Sejak November tahun lalu, polisi belum menangkap dua orang pelaku lainnya yang masih buron.
Tim Advokasi Jurkani, Denny Indrayana menyebut, ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus pembunuhan Jurkani. Utamanya soal hukuman terhadap dua tersangka yang berhasil dibekuk, yaitu Yurdiansyah dan Nasrullah. Masing-masing divonis 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batulicin.Â
"Konstruksi yang dibangun mengarahkan ke tindak pidana kekerasan sehingga menyebabkan kematian. Padahal faktanya pembacokan dilakukan akibat Jurkani melawan tambang ilegal, seharusnya pasal yang dijerat adalah pembunuhan. Bahkan pembunuhan berencana," jelas eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Ia mengingatkan, bahwa kasus pembunuhan Jurkani telah menyita perhatian publik secara nasional. Hal ini karena Jurkani adalah advokat yang sedang menjalankan tugas untuk mengusir kegiatan penambangan ilegal.
Bahkan, dalam persidangan di Batulicin itu, sebanyak 75 tokoh nasional melayangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Mereka di antaranya, Abraham Samad, Refly Harun, Rocky Gerung, Din Syamsuddin, Busyro Muqoddas, Azyumardi Azra, Bambang Widjojanto, Iwan Satriawan, Luthfi Yazid, Laode M. Syarif, dan masih banyak lagi.
Selain itu, Komnas HAM juga memberikan amicus curiae. Alasannya banyak. Salah satunya, Komnas HAM menilai, peristiwa penyerangan Jurkani terindikasi kuat bersifat serangan terpilih, terencana, dan terhubungan profesi Jurkani sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik tambang ilegal.
Desakan dari tokoh dan berbagai instansi di Tanah Air ini, tak bisa dianggap sepele. Publik menunggu langkah tegas dari aparat di daerah. Bola panas ada di tangan Kapolda Kalsel dan jajarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H