Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Rerangka Pemikiran Hannah Arendt (10)

6 November 2022   23:03 Diperbarui: 6 November 2022   23:04 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
The Origins of Totalitarianism/dokpri

Rerangka Pemikiran Hannah Arendt (10)

Diskursus Hak Asasi Manusia  Hannah Arendt. Pada teks  The Origins of Totalitarianism karya Arendt  tentang: "Penurunan Negara Bangsa dan Berakhirnya Hak Asasi Manusia". Mengapa Arendt menyatakan hak asasi manusia sebagai sesuatu dari masa lalu? Bagaimana Perang Dunia Pertama mengubah organisasi politik?;Mengapa Arendt menkritik tentang hak asasi manusia?;

Arendt menunjukkan relevansi cara berpikir ini untuk hak asasi manusia, saya ingin kembali ke ide Richard Rorty, yang menganggapnya sebagai kemajuan budaya  perselisihan antara pembenaran universal dan penolakan kontekstual hak asasi manusia adalah kehilangan minat. Menurutnya, persoalan penetapan atau pengingkaran hak asasi manusia melenceng dari inti persoalan karena harus menyiratkan asumsi tentang sifat manusia. Namun, asumsi ini hampir tidak dapat diverifikasi. Karena itu dia menyambut baik "kemauan yang tumbuh untuk menggantikan pertanyaan tentang apa sifat kita dengan pertanyaan tentang apa yang dapat kita buat dari diri kita sendiri. 

Hari ini kita menganggap diri kita sebagai hewan yang fleksibel, bisa berubah, membentuk diri daripada rasional atau kejam" (Rorty). 

Budaya pada pandangannya, penguatan ini dapat terjadi jika, misalnya, filsafat membawa intuisi moral tertentu yang dapat ditemukan di setiap budaya ke kesadaran agar dapat diakses untuk refleksi. 

Peningkatan kesadaran ini bukan tentang membangun nilai-nilai yang tak terbantahkan di mana budaya kita dapat menegaskan prioritas dan keunggulannya atas budaya lain. 

Tujuan dari proses ini dalam arti tertentu   merupakan rasionalisasi dunia kehidupan, tetapi rasionalitas tidak berfungsi di sini untuk membenarkan superioritas budaya, tetapi dipahami oleh Rorty sebagai "perjuangan untuk koherensi", yang tidak lain adalah Socrates dalam harmoni. dengan dirinya sendiri (Rorty).

Arendt tentu saja berbagi skeptisismenya tentang upaya filosofis untuk membenarkan, Definisi rasionalitas sebagai perjuangan untuk koherensi   menurut saya memiliki beberapa kesamaan dengan Arendt. Namun, itu akan membutuhkan jalan pragmatisme untuk perasaan kebersamaandan agak skeptis tentang konsep efisiensi. Penguatan budaya hak asasi manusia bukan tentang memperkuat ikatan emosional, tetapi tentang memperkuat penilaian reflektif dan penggunaan akal sehat untuk mempertanyakan ikatan emosional ini secara kritis.

Argumen Arendt akan berkeberatan dengan argumen Rorty  sentimen moral gagal memenuhi kondisi pluralitas. Bagi Arendt, perasaan tidak memiliki kehadiran duniawi dan sejauh hanya ada di dalam diri manusia, perasaan tidak memiliki realitas, apalagi intersubjektivitas. Perasaan sepenuhnya subjektif dan intim. Anda tidak akan pernah bisa yakin dengan mereka. Anda hanya mendapatkan kejelasan tertentu tentang mereka ketika Anda mengubahnya dan membicarakannya.

Seperti Arendt, Rorty   menolak pendekatan antropologis dan anggapan  sifat manusia dihilangkan dari waktu. Apa diri kita bukanlah ekspresi dari makhluk abadi, tetapi muncul dari praktik kita. Paradoksnya, kita hanyalah apa yang kita buat dari diri kita sendiri. "Kita adalah apa yang kita lakukan. Dan kita adalah apa yang kita janjikan tidak akan pernah kita lakukan".

Pertanyaan tentang menjadi lebih penting dan menarik daripada pertanyaan tentang sifat manusia. Menjadi ditekankan oleh Rorty atau pertanyaan yang terkandung di dalamnya tentang prinsip-prinsip yang menurut kami ingin membentuk koeksistensi kami bertepatan dengan wawasan sentral kritik Arendt tentang pemahaman politik naturalistik dan pembenaran hukum alam hak asasi manusia. Rorty dan Arendt sama-sama mendekati masalah hak asasi manusia dengan kesadaran penuh akan "kesenjangan tanggungjawab". "Mereka tidak memahami sikap pengakuan simpatik sebagai bagian dari sifat manusia, tetapi sebagai produk sejarah yang selalu rapuh". Apa yang ditulis Menke/Pollmann tentang Rorty tentu saja berlaku untuk Arendt  , dan mungkin bahkan lebih:

"Hampir tidak ada orang yang menarik kesimpulan ini [ hak asasi manusia tidak dapat lagi dibenarkan dalam hal teori alam atau kontrak, dari pengalaman pelanggaran totaliter spesies yang lebih tegas daripada Richard Rorty.

Seperti Apel, Rorty menekankan  hak asasi manusia harus dipahami sebagai hasil dari proses pengalaman, pembelajaran dan pembentukan. Namun, berbeda dengan Apel, Rorty   menekankan  proses pembelajaran ini harus dipahami sebagai 'kontingen' mengingat pelanggaran moral genre dalam politik totaliter: sebagai proses yang mungkin tetapi tidak perlu.

Sebaliknya, Rorty menganggap serius  pengakuan satu sama lain, yang mendasari hak asasi manusia, adalah praktik manusia dan sejarah: kemampuan dan kemauan untuk mengenali satu sama lain sebagai yang lain bukanlah bagian dari yang pertama, tetapi untuk sifat kedua manusia; keterampilan dan sikap yang dikembangkan orang dengan dididik untuk menjadi peserta dalam praktik. Oleh karena itu, sikap dasar yang mendasari deklarasi hak asasi manusia, seperti halnya setiap praktik, tidak didukung oleh apa pun selain fakta  berulang kali (dan semoga semakin banyak) adalah mungkin untuk memenangkan peserta untuk praktik ini".

Seperti yang telah kita lihat, Arendt   menekankan  hak hanya memiliki realitas di dunia manusia; mereka tidak didasarkan pada sifat pra-politik, tetapi pada hubungan manusia di mana orang-orang mengakui dan menjamin hak satu sama lain. Dalam hal ini, hak hanya ada untuk penduduk dunia yang sama. Hak dan hukum hanya ada di antara orang-orang. Mereka menciptakan hubungan di mana orang terhubung dan menjauhkan diri dari satu sama lain. Dengan Montesquieu, Arendt melihat makna hukum dan hak dalam pembentukan referensi.

Oleh karena itu mereka menganggap pluralitas manusia, dan hanya pluralitas ini yang memberi mereka makna. Jika pemahaman hukum diperluas dengan mengacu pada karakter referensinya, maka ia kehilangan komitmen eksklusifnya pada fungsi negatif dari membatasi batas-batas kebebasan masing-masing, seperti yang melekat pada pemahaman hukum liberal. Hukum kemudian menjadi terlihat dalam karakter yang memungkinkan, yang memungkinkan untuk menciptakan hubungan timbal balik komunikasi dan pengakuan. Seperti halnya politik, hukum memperoleh maknanya dari kenyataan  bukan hanya satu orang tetapi banyak orang yang menghuni bumi.

Oleh karena itu, bentuk dan keumuman undang-undang tidak merumuskan persamaan yang menghapus pluralitas, tetapi menetapkan persamaan yang pertama-tama membuat acuan pada sesuatu yang umum menjadi mungkin. Tanpa kesetaraan ini, orang akan tetap dalam isolasi yang tidak terkait, dan orang tidak dapat berbicara tentang pluralitas maupun individualitas. Pluralitas dan individualitas hanya mendapatkan maknanya melalui relasi.

Bagi Arendt, kebebasan dan kesetaraan   merupakan konsep relasional karena secara intrinsik terkait dengan tindakan. "Kebebasan dan kurangnya kebebasan [adalah] produk dari tindakan manusia dan [tidak] ada hubungannya dengan 'alam'. "Kesetaraan tidak ada, dan sebagai setara kita adalah produk dari tindakan manusia. Kami menjadi setara sebagai anggota kelompok di mana kami saling menjamin hak yang sama berdasarkan keputusan kami".

Oleh karena itu, hak asasi manusia tidak alami dalam arti terbukti dengan sendirinya dan tidak dapat dicabut,   tidak memaksa dan terbukti seperti kebenaran matematis. Mereka membutuhkan persetujuan dan karena itu "bergantung pada wawasan aktif akal manusia." Sebagai proposisi normatif, ia tidak termasuk dalam ranah empiris maupun logis. Kalimat ini bukan pernyataan, tetapi klaim dan karena itu "terbuka untuk diskusi dan karena itu [membutuhkan] persetujuan " (Arendt).

Oleh karena itu, kebebasan dan kesetaraan sebagai hak hukum membutuhkan komitmen manusia atau, lebih baik lagi, politik agar mereka menjadi fenomena duniawi. Untuk alasan ini, mereka adalah konstruksi buatan yang diciptakan oleh manusia untuk menguasai koeksistensi mereka. Arti kalimat "Semua orang adalah sama" tidak jelas jika Anda memahaminya sebagai pernyataan fakta. Sebagai proposisi normatif, ia tidak termasuk dalam ranah empiris maupun logis. Kalimat ini bukan pernyataan, tetapi klaim dan karena itu "terbuka untuk diskusi dan karena itu [membutuhkan] persetujuan.  

Berkenaan dengan hak asasi manusia, dapat dikatakan, dalam satu kata dari Derrida,  hak asasi manusia tidak diberikan kepada kita, tetapi diberikan kepada kita, tanggung jawab untuk mereka terletak pada kita. Itu adalah janji yang orang berikan satu sama lain. Janji ini diberikan secara sukarela. Tidak bisa dibenarkan secara rasional, hanya berdasarkan kinerjanya saja. Janji itu unik di dunia karena ada seseorang yang menjanjikan sesuatu. Tidak ada "pemaksaan tanpa batas dari argumen yang lebih baik" (Habermas) yang dapat membangkitkannya. Pengakuan yang diberikan dalam janji tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan teoritis.

Seperti Rorty, Arendt menganggap serius kemungkinan hukum. Hukum hanya memiliki substansi jika itu adalah semangat yang hidup dan praktik yang dihayati. Seseorang dapat mempromosikan praktik ini, dan iklan terbaik adalah kepatuhannya sendiri terhadap praktik tersebut. Dapat dikatakan  latihan ini adalah tentang budidaya dan penyempurnaan rasa. Pembacaan hak asasi manusia yang berorientasi aplikasi dan politis serupa   diadvokasi oleh Jan Philipp Reemtsma,

"Kecanggungan deklarasi hak asasi manusia hilang ketika dipahami dengan cara ini: sebagai upaya untuk merumuskan konsensus tentang masyarakat seperti apa yang seharusnya tidak dituju. Justru karena kita tahu betapa mudahnya hak asasi manusia dapat dikesampingkan dan seperti apa kondisi politik di mana hal ini terjadi, berpegang pada hak asasi manusia menjadi yang tertinggi dan, sejauh itu, nilai politik yang tak terhindarkan. Mempertanyakan dipahami sebagai bahaya politik langsung dan komitmen terhadap situasi politik yang telah dialami sebagai traumatis".

Hannah Arendt suka menjelaskan pemikiran ini dengan kalimat: "' Quod licet Jovi non licet bovi'-- apa yang halal bagi Jupiter tidak halal bagi seekor lembu. Dengan kata lain, apa yang dilakukan seseorang tergantung pada siapa dia." (Arendt). Sepintas, kalimat ini adalah penekanan skandal pada ketidaksetaraan, yang hanya berfungsi untuk mengamankan hak istimewa bagi elit. Namun, kalimat ini   dapat dipahami secara berbeda dan dalam konteks menjadi jelas  Arendt bertujuan untuk sesuatu yang lain. Dengan kalimat ini, ia memperjelas  apa yang manusiawi tidak dapat diterima begitu saja dan tidak dapat diperoleh tanpa usaha. Jika seseorang ingin memiliki hak-hak para dewa, ia harus berperilaku sesuai. Kemanusiaan adalah klaim yang harus ditebus setiap hari dalam tindakan. Itu semua tergantung pada siapa yang kita pilih sebagai panutan kita. Ini menjadi jelas ketika Arendt melanjutkan dan membuat pembalikan: "Apa yang halal untuk beberapa tidak halal untuk yang lain, dari sini dapat disimpulkan  banyak hal yang diperbolehkan bagi seekor lembu yang tidak diperbolehkan bagi Yupiter".

Jika Anda sendiri tidak ingin menjadi lembu, Anda tidak boleh melakukan hal-hal yang diperbolehkan oleh seekor lembu. Dan orang tidak boleh mengambil lembu sebagai model. Hak istimewa datang dengan kewajiban untuk secara aktif mewujudkan klaim seseorang sehingga seseorang telah mendapatkan hak istimewa. Dalam pengertian ini, Jean-Franois Lyotard menarik perhatian pada sisi negatif dari janji tersebut: " secara tegas, tidak ada yang namanya hukum alam. Ini adalah bagian dari sifat hak yang harus diperoleh. Tidak ada hak tanpa kewajiban" (Lyotard).

Jika seseorang harus mendapatkan hak atas pengakuan, harus ada   seseorang - individu atau kelompok memutuskan apakah seseorang layak mendapatkan hak tersebut atau tidak. Masalah yang rumit dan hampir tidak terpecahkan dari interpretasi ini adalah apakah seseorang dapat mewajibkan seseorang untuk membuat janji, dan jika tidak, status hukum orang tergantung pada keinginan si pemberi janji. 

Di sisi lain, kewajiban ini tidak menghilangkan daya ikat janji, yang mengikat hanya selama bersifat sukarela. Namun, kesukarelaan ini sejak awal menyiratkan kemungkinan untuk mengatakan tidak, yaitu janji yang tidak dibuat untuk semua orang tetapi hanya untuk orang-orang khusus. Janji itu memenuhi syarat hubungan manusia yang khusus dan dengan demikian pada awalnya mengecualikan semua yang lain, tetapi tanpa mengecualikan mereka sekali dan untuk semua. Selalu ada janji baru. Namun demikian, muncul pertanyaan apakah pemahaman tentang hak asasi manusia,

Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan kepada individu tanpa harus diberikan oleh siapapun. Hak asasi manusia tidak diberikan dan oleh karena itu tidak dapat ditarik kembali. Tetapi jika mereka didasarkan pada janji, mereka menjadi tergantung. Misalnya, mereka menjadi tergantung pada ingatan dan niat baik si penerima janji, yang harus mengingat janjinya dan berniat baik untuk menepatinya. 

Arendt tidak membenarkan "hak atas hak" dalam hukum alam, tetapi menunjukkan  itu adalah hak yang hanya memiliki makna dalam hubungan manusia, hanya dapat dijamin melalui komitmen manusia dan oleh karena itu selalu kontingen secara historis, pertanyaan apakah " hak atas hak" sebenarnya dapat memenuhi makna yang kita kaitkan dengan hak asasi manusia, karena seolah-olah seseorang   dapat kehilangan tuntutan hukumnya. Yaitu, jika Anda tidak ingin memenuhi "tugas" Anda, seperti yang disiratkan Lyotard. Menke/Pollmann dengan tepat menolak pemahaman ini, yang mengikat "hak atas hak" dengan pemenuhan layanan tertentu,  hak asasi manusia mengklaim berlaku tanpa syarat dan dalam pengertian ini tidak berdasar.

Namun referensi Lyotard dibenarkan, karena dia benar menekankan timbal balik hukum. Saya hanya dapat menuntut hak dari rekan saya jika saya bersedia memberikannya kepadanya. Pengakuan tersebut tentunya merupakan prestasi yang harus saya capai dan saya terima dari orang lain. Jadi jika saya ingin diakui sebagai manusia, saya wajib mengakui orang lain seperti itu. Ketika saya menuntut agar orang lain melindungi martabat saya, saya membuat tugas saya untuk menjalani kehidupan di mana saya dapat mempertahankan harga diri saya. Jika saya tidak ingin orang lain meremehkan saya, saya harus hidup sedemikian rupa sehingga saya dapat menghargai diri saya sendiri, sehingga saya dapat mempertanggungjawabkan pikiran dan tindakan saya di hadapan diri saya sendiri dan di hadapan umat manusia. 

Menjadi jelas  kewajiban tidak dibebankan pada individu dari luar. Sebaliknya, kebebasan memilih berada pada setiap individu, tetapi kebebasan ini tentu menyiratkan tanggung jawab untuk menerima konsekuensi dari pilihan itu. Kebebasan dan tanggung jawab terkait erat. Untuk alasan ini, Arendt tidak sepenuhnya setuju dengan pandangan Menke/Pollmann berikut, yang keberatan dengan justifikasi kontraktual hak asasi manusia Otfried Hoffe:

"Menurut model pertukaran; hak asasi manusia tidak berarti tanpa syarat, tetapi hanya berlaku bagi mereka yang menghormati hak asasi manusia itu sendiri. Jadi Nazi, seperti teroris atas nama agama pada  hari ini, kehilangan hak asasi mereka sendiri dengan melanggar hak asasi manusia? Jika demikian halnya, tidak akan ada hak asasi manusia sama sekali. Karena hak asasi manusia berlaku tanpa syarat, terlepas dari apa yang dilakukan atau dilakukan seseorang: bahkan mereka yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia terburuk tidak kehilangan hak asasi mereka sendiri sebagai akibatnya".

Menke/Pollmann tentu benar ketika mereka menunjukkan  pelanggaran hak asasi manusia oleh negara atau kekuatan pemenang tidak dapat secara otomatis diturunkan dari pelanggaran hak asasi manusia oleh Nazi dan teroris.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun