tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.
 Kemudian pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan menggandeng Dinas Perikanan
 Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
2.Apakah Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Pemagaran Laut TanggerangÂ
Kalau dilihat secara seksama ada beberapa fakta di lapangan menyatakan bahwa adanya HGU (hak guna usaha) dan HGB (Hak guna bangunan) serta SHM (Sertifikat Hak Milik) di perairan laut,menurut pendapat penulis berpendapat bahwa yang melakukan pemgaran
haruslah di selidiki apa niat dari pemagaan tersebut,jika ada niat jahat dari pelaku maka bisa aja pemagaran laut ini bukan sekedar
pelanggaran administrasi atau denda sanksi,tetapi juga berpotensi di pidana dengan dasar hukum pasal 18 angka 12 undang undang
nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan pemeritah peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentangÂ
cipta kerja.
Oleh karena itu polisi maupun jaksa harus terlibat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mencariÂ
apakah dalam peristiwa tersebut ada unsur pidananya atau tidak ada.