Pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.untuk memberantas korupsi" (perjanjian yang membatasi persaingan dalam tender, korupsi dan penyuapan dalam transaksi komersial), setelah terjadi perdebatan sengit tentang korupsi. Secara internasional, perjanjian OECD telah berlaku sejak Februari 1999 untuk mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik asing.
Korupsi dipromosikan terutama oleh ruang lingkup yang sangat besar untuk diskresi bagi pejabat, oleh kompleksitas besar proses administrasi (kurangnya transparansi) dan peraturan yang semakin melimpah. Korupsi terutama terjadi di negara-negara dengan PDB yang lebih rendah. Selain itu, variabel yang melekat pada suatu budaya   berpengaruh terhadap tingkat korupsi. Korupsi kurang tersebar luas dalam budaya yang lebih individualistis daripada dalam budaya korporatis. Pengaruh lainnya termasuk jarak kekuasaan dan penghindaran ketidakpastian;
Korupsi bukanlah bidang kejahatan tersendiri, melainkan alat dalam bidang kejahatan kerah putih.  Dan   terkait dengan pencucian uang. Organisasi Transparency International memberikan informasi setiap tahun tentang sejauh mana korupsi tumbuh di seluruh dunia. Lembaga swasta ini, melakukan survei terhadap lembaga, pegawai negeri, politisi, dan pengusaha yang diakui  negara setiap tahun, menurut pendapat mereka, sejauh mana praktik bisnis ilegal dilakukan di negara mereka. Berdasarkan informasi tersebut, Indeks Persepsi Korupsi (CPI) dihitung, yang berkisar dari 0 ("sistem benar-benar korup") hingga 10 ("sistem benar-benar bebas korupsi"). Sementara suap tampaknya hampir tidak ada di negara-negara Skandinavia Finlandia dan Denmark, di Nigeria dan Bangladesh korupsi telah menjadi hal biasa. Indonesia tahun 2022 di peringkat ke 96  dalam daftar ini, jauh dibawah Singapura yang berada di rating ke 4.
Pencucian uang sebagai kegiatan ditelusuri kembali ke Kaisar Romawi Vespasianus, yang memungut biaya untuk menggunakan toilet umum. Putranya Titus mengkritiknya karena hal ini, tetapi ditegur oleh Vespasianus, dengan mengatakan: "(pecunia) non olet". Koin-koin itu tidak berbau, tentu saja, karena untuk amannya, kaisar menyuruh mereka mencucinya di Tiber sebelum menunjukkannya kepada putranya.
Bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang adalah upaya penyamaran asal usul dana. Hal ini terutama berlaku dalam kasus dana yang diperoleh melalui kegiatan kriminal. Meyer Lansky, seorang bos geng Amerika yang khawatir dengan nasib "rekannya" Al Capone setelah Al Capone tidak dihukum atas kejahatannya tetapi dapat dituntut karena penggelapan pajak, dianggap sebagai bapak spiritual pencucian uang modern. Lansky mengakui keuntungan dari lokasi pulau yang independen secara politik, yang disebut negara "lepas pantai", dan penggunaan akun bernomor Swiss anonim. Metodenya masih menjadi panutan bagi pengelolaan keuangan kejahatan terorganisir (OC). Sementara penyelundupan dan kerja sambilan mendominasi aktivitas kriminal di AS pada 1920-an dan 1930-an, hal ini berubah setelah Larangan dihapuskan. Perdagangan narkoba meningkat dan menjadi sumber pendapatan utama OC di samping perjudian.Â
Surplus pendapatan di pihak "perusahaan" ilegal menghadapi kebutuhan yang cukup besar untuk membiayai perusahaan legal. Bank sering memberikan bantuan untuk mendamaikan kebutuhan yang berbeda untuk peluang investasi di satu sisi dan sumber pembiayaan di sisi lain melalui neraca mereka. Namun, istilah pencucian uang baru masuk ke dalam literatur pada tahun 1973. Seperti yang telah disebutkan, OC khususnya memiliki kepentingan dalam pencucian uang yang dihasilkan oleh kegiatan kriminal agar dapat digunakan secara "sah" dan mengintegrasikannya kembali ke dalam siklus ekonomi resmi.
 Tentu saja, seorang pengrajin ahli yang melakukan pekerjaan kerajinan tangan "bawah tanah" akan tertarik dengan pencucian uang. Tetapi metodenya kemungkinan besar dipicu oleh energi kriminal yang jauh lebih sedikit, terlepas dari fakta   jumlah yang terlibat cenderung jauh lebih kecil. Oleh karena itu, komentar-komentar berikut tentang pencucian uang terbatas pada kegiatan OC. Definisi berikut:"Kejahatan terorganisir adalah tindakan sistematis dari tindak pidana yang ditentukan oleh pengejaran keuntungan atau kekuasaan, yang secara individu atau keseluruhan menjadi sangat penting jika lebih dari dua peserta berbagi pekerjaan untuk waktu yang lebih lama atau untuk waktu yang tidak terbatas.
- a) menggunakan struktur komersial atau seperti bisnis,
b) menggunakan kekerasan atau cara lain yang cocok untuk mengintimidasi, atau
c) mempengaruhi politik, administrasi publik, peradilan atau ekonomi." Aktor-aktor penting dalam kegiatan pencucian uang   adalah individu-individu yang dihormati dari kelompok pengacara, manajer bank, konsultan pajak atau auditor, di mana koneksi semacam itu tidak diharapkan karena tidak sesuai dengan pola dasar penjahat dengan kecerdasan rendah dan cacat sosial. -  Luasnya apa yang disebut "kejahatan kerah putih" ini hanya dapat diperkirakan dengan sangat tidak tepat. Namun, istilah ini mencakup semua kegiatan ilegal atau kriminal yang dilakukan oleh individu atau lembaga, misalnya oleh para pelaku tersebut di atas. Â
Meskipun pencucian uang telah dipraktikkan secara luas sejak awal abad ke-20, baru pada serangan teroris 11 September 2001 masyarakat umum menyadarinya. Pertanyaan kritis tentang pendanaan terorisme diajukan untuk pertama kalinya dan topik pencucian uang diangkat ke depan. Pada saat itu, banyak undang-undang pencucian uang baru disahkan dan pedoman anti pencucian uang baru dibuat karena sektor pencucian uang menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap banyak sektor ekonomi. Tetapi para penjahat semakin banyak menggunakan metode pencucian uang modern yang sulit diberantas. Pencucian uang di Internet memainkan peran yang semakin penting. Model klasik pencucian uang ditransfer ke Internet dan pencucian uang lebih mudah daripada sebelumnya sambil melindungi anonimitas.
Menurut definisi Altenkirch, "pencucian uang dapat diparafrasekan sebagai transaksi keuangan yang bertujuan untuk menyembunyikan asal aset ilegal sehingga nantinya dapat digunakan secara legal dalam transaksi bisnis". Asal usul aset ilegal ini sangat beragam. Paling sering, bagaimanapun, mereka muncul dari kegiatan kejahatan terorganisir seperti perdagangan narkoba atau pemerasan. Untuk menyamarkan asal usul aset tersebut, penjahat menggunakan berbagai teknik pencucian uang. Untuk memberikan kesan legalitas. Penggunaan aset yang diperoleh secara ilegal ini dibagi menjadi banyak kegiatan berbeda untuk menimbulkan kecurigaan sesedikit mungkin.
Oleh karena itu, tujuan utama pencucian uang adalah untuk mencegah penarikan dana oleh otoritas yang berwenang dan untuk terus dapat mengaksesnya setiap saat. Tujuan lain seperti investasi yang menguntungkan untuk pembiayaan pelanggaran baru dan pencegahan hukuman pidana dan pajak pelaku berjalan seiring. Untuk mencapai tujuan tersebut, metode pencucian uang yang baru dan kreatif terus dibangun. Internet adalah bagian penting dari ini, yang sekarang hampir tak tergantikan bagi para penjahat.