Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Toleransi Beragama, dan Hak Asasi Manusia

8 April 2023   19:36 Diperbarui: 8 April 2023   19:47 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Abad Pertengahan, Gereja Roma bukan hanya pembawa pengetahuan dan budaya. Sebagian besar kekuatan sekuler berasal dari dia atau dari biara. Dengan diakuinya agama lain, maka supremasi kekuasaan mereka atas Eropa akan dibatasi. Oleh karena itu, penegakan hak asasi manusia dapat disamakan dengan tindakan revolusioner.

Pada awalnya ada akar filosofis dari gagasan hak asasi manusia. Postulat persamaan semua manusia sudah dikenal dalam filsafat Yunani kuno. Gagasan ini dilanjutkan dengan penyebaran agama Kristen, di mana "semua manusia diciptakan sama oleh Allah dan dijadikan menurut gambar-Nya".  Namun, dalam kedua kasus tersebut, konstruksi teoretis tentang hak asasi manusia tidak ada hubungannya dengan realitas politik saat itu. Ini hanya berubah secara bertahap selama Pencerahan. Ahli teori yang menentukan seperti John Locke atau Thomas Hobbes menciptakan tempat berkembang biak untuk perubahan nyata pertama.

Namun, pada awalnya, teori-teori Hobbes dalam karyanya "Leviathan" tidak menyimpulkan negara demokratis dari kesetaraan semua orang, melainkan negara absolut. Namun, yang menentukan adalah, menurut Hobbes, orang-orang setara baik dalam kemampuan mental maupun fisiknya, yang tidak memungkinkan mereka untuk hidup bersama secara damai. Akibatnya, tugas negara bukan untuk mengamankan dan melindungi berbagai hak asasi manusia, tetapi semata-mata untuk menjamin keberlangsungan hidup.  

Namun bagi Locke, kehidupan, kebebasan, dan properti dianggap sebagai hak inheren manusia, yang karenanya harus dilindungi oleh negara. Ini adalah pemikiran penting dalam perjalanan implementasi hak asasi manusia di negara bangsa.  

Pada fase kedua ini, implementasi politik dalam konstitusi negara bangsa, warga negara dicengkeram oleh gagasan hak asasi manusia untuk pertama kalinya. Penguatan borjuasi memungkinkan mereka untuk memberontak melawan penindasan, perlakuan yang tidak setara dan ketidakberdayaan politik. 

Hasilnya, misalnya, Petition of Rights di Inggris pada tahun 1628 dan Habeas Corpus Act pada tahun 1679, diikuti oleh Declaration of Independence di Amerika Serikat dan Virginia Bill of Rights pada tahun 1776. Revolusi Perancis  membuka jalan bagi konstitusi di Perancis yang menghormati hak asasi manusia yang diabadikan sebagai hak fundamental dalam konstitusi mereka. Terakhir, pada abad ke-18 dan ke-19, hak asasi manusia dimasukkan dalam banyak konstitusi di Eropa

Kemudian, pada tahun 1948, Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dirancang. Deklarasi ini kemudian menjadi awal dari juridifikasi standar hak asasi manusia internasional. Pasti terdengar bagus pada awalnya. Hanya perlu diingat bahwa pada saat itu sebagian besar "Dunia Ketiga" masih berada di bawah pengawasan kolonial dunia barat. Mereka tidak diperhitungkan dalam penjelasan. Seolah-olah ini tidak berlaku untuk "dunia ketiga".

Kontradiksi ini, jika tidak sepenuhnya, setidaknya sebagian besar telah diselesaikan, karena saat ini negara-negara bekas jajahan ini diwakili di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Apa saja hak asasi manusia PBB saat ini? (Ringkasan pembukaan 10 Desember 1948); yakni [a] tentang pengakuan martabat yang melekat pada setiap manusia. Hak yang sama dan tidak dapat dicabut sebagai dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.[b] Kemungkinan barbarisme, yang dapat atau memang diakibatkan oleh pengabaian hak asasi manusia, harus dihindari. [c]   Perlindungan hak asasi manusia melalui supremasi hukum, menghindari upaya terakhir melawan tirani dan penindasan. [d]  Pengembangan hubungan persahabatan antara negara yang berbeda. [e] Kewajiban negara-negara anggota untuk bekerja sama.

Kepada siapa hak asasi manusia berlaku?. Organisasi "Amnesty International", yang didirikan oleh pengacara Inggris Peter Benenson pada 28 Mei 1961, secara internal  tidak menyetujui sejauh mana hak asasi manusia berlaku sebagai standar untuk semua budaya. Ketika menjatuhkan hukuman atas pelanggaran hak asasi manusia, ini dengan mudah mengarah pada kecaman terhadap budaya lain.Justru karena hak asasi manusia ini sebagian besar hanya dibentuk oleh budaya Barat.

Pemahaman Barat tentang HAM jangan sampai menjadi paradigma HAM secara umum. Sebaliknya, kesulitan dan perlawanan dalam menegakkan hak asasi manusia yang masih sangat muda, di masyarakat barat kita sendiri harus dikenang. Hal ini memungkinkan untuk meningkatkan kesadaran akan kesalahpahaman dan ketakutan dalam budaya lain.

Koeksistensi semua bangsa dan budaya di bumi hanya dapat dijamin jika hak asasi manusia liberal, politik, sosial dan budaya diakui, karena mundur dari peradaban modern tidak mungkin lagi, mungkin satu-satunya kesempatan untuk hidup berdampingan secara manusiawi di bumi ini.

Tentu saja, mereka  dapat berubah, karena di satu sisi "negara dunia ketiga" telah dan akan diterima di Perserikatan Bangsa-Bangsa, mereka dapat dan harus membawa pengalaman ketidakadilan mereka sendiri ke dalam daftar panjang.

Di era teknisisasi ini, perkembangan media informasi khususnya  harus diperhitungkan. Misalnya, untuk menghindari manipulasi orang. Masyarakat demokratis melihat dirinya sebagai komunitas majemuk yang terbuka untuk semua orang, terlepas dari warna kulit, kepercayaan, kebangsaan atau latar belakang budaya mereka. Tetapi atas dasar apa pandangan tentang hal-hal ini bisa ada? Untuk mengilustrasikan dengan lebih baik pentingnya toleransi dalam masyarakat saat ini, saya  membahas intoleransi dan penyebabnya dan meringkasnya di poin enam.

Ini diikuti dengan deskripsi debat UNESCO tentang masalah toleransi dan deklarasi prinsip-prinsip toleransi yang dihasilkan. Ketika berhadapan dengan pertanyaan tentang hak asasi manusia, penting untuk berhubungan dengan PBB dan "Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia". Inilah alasan mengapa saya telah membahas pernyataan ini secara lebih rinci di bawah poin delapan.

Poin lainnya adalah hubungan antara pekerjaan sosial dan hak asasi manusia. Diskursus mencoba mengklarifikasi peran apa yang dimainkan hak asasi manusia dalam pekerjaan sosial dan apa konsekuensinya.

Ketika berhadapan dengan masalah ini, penting untuk mengetahui apa arti toleransi dan hak asasi manusia;  harus menentukan istilah. Perlu dicatat  ada perbedaan definisi dari kedua istilah ini. Untuk menjelaskan istilah-istilah tersebut secara rinci, saya mencantumkan beberapa definisi,  untuk memperjelas cakupan kata-kata ini. Istilah ini berasal dari bahasa Latin (tolerare: bertahan, bertahan dan toles: beban). 

Toleransi menerima pandangan dunia lain, agama, rencana hidup dan keyakinan. Dalam hak dasar dan hak asasi manusia, syarat toleransi dibakukan dalam bentuk kebebasan berpikir, berkeyakinan dan hati nurani. Kebebasan dasar ini adalah prasyarat mutlak untuk masyarakat yang demokratis dan manusiawi.

dokpri
dokpri

Toleransi adalah kesediaan untuk mentolerir pendapat dan perilaku lain selain yang berlaku untuk rata-rata atau cara hidup sendiri. Toleransi membutuhkan kemampuan berempati dengan orang lain dan lingkungan hidup. Toleransi berarti rasa hormat, penerimaan dan pengakuan terhadap budaya dunia kita, bentuk ekspresi kita dan cara membentuk kemanusiaan kita dalam segala kekayaan dan keragamannya. Demikian pula, toleransi tidak berarti mengalah, merendahkan, atau menahan diri. Ini adalah gaya hidup aktif.

 Toleransi adalah prasyarat dasar untuk memungkinkan hak asasi manusia, pluralisme (budaya), demokrasi dan supremasi hukum. (Prof Apollo)   

Toleransi adalah toleransi terhadap perbedaan yang tidak dapat diatasi dalam masalah iman atau keyakinan fundamental. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu karena berakar pada martabat manusia. 

Hak asasi manusia diperoleh sejak lahir, tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat diubah dan tidak dapat dicabut atau dibatasi oleh negara. Hak tersebut mencakup hak untuk hidup dan integritas fisik, persamaan di hadapan hukum, kebebasan berekspresi dan berkeyakinan, kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan perbudakan, serta dari diskriminasi dan persekusi berdasarkan afiliasi etnis, agama dan gender;
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.  Hak asasi manusia adalah hak yang menjadi hak setiap manusia. Mereka adalah hak yang tidak dapat dicabut dan oleh karena itu tidak dapat diambil alih oleh undang-undang lain, kontrak yang dibuat atau bentuk lain yang mengikat secara hukum. Mereka disebabkan oleh setiap manusia hanya berdasarkan fakta  mereka adalah manusia.

- Dalam pengertian material, hak asasi manusia adalah hak pra-dan supranasional yang tidak diberikan negara sesuai dengan konstitusinya, tetapi yang berlaku pra-konstitusional dan paling-paling dapat diakui melalui deklarasi. Di atas segalanya, kebebasan politik dan kebebasan fundamental dipahami sebagai hak asasi manusia. Dalam pengertian formal, hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh semua orang yang hidup di negara - berbeda dengan hak sipil.

Secara historis, istilah ini terutama merujuk pada koeksistensi berbagai agama. Seiring waktu, istilah tersebut  diperluas untuk mencakup berbagai pandangan politik. Hari ini kami menggunakan istilah ini secara lebih luas. Toleransi mencoba menjawab persoalan hidup bersama yang berbeda suku, bahasa dan ras. Selain itu, ia mencoba untuk memungkinkan berbagai kelompok seperti heteroseksual dan homoseksual atau orang cacat dan non-cacat untuk hidup bersama. Pemahaman toleransi dalam beragama dan dalam pengertian sosial membawa serta masalah yang berbeda. 

Toleransi dalam pengertian beragama selalu mencakup wacana tentang kebenaran dan tentang koeksistensi teoretis dan praktis dari kebenaran (agama) yang berbeda dan seringkali bertentangan. Dalam kasus toleransi dalam pengertian sosial, masalah lain seperti prasangka dan diskriminasi yang diakibatkannya berada di latar depan.

Oleh karena itu, alasan-alasan yang diberikan untuk membela toleransi atas makna-makna di atas tidaklah sama. Dua bentuk intoleransi yang terkait  berbeda. Bentuk intoleransi "beragama" berasal dari fakta  setiap perwakilan agama percaya  memiliki kebenaran mutlak.

Intoleransi "sosial" berasal dari prasangka  hanya saya yang mengikuti cara hidup yang benar dan saya menuntut agar setiap orang di masyarakat saya melakukan hal yang sama.

Agar dapat menentukan dengan jelas apakah dan kapan kasus toleransi ada, tiga kriteria harus dipenuhi:

1. Konflik : Agar toleransi memiliki efek, pertama-tama harus ada konflik. Konflik muncul ketika pola, nilai, atau norma interpretasi seseorang dihadapkan dengan pandangan (berlawanan) lain dan perasaan atau fakta muncul  pendapatnya sendiri diragukan atau dilanggar.
2. Non-kekerasan : Kriteria lain untuk toleransi adalah non-kekerasan dalam konflik. Dalam hal ini, non-kekerasan bisa bersifat aktif atau pasif (dalam arti bertahan dalam konflik).
3. Pengakuan kesetaraan: Hanya jika pihak-pihak yang berkonflik mengakui  keduanya memiliki hak yang sama untuk berkembang secara bebas, barulah individu tersebut dapat menanggung pola interpretasi, nilai dan norma yang berbeda atau untuk menemukan solusi bersama untuk konflik tersebut.

Ketiga kriteria toleransi tersebut harus dipenuhi secara bersamaan, lengkap dan eksklusif untuk memastikan  toleransi ditentukan dengan jelas. 

Artinya, jika suatu kriteria hilang, alih-alih toleransi, itu bisa berupa, misalnya, ketidakpedulian (tidak adanya konflik). Menambahkan kriteria lebih lanjut, seperti kebutuhan untuk mengkompensasi ketidakadilan, belas kasihan atau melindungi hak-haknya sendiri atau orang lain, bukan lagi soal toleransi, tetapi soal amal, solidaritas, atau keberanian sipil. Jadi perlu diperhatikan  toleransi hanya ada jika ketiga kriteria di atas terpenuhi dan tidak ada kriteria yang dikecualikan atau ditambahkan. Selain itu, dapat diasumsikan  dalam kasus toleransi yang nyata, ini bukan tentang itu, tetapi tentang solidaritas atau amal, seperti yang telah disebutkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun