Tugas Komite sekolah yang utama adalah untuk melakukan pertimbangan dan pengawasan terhadap mutu dan pelayanan sekolah sesuai dengan Pasal 56 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi “Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri, yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Selain itu, Komite Sekolah dibentuk bertujuan untuk menjembatani hubungan antara pihak sekolah dan masyarakat. Pun, komite sekolah bisa menjadi corong sekolah untuk menyampaikan program-program sekolah. Namun, yang terjadi, ada komite sekolah (oknum) yang datang ke sekolah hanya saat rapat atau proyek pembangunan !! Nyaris, tak pernah mereka bertanya tentang perkembangan siwa secara keseluruhan, mulai dari nilai, sikap dan perilaku mereka. Mereka menganggap itu urusan guru. Bahkan, yang terjadi di beberapa sekolah, Komite sekolah berusaha “menjegal” program-program sekolah demi mendapat nama di tengah masyarakat karena beberapa oknum Komite ternyata menggunakan jabatannya untuk kepentingan Politik (Pilkades, misalnya). Dan, baru setelah ada kasus, pihak Komite mulai urun suara (bukan solusi). Oleh karenanya, memang sangat diperlukan anggota Komite yang betul-betul Komitmen ikut memajukan dan mengawal pendidikan di sekolah.
Jadi, introspeksi dan tidak saling menyalahkan adalah solusi terbaik.
Salam pendidikan !!
........................
Poentjakgoenoeng, 15-10-14
(tumben...koq guwe bisa serius, ya?)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H