Adapun hasil pemetaan partisipatif terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial di desa
Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sebagai berikut :
Tabel 8. Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur
E. LOKAKARYA DITINGKAT MASYARAKAT DESA BERSAMA TIM TORA DAN PEMDES TANJUNG AUR
Tim TORA dan Pemdes harus datang langsung ke masyarakat untuk menyampaikan niatan perjuangan bersama untuk pengakuan wilayah agar masyarakat desa memahami apa yang menjadi perjuangan bersama. Karena kalau misalkan ada pertemuan di desa hanya sedikit masyarakat yang datang karena jarak tempuh juga jauh apalagi saat ini sudah mulai masuk musim panen kopi. Pada umumnya masyarakat tanjung aur mulai melakukan pemanenan kopi pada bulan februari.
Lokakarya ditingkat desa mengenai tujuan desa tanjung aur ingin mengajukan skema TORA dengan strategi jemput bola. Artinya tim TORA dan pemdes tanjung aur melakukan lokakarya dari titik kilometer ke kilometer lain. Di desa tanjung aur terbagai atas kilometer 10, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19. Kalau pembagian rt nya kilometer 10 termasuk rt 1, kilometer 13 termasuk rt 02, kilometer 14 termasuk rt 3, kilometer 15 termasuk rt 04, kilometer 16 dan 17 termasuk rt 5, kilometer 18 dan 19 termasuk rt 06.
Tim TORA sudah melakukan lokakarya ditingkat masyarakat desa antara lain pondok nanas di kilometer 14 dalam, talang bayur kilometer 14, kilometer 18, kilometer 13 bawah, kilometer 10 dan kilometer 16. Menurut penyampaian koordinator tim dan pemdes lokakarya ditingkat masyarakat desa ditanjung aur sudah dilakukan. Hampir seluruh kilometer sudah dilakukan lokakarya.
Lokakarya ditingkat masyarakat desa dilakukan pada hari jumat tanggal 09 februari 2018 di balai pertemuan kilometer 18 desa tanjung aur. Diawali dengan sambutan dari kepala desa dan koordinator tim masyarakat yang hadir pada saat lokakarya dengan jumlah 36 orang.
Selanjutnya staf lapang Walhi Bengkulu menyampaikan kepada masyarakat. Bahwa tujuan walhi bengkulu memfasilitasi desa tanjung aur dalam hal penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan melalui skema tanah objek reforma agraria (TORA).Â
Kenapa pemerintah desa dan masyarakat memilih skema tersebut karena desa tanjung aur tidak memiliki wilayah disatu sisi diklaim masuk didalam lahan prokimal dan sebagian juga diklaim masuk didalam kawasan hpt bukit kumbang. Padahal berdasarkan sejarahnya desa tanjung aur ini sudah ada semenjak jaman belanda saat itu dengan nama talang awir.