Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Cicero, Antara Hukum dan Ruang Publik

20 Juli 2023   21:08 Diperbarui: 20 Juli 2023   21:20 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri/Cicero Hukum dan Ruang Publik

Dan sebagai lex perlu untuk memahami perjanjian yang terdaftar secara tertulis (untuk mengetahui semua dan durasi sementara, versus kebiasaan keluarga atau adat istiadat) antara individu-individu rasional yang memiliki kecerdasan (antar legere) karena mereka dapat saling memahami dan menyepakati norma-norma kolektif dengan kekuatan yang mengikat. 

Dan tidak masalah apakah landasan tertinggi dari norma itu dipahami sebagai yang diberikan oleh para dewa, diajarkan oleh para nabi atau dilembagakan oleh orang bijak. Ini menyusun parameter sosial dari perilaku yang dapat diterima atau tidak dapat diterima yang menghindari kekosongan kekacauan (dan pendampingnya: kekerasan kekerasan) dan merupakan kondisi untuk kehidupan beradab sejauh negara, perkotaan, melek huruf dan rasional.

Namun, terlepas dari "kekuatan hukum yang sakral" (Rousseau), evolusi sejarah menunjukkan proses pertanyaan, penghancuran, dan perubahan hukum yang kurang lebih keras selama berabad-abad dan budaya. Hingga kemenangan yang disebut "Rule of Law" di zaman sekarang bergandengan tangan dengan alternatif demokrasi-liberal, yang mengagungkan asas legalitas menjadi yang tertinggi dan aksiomatis: demokrasi di atas segalanya adalah supremasi hukum (the rule of law). Sebuah formula yang pada dasarnya menyiratkan  bahkan raja yang berdaulat dari Rezim Lama pun tidak berada di atas hukum. 

Dan yang ketaatannya melindungi warga negara dari despotisme kehendak Kaisar yang mencakup segalanya serta dari tirani massa yang tidak terkendali dan tidak dihukum. Seorang Caesar atau massa yang mampu memaksakan dirinya secara ilegal dan tidak sah karena alasan yang telah dikarikaturkan Juvenal dalam sebuah syair yang sangat bagus: "karena saya ingin, karena saya memerintahkannya dan karena kehendak saya adalah satu-satunya alasan." Tentu saja, kemenangan paradigma demokrasi ini hanya mungkin (dan di sebagian kecil dunia saat ini) setelah tantangan ganda dari totalitarianisme abad ke-20 telah diatasi.

Bagaimanapun, terlepas dari model demokrasinya, proses sejarah mempertanyakan, menghancurkan, dan mengubah undang-undang biasanya menggunakan dua tindakan dasar untuk tujuannya. Cara pertama untuk mengubah prinsip legalitas yang berlaku telah menggunakan seruan "keadaan kebutuhan" sejati yang akan membuatnya perlu untuk mengubahnya berdasarkan yang lebih tinggi dan sebelumnya: prinsip realitas. Doktrin Romawi itu sendiri (sekali lagi Cicero) mengartikulasikan formula untuk "membenarkan" (melegalkan) perubahan norma dalam kasus ekstrim dengan bahaya maksimum: Salus Publica Suprema Lex. Dan dengan demikian institusi kediktatoran komisaris didirikan sebagai cara untuk menghadapi situasi risiko serius yang pada awalnya tidak dipertimbangkan oleh undang-undang.

Dan dengan demikian, ketentuan untuk keadaan waspada, pengepungan, pengecualian atau perang muncul dalam undang-undang konstitusional demokrasi untuk mengantisipasi situasi ini dan memberinya perlindungan hukum.

Masalah serius dari permohonan aturan hukum sebelumnya dan yang lebih tinggi untuk melanggar hukum saat ini adalah yang dimaksud oleh misalnya pada kasus proses emansipasi Amerika Spanyol dari tahun 1808: menghancurkan bendungan legalitas kolonial, semua calon untuk melaksanakan hak untuk bertindak berdasarkan prinsip kebutuhan bersaing untuk menang atas yang setara lainnya dalam kondisi legitimasi yang setara. Maka perjuangan yang berdarah dan retak batas-batas viceroyalties tua menjadi bangsa suksesi berdaulat baru terjadi dalam konteks di mana hukum diam karena senjata berbicara dan hukum didasarkan pada kekerasan.

Cara perubahan kedua biasanya mengambil jalan untuk menantang prinsip legalitas dengan mengajukan banding ke contoh yang sama-sama sah tetapi lebih tinggi dan sebelumnya, sejalan dengan pernyataan Antonio Baos. Dalam logikanya, legalitas saat ini hanya akan menjadi perwujudan kontingen dari sumber yang lebih dalam dan "sah": Ius, kebajikan yang mewujudkan Iustitia. 

Dengan demikian, kita akan berada dalam dialektika Lex melawan Ius, yang terakhir adalah kata yang berasal dari akar bahasa Indo-Eropa yang memiliki arti "bergabung dan mengikat": Iugum (kuk) dan "juxta-post" (letakkan bersama bersatu). Dengan demikian, Ius akan mewujudkan norma keadilan alam yang "sah" (ontologis) yang diwajibkan oleh kebutuhan primer, sedangkan hukum (positif) hanya akan menjadi norma yang disepakati secara konvensional dan dapat diubah tanpa biaya.

Mengikuti alasan ini, nilai tertinggi hukum dibatalkan oleh benturannya dengan nilai tertinggi keadilan, seperti yang diingat oleh pepatah Latin lain yang sudah ada dari zaman modern:

 Fiat Iustitia pereat Mundus (hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa).

 Masalah besar dengan argumen ini bukan hanya  hubungan antara lex dan ius (dan legalitas dan legitimasi) jauh lebih dekat daripada yang terlihat karena kedua istilah tersebut selalu menunjukkan norma-norma historis dan kontingen yang disepakati oleh manusia dan hampir tidak dapat memiliki sumber-sumber "alam". hukum" yang memungkinkan keadilan dipahami di luar kodifikasi hukumnya.

Masalah serius adalah  landasan keadilan di luar hukum ini membutuhkan sumber yang hanya bersifat ilahi (metahuman) atau dituhankan dalam praktik (bangsa, ras, golongan). Dan dengan demikian kita masuk ke dalam kesewenang-wenangan mutlak karena, begitu bendungan legalitas telah dipatahkan, setiap hati nurani individu dapat mengangkat pendapat pribadinya yang tidak dapat dipindahkan ke status sumber keadilan. Dan, oleh karena itu, legalitas baru yang "adil" ini hanya dapat dipaksakan dengan menggunakan kekuatan koersif terhadap "penyimpang" yang menentang kesucian undang-undang baru tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun