Mohon tunggu...
Abdullah Ibrahim Ritonga
Abdullah Ibrahim Ritonga Mohon Tunggu... Administrasi - Menjalani sebuah proses

Siapa yang bersungguh - sungguh maka dia akan mendapatkannya.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Proses Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

26 Desember 2018   10:36 Diperbarui: 26 Desember 2018   12:07 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 3. Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Tanjung Aur

Adapun hasil pemetaan partisipatif terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial di desa

Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sebagai berikut :

Tabel 8. Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial Di Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur

dokpri
dokpri
Berkaitan dengan kegiatan lokakarya ditingkat masyarakat mengenai perjuangan TORA, Pemerintah Desa Tanjung Aur dan Tim TORA mempunyai strategi yakni dengan cara jemput bola. 

E. LOKAKARYA DITINGKAT MASYARAKAT DESA BERSAMA TIM TORA DAN PEMDES TANJUNG AUR

Tim TORA dan Pemdes harus datang langsung ke masyarakat untuk menyampaikan niatan perjuangan bersama untuk pengakuan wilayah agar masyarakat desa memahami apa yang menjadi perjuangan bersama. Karena kalau misalkan ada pertemuan di desa hanya sedikit masyarakat yang datang karena jarak tempuh juga jauh apalagi saat ini sudah mulai masuk musim panen kopi. Pada umumnya masyarakat tanjung aur mulai melakukan pemanenan kopi pada bulan februari.

Lokakarya ditingkat desa mengenai tujuan desa tanjung aur ingin mengajukan skema TORA dengan strategi jemput bola. Artinya tim TORA dan pemdes tanjung aur melakukan lokakarya dari titik kilometer ke kilometer lain. Di desa tanjung aur terbagai atas kilometer 10, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19. Kalau pembagian rt nya kilometer 10 termasuk rt 1, kilometer 13 termasuk rt 02, kilometer 14 termasuk rt 3, kilometer 15 termasuk rt 04, kilometer 16 dan 17 termasuk rt 5, kilometer 18 dan 19 termasuk rt 06.

Tim TORA sudah melakukan lokakarya ditingkat masyarakat desa antara lain pondok nanas di kilometer 14 dalam, talang bayur kilometer 14, kilometer 18, kilometer 13 bawah, kilometer 10 dan kilometer 16. Menurut penyampaian koordinator tim dan pemdes lokakarya ditingkat masyarakat desa ditanjung aur sudah dilakukan. Hampir seluruh kilometer sudah dilakukan lokakarya.

Lokakarya ditingkat masyarakat desa dilakukan pada hari jumat tanggal 09 februari 2018 di balai pertemuan kilometer 18 desa tanjung aur. Diawali dengan sambutan dari kepala desa dan koordinator tim masyarakat yang hadir pada saat lokakarya dengan jumlah 36 orang.

Selanjutnya staf lapang Walhi Bengkulu menyampaikan kepada masyarakat. Bahwa tujuan walhi bengkulu memfasilitasi desa tanjung aur dalam hal penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan melalui skema tanah objek reforma agraria (TORA). 

Kenapa pemerintah desa dan masyarakat memilih skema tersebut karena desa tanjung aur tidak memiliki wilayah disatu sisi diklaim masuk didalam lahan prokimal dan sebagian juga diklaim masuk didalam kawasan hpt bukit kumbang. Padahal berdasarkan sejarahnya desa tanjung aur ini sudah ada semenjak jaman belanda saat itu dengan nama talang awir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun