Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu sangat mendukung. Pasca ada sosialisasi terkait tora di kabupaten bahwa tanjung aur tidak masuk didalam perencanaan tora, dan desa tanjung aur ini dianggap masuk di 2 (dua) wilayah desa baik desa Sinar Mulya dan desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Sugiono Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur menyampaikan bahwa desa kami statusnya adalah desa definitif, sebagian besar masyarakat kami ada di kawasan hpt dan sebagian juga berada di lahan yang diklaim prokimal.Â
Saya selaku kepala desa atas nama perwakilan masyarakat desa meminta kepada pihak KLHK untuk mempertegas wilayah desa tanjung aur agar desa tanjung aur mempunyai wilayah yang jelas dan kamipun bisa melakukan kegiatan yang arahnya kepada pembangunan. Yang setiap tahunnya kami mendapatkan dana desa hanya saja tidak bisa dialokasikan untuk pembangunan karena persoalannya desa kami ini berada dikawasan hpt bukit kumbang, sehingga kami mengalokasikan dana tersebut kepada pembangunan non fisik.Â
Selanjutnya Bapak Irmansyah Rachman (Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK Berkaitan dengan pelesapan kawasan hutan mengacu kepada perpres 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Pendekatannya dengan Tanah objek reforma agraria, tora itu minimal 21 tahun masyarakat memanfaatkan lahan. Akan tetapi itu bukan wewenang saya, itu wewenang dirjen planologi wewenangnya untuk pelepasan kawasan hutan, konteks saya adalah perhutanan sosial.Â
Dan ini juga bukan konflik, hanya keinginan akses untuk dilepaskan dari kawasan hutan. Saat ini kan progresnya tanah objek reforma agrari, sesuai dengan perpres tersebut Ketua timnya kepala dinas kehutanan provinsi, dan sekretarisnya kepala kanwil bpn provinsi. Itu memang harus dicadangkan untuk tora. berkaitan dengan kondisi tanjung aur ini harus dikoordinasikan dengan pemda supaya bisa dilakukan inventarisasi berkaitan dengan permukiman fasos dan fasumnya lahan usaha masyarakat.Â
Kalau pendekatannya pelepasan kawasan hutan harus tora atau melalui perubahan tata ruang, sementara kalau pendekatannya perhutanan sosial ada 5 skema yakini hkm, hd, htr, kemitraan, hutan adat. Dari desa mengajukan dokumen usulan tora harus ditujukan kepada Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ditembuskan dirjen Planologi. Ada dua pendekatan yang bisa dilakukan untuk pelepasan kawasan hutan pertama harus melalui perubahan tata ruang dan ke dua melalui parsial.Â
Desa nya saja yang di apl kan baik permukiman dan fasilitas umum/fasilitas sosialnya, dan lahan usaha yang dimanfaatkan masyarakat saran saya melalui skema perhutanan sosial. secara administrasinya Bupati mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi bengkulu selaku ketua tim Tora Provinsi agar wilayah desa tanjung aur dimasukkan ke dalam perencanaan tanah objek reforma agraria. Berkaitan dengan perhutanan sosial bukan untuk investasi penambahan luasan lahan akan tetapi masyarakat yang memang benar benar hidup dari manfaat hutan.
I. Penyerahan dokumen usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kab. Kaur Provinsi Bengkulu oleh Direktur WALHI Nasional (Nur Hidayati) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya), 10 April 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H