E. Gellner berpendapat nasionalisme pada dasarnya adalah prinsip politik, yang menegaskan persatuan politik dan persekutuan nasional harus selaras".Sintesis nasionalis ini, yang diekspresikan di sini dengan rumusan negara-bangsa, membutuhkan keselarasan antara dua satuan: satuan nasional dan satuan politik. Jean Marc Ferry menentukan, boleh dikatakan, kedua unit ini sebagai berikut: Kesatuan politik di sini merujuk pada Negara yang dipahami sebagai kerangka institusi sentral yang karakteristik esensialnya tidak terdiri, seperti yang dikatakan M. Weber, dalam kekerasan monopoli yang sah, tetapi dapat dikatakan dalam monopoli pendidikan yang sah. Adapun kesatuan bangsa, itu mengacu pada penegasan diri bangsa dalam kesadaran individu. Konsekuensinya, kita dapat mengatakan "Ide E. Gellner adalah Negara merupakan bangsa" dengan cara yang sama seperti E. Morin yang menganggap "Negara membentuk bangsa"
Jadi, Persatuan Negara dan bangsa adalah perampasan Negara oleh bangsa. Apropriasi negara oleh bangsa ini sehingga menyebabkan bangsa tersebut melebur menjadi satu negara-bangsa yang tak terpisahkan. Negara-bangsa pada dasarnya telah menjadi tempat perdmuan antara yang khusus dan yang umum. Karena, kita menggabungkan kewarganegaraan dan kebangsaan dengan pengidentifikasian, dalam keselarasan negara-bangsa, identitas budaya dan kesatuan politik. Jean Marc Ferry dengan demikian menetapkan "Tidak ada lagi ukiran antara Negara, tempat hukum, dan bangsa, tempat pengaruh. negara-bangsa adalah keluarga besar dan bersatu di mana negara hukum menyatu dengan rasa kebangsaan di seluruh wilayah".
- bersambung ke (2)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H