mungkin dipisahkan dari ranah pengambilan keputusan di partai politik atau lembaga eksekutif. Dalam hal ini, mengapa tidak berpikir   Pengadilan Internasional dapat menghasilkan dampak mengejutkan yang sama seiring berjalannya waktu?

Kesempurnaan hukum internasional, dalam evolusinya dari sistem hukum primitif menjadi sistem yang kompleks atau modern, mengikuti pedoman yang ditunjukkan oleh Kelsen, tidak menghalangi para ahli hukum Austria untuk menggambarkannya sebagai sistem normatif yang konstruksinya terhuyung-huyung dan oleh karena itu bertumpu pada hakikat tertinggi. validitas tatanan hukum internasional dalam norma anggaran yang tidak diberlakukan atau norma dasar yang menetapkan anggaran yang menjadi dasar norma-norma efektif, secara umum, dari apa yang disebut Hukum Internasional Umum, yang dapat dianggap sebagai norma hukum wajib bagi Negara, mengatur hubungan timbal balik semua negara.

Namun jika Kelsen ingin menegaskan keabsahan norma-norma hukum tidak hanya norma-norma hukum negara itu sendiri, tetapi   hukum-hukum asing lainnya atau norma-norma sistem hukum internasional itu sendiri, maka kita tentu harus mempertimbangkan inkardinasi antara sistem-sistem negara. dan hukum internasional. Inkardinasi yang disebut monisme hukum ini dapat dilakukan dalam dua pengertian: (i) Hukum Internasional dianggap lebih tinggi secara hierarkis dibandingkan Hukum Negara dan dalam hal ini norma fundamental yang memberikan keabsahan terhadap Hukum Internasional akan memberikan keabsahan pula terhadap Hukum nasional; (ii) atau sebaliknya, hukum nasional dianggap sebagai hukum yang lebih unggul dan oleh karena itu keabsahannya akan dialihkan ke dalam bidang Hukum Internasional.

Konstruksi monisme Kelsenian mengutamakan Hukum Internasional. Titik tolaknya adalah pengakuan   esensi Hukum Internasional yang dianggap sebagai tatanan hukum yang lebih unggul dari berbagai tatanan negara adalah gagasan moral yang prima facie. Dalam kata-kata Kelsen, gagasan   berbagai negara, terlepas dari populasi atau kekuasaannya, mempunyai nilai yang sama dari sudut pandang hukum, dengan mempunyai ruang lingkup tindakannya sendiri, mereka bersatu dalam komunitas yang unggul adalah gagasan yang sangat bermoral, salah satu pencapaian semangat modern yang langka dan benar-benar penting dan tak terbantahkan.

Sebaliknya, jika Hukum Internasional dipandang sebagai sebuah unsur tatanan negara, suatu "Hukum Negara eksternal", persamaan hukum antara Negara-negara asing dan Negara nasional, maka satu-satunya tatanan tertinggi, yaitu kedaulatan , tidak bisa diterima. Oleh karena itu, Kelsen, pembela supremasi Hukum Internasional, pada tahun 1926 mengemukakan dalam kerangka kursus di Akademi Hukum Internasional di Den Haag tentang identifikasi Hukum dengan moralitas sebagai pembelaan atas konsepsi monistiknya tentang hubungan antara Hukum Internasional. Hukum dan Hukum Negara. Mengakui   kata Kelsen   keutamaan Hukum Internasional, gagasan Hukum   sempurna dari sudut pandang moral: Hukum menjadi organisasi umat manusia dan dengan demikian diidentikkan dengan gagasan moralitas tertinggi. Hukum dan moralitas pada akhirnya berjalan bersamaan.

Dengan cara ini Kelsen perlu menggunakan argumen moral untuk mempertahankan hipotesisnya tentang monisme hukum. Karena jika kita menghilangkan argumen aksiologis dan mencoba mengevaluasi dua hipotesis yang ditawarkan monisme hukum, kita hanya perlu mengakui, menurut ahli hukum Austria, nilai teoritisnya setara. Maka, pilihan antara satu atau beberapa hipotesis ini hanya dapat terjadi jika kita tidak mendasarkan diri kita pada argumen hukum melainkan argumen meta-hukum: etika dan politik.

Dari sudut pandang lain, tesis tentang keutamaan hukum nasional dapat dikaitkan dengan gambaran teori etika subjektivis tentang konsepsi kehidupan, sedangkan hipotesis tentang keutamaan hukum internasional dapat   merupakan suatu versi dari teori keutamaan hukum internasional. teori moral obyektivis.

Bagi Kelsen, teori subjektivis adalah teori tentang subjek yang, sebagai konsekuensi dari disposisi yang tidak terkendali, memilih antara konsepsi dunia dan kehidupan yang ditawarkan kepadanya dan dengan demikian mengambil keputusan yang dilarang bagi sains. Sebagaimana posisi egosentris subjektivisme terkait dengan egoisme moral, demikian pula   menurut Kelsen  hipotesis keunggulan negara nasional menyertai "egoisme negara" dalam kebijakan imperialis.

Hipotesis keutamaan Hukum Internasional sebagai versi teori moral obyektivis mempunyai konsekuensi yang sangat berbeda. Kesatuan hukum umat manusia, kata Kelsen, adalah ketika pembagian, yang kurang lebih sewenang-wenang, ke dalam Negara-negara tidak lebih dari sekedar sementara, pengorganisasian dunia dalam civitas maxima, itulah inti politik dari hipotesis keutamaan Hukum Internasional. Namun sekaligus merupakan gagasan fundamental pasifisme, antitesis imperialisme dalam politik internasional. Sebagaimana dalam moralitas obyektivis, penalaran tentang manusia adalah penalaran tentang kemanusiaan, demikian pula, bagi teori hukum objektivis, pengertian Hukum identik dengan pengertian Hukum Internasional, dan pada saat yang sama dan untuk itu. sangat beralasan gagasan moral.

Terlepas dari semua itu, keunggulan moral objektivisme hukum dan konsekuensinya terlihat jelas di mata Kelsen pada tahun 1920an. Kelsen tampaknya menegaskan kemungkinan adanya evolusi moral, suatu evolusi dalam kesadaran sosial dari dominasi individu menuju keunggulan yang universal. Dengan cara yang sama teori subjektivis tentang kontrak sosial telah dikalahkan pada saat yang sama dengan gagasan kedaulatan individu dan   validitas obyektif tatanan negara tidak diragukan lagi, dengan cara yang sama dogma dari kedaulatan Negara, akan ditetapkan   ada tatanan hukum universal yang independen dari pengakuan apa pun dan lebih tinggi dari Amerika, a civitas maxima.

Bagi Kelsen, tidak ada keraguan, semua pertanyaan politik akhirnya diencerkan dalam Undang-undang dan dalam beberapa hal hal ini menyiratkan rasionalisasi saluran-saluran yang melaluinya kekuasaan mengalir, bagi Schmitt, sebaliknya, politiklah yang menyerap hukum apa pun. Diskusi: Krisis yang terjadi, yang direpresentasikan dalam krisis kedaulatan, merupakan transformasi, jika bukan kemunduran, dunia masa kini. Seperti yang ditunjukkan   dalam fenomena politik; Dan  menurut Schmitt   antagonisme sosial bersifat alamiah. Manusia dengan demikian adalah serigala bagi manusia. "Permusuhan tidak ditunjukkan dalam perang semua melawan semua melainkan pada laki-laki terdapat kecenderungan untuk membentuk kelompok-kelompok yang saling bertentangan... Suatu tatanan sosial yang didasarkan pada kesepakatan prinsip antara kelompok-kelompok sosial yang berlawanan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun