Empat tersangka itu adalah Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Hamka Yandhu. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka kemarin 8 Juni 2009," kata Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, M Jasin, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009. selengkapnya disini empat tersangka baru kasus B.I
dan inilah kronologis pemberian uang travel tersebut (www.detik.com)
Kronologi Pemberian Suap (Traveller’s Cheque) Kasus Miranda Goeltom pada Anggota FPDIP
Traveller’s cheque (TC) untuk para anggota FPDIP diserahkan di Restoran Bebek Bali, Senayan. Dudhie Makmun Murod menerima dari Arie Malangjudo yang merupakan titipan Nunun Nurbaeti, istri Adang Daradjatun. Alur penerimaan TC yang diterima Dudhie yang kemudian dibagi-bagikan kepada para anggota FPDIP periode 1999-2004 itu terkuak dalam sidang dakwaan terhadap Dudhie yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2010).
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat jelas indikasi adanya kaitan pemberian TC senilai Rp 9,8 miliar terhadap para anggota FPDIP terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom.
Kronologi keterkaitan antara pemberian TC dengan upaya pemenangan Miranda Goeltom itu sebagai berikut:
Mei 2004
Terdakwa Dudhie bersama-sama anggota Komisi IX DPR dari FPDIP mengikuti rapat di ruang fraksi PDIP di lantai 6, Gedung Nusantara I, DPR. Rapat dihadiri Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Sekretaris FPDIP Panda Nababan dan seluruh anggota Komisi IX dari PDIP. Dalam rapat itu, Tjahjo Kumolo menyampaikan PDIP akan mendukung calon Miranda Goeltom sebagai DGS BI dan meminta anggota FPDIP untuk mengamankan keputusan fraksi itu.
Mei 2004
Di hari lain di ruang fraksi PDIP di lantai 6 gedung Nusantara I, DPR, digelar pertemuan kembali. Tjahjo kembali mememberi arahan agar anggota PDIP menjalankan keputusan partai dengan memilih Miranda sebagai DGS BI. Pada saat itu, Panda Nababan ditunjuk sebagai koordinator pemenangan.