Struktur norma hukum Hans Kelsen  dapat dirumuskan dalam kerangka konsep fungsional Ernst Cassirer tanpa kehilangan kekuatan penjelasan. Sebaliknya,  pikir interpretasi ini lebih cocok dengan gagasan  Sollen adalah bentuk metodologis yang khas bagi ilmu hukum, daripada karakterisasi norma hukum sebagai makna objektif dari suatu tindakan kehendak.
Adanya pengaruh deskripsi Neo-Kantian oleh Ernst Cassirer tentang sejarah konsep-konsep ilmiah sebagai transisi dari konsepsi substansial ke konsepsi fungsional, dan doktrin perspektif statis/dinamis tentang pengetahuan ilmiah, terhadap teori murni dan bagaimana hukum dapat berfungsi. mengkritisi, misalnya, kecenderungan dalam ilmu hukum untuk menjelma menjadi substansi yang hanya berfungsi belaka.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H