Mohon tunggu...
Bakti Siagian
Bakti Siagian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum dan kader DPC permahi medan

Hobi saya adalah membaca buku dan menuangkan pemikiran pemikiran lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemagaran Laut Tanggerang, Apakah Ada Unsur Pidana?

26 Januari 2025   22:56 Diperbarui: 27 Januari 2025   08:32 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Awal Mula Kasus Pagar Laut Tanggerang

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi banten,eli susi yanti,pada selasa (7/1/2025)

mengungkapkan,pihaknya pertama kalo menerima adanya aktivitas pemagaran laut pada tanggal 14 agustus 2024.

mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung 

pada 19 Agustus 2024. Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar

 7 kilometer. “Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP.

 (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP

 kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata dia dikutip dari Kompas.com (8/1/2025).

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Provinsi Banten kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Fraksi PKS Minta DPR

 Bentuk Pansus Kasus Pagar Laut Satu kelompok langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya

 berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa

 tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

 Kemudian pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan menggandeng Dinas Perikanan

 Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

2.Apakah Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Pemagaran Laut Tanggerang 

Kalau dilihat secara seksama ada beberapa fakta di lapangan menyatakan bahwa adanya HGU (hak guna usaha) dan HGB (Hak guna bangunan) serta SHM (Sertifikat Hak Milik) di perairan laut,menurut pendapat penulis berpendapat bahwa yang melakukan pemgaran

haruslah di selidiki apa niat dari pemagaan tersebut,jika ada niat jahat dari pelaku maka bisa aja pemagaran laut ini bukan sekedar

pelanggaran administrasi atau denda sanksi,tetapi juga berpotensi di pidana dengan dasar hukum pasal 18 angka 12 undang undang

nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemeritah peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang 

cipta kerja.

Oleh karena itu polisi maupun jaksa harus terlibat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mencari 

apakah dalam peristiwa tersebut ada unsur pidananya atau tidak ada.

Jadi kesimpulan dari penulisan saya ini terkait kasus pemagaran laut yakni aparat penegak hukum harus secara cepat melakukan 

penegakan hukum dengan melakukan serangkaian kegiatan untuk mencari apakah pemgaran laut tersebut ad unsur pidananya.

ini juga bisa menjadi sebuah langka mengenai propesional nya aparat penegak hukum dan mengembalikan rasa kepercayaan

terhadap penegakan hukum semakin bertambah.

Kasus ini juga 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun