Kasus video kekerasan yang terjadi di sebuah SD dan menggegerkan jagad pendidikan benar-benar membuka mata kita. Bahwa, ada yang “kurang benar” dalam kegiatan belajar mengajar di sebuah sekolah. Dalam video tersebut nampak jelas perbuatan itu dilakukan saat guru TIDAK berada di tempat. Dari beberapa sumber, sang guru berada di lokasi lain di sekolah tersebut. Ini saja yang gurunya masih di sekolah, siswa mampu berbuat seperti itu. Tak terbayangkan, andai guru yang bersangkutan tak berada di tempat alias absen !!
Semua perlu introspeksi...Siapa saja?
1.
Dinas Pendidikan
Oleh karenanya, saya sangat prihatin dengan apa yang dilakukan oleh Beberapa Dinas Pendidikan (atau banyak?) pada saat melaksanakan Diklat kurikulum 2013. Sebuah sekolah wajib mengirimkan 10 guru pada saat JAM EFEKTIF. Andai sekolah tersebut adalah sekolah kecil yang gurunya Cuma beberapa belas orang, tak terbayangkan bagaimana sibuknya guru piket meng-handle KBM pada hari itu. Di saat seperti inilah kejadian seperti di video itu bisa berulang. Dinas pendidikan harusnya konsisten.
2.
Guru
Kehadiran seorang guru adalah hal paling prinsipil dalam kegiatan belajar mengajar apa pun kurikulum yang dipergunakan. Terutama pada level sekolah Dasar dan Menengah Pertama. Kenapa? Karena anak-anak usia ini masih sangat memerlukan bimbingan dan pengarahan. Kita tidak bisa langsung berkata
“Khan ini kurikulum 2013...guru Cuma sebagai fasilitator... siswa bisa kerja sendiri dan mandiri”
Lalu, sang guru lenyap entah kemana........................
Dengan adanya kenaikan kesejahteraan, harusnya guru pun meningkatkan pelayanannya kepada siswa. Tidak masuk mengajar tanpa alasan jelas adalah SEBUAH DOSA. Ini harus dipegang teguh. Yang terjadi kadang sebaliknya. Jadi gak heran, di beberapa tempat, banyak sekali PNS Guru (dan Non guru) tertangkap Pol PP sedang asyik belanja saat jam kerja. Juga, hindarilah acara-acara keluarga yang tidak terlalu penting pada hari-hari efektif seperti mengkhitankan anak, jagong manten de el el. Ingat, kasian anak-anak yang kita tinggalkan di sekolah. LKS tak bisa menggantikan peran guru. LKS Tak bisa memberi nasehat. LKS tak bisa memberi sentuhan sayang pada anak.