1.Awal Mula Kasus Pagar Laut Tanggerang
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi banten,eli susi yanti,pada selasa (7/1/2025)
mengungkapkan,pihaknya pertama kalo menerima adanya aktivitas pemagaran laut pada tanggal 14 agustus 2024.
mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung
pada 19 Agustus 2024. Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar
7 kilometer. “Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP.
(Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP
kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata dia dikutip dari Kompas.com (8/1/2025).
Pada 5 September 2024, tim dari DKP Provinsi Banten kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Fraksi PKS Minta DPR
Bentuk Pansus Kasus Pagar Laut Satu kelompok langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya
berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa
tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.
Kemudian pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan menggandeng Dinas Perikanan
Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
2.Apakah Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Pemagaran Laut Tanggerang
Kalau dilihat secara seksama ada beberapa fakta di lapangan menyatakan bahwa adanya HGU (hak guna usaha) dan HGB (Hak guna bangunan) serta SHM (Sertifikat Hak Milik) di perairan laut,menurut pendapat penulis berpendapat bahwa yang melakukan pemgaran
haruslah di selidiki apa niat dari pemagaan tersebut,jika ada niat jahat dari pelaku maka bisa aja pemagaran laut ini bukan sekedar
pelanggaran administrasi atau denda sanksi,tetapi juga berpotensi di pidana dengan dasar hukum pasal 18 angka 12 undang undang
nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemeritah peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang
cipta kerja.
Oleh karena itu polisi maupun jaksa harus terlibat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mencari
apakah dalam peristiwa tersebut ada unsur pidananya atau tidak ada.
Jadi kesimpulan dari penulisan saya ini terkait kasus pemagaran laut yakni aparat penegak hukum harus secara cepat melakukan
penegakan hukum dengan melakukan serangkaian kegiatan untuk mencari apakah pemgaran laut tersebut ad unsur pidananya.
ini juga bisa menjadi sebuah langka mengenai propesional nya aparat penegak hukum dan mengembalikan rasa kepercayaan
terhadap penegakan hukum semakin bertambah.
Kasus ini juga
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI