Perhatikan gambar di atas? Kira-kira.. apa yang ada di benak kalian? Pasti miris bukan!?
Ya.. itulah yang sedang terjadi di negeri kita. Krisis moralitas yang disebabkan hilangnya pandangan dan pegangan hidup bersama.Â
Lantas, bagaimana kita membinanya?
Bicara mengenai bangsa Indonesia, tentunya tidak lepas dengan istilah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa kita merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau dan diapit oleh dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik).
Hal inilah yang menyebabkan keanekaragaman budaya yang unik serta adat istiadat yang berbeda namun hal ini dapat menyatu dan tercermin dalam nilai Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, NKRI merupakan bentuk negara kita yang telah diatur dalam UUD RI 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi "NKRI adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah, provinsi, kabupaten/kota". Hal ini membuktikan bahwa adanya upaya untuk menyatukan seluruh wilayah Indonesia dalam satu naungan NKRI. Kita tahu bahwa wilayah Indonesia sangat luas, jadi perlu adanya penyatuan agar Indonesia dapat berkembang maju.Â
Moral umumnya memiliki pengertian etika, tata krama, ataupun akhlak, maka moral disini memiliki nilai yang positif. Jika berbicara tentang moralitas NKRI maka kita sedang berbicara tentang moralitas bangsa Indonesia yang tentunya mengacu pada nilai-nilai luhur dalam sila-sila pancasila. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita sudah diajarkan oleh nilai-nilai moralitas, hal ini sudah ada di dalam empat pilar bangsa Indonesia.
Empat pilar kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1. Pancasila, sebagai dasar dan ideologi bangsa. Segala aturan serta karakter bangsa Indonesia tercermin dalam falsafah Negara kita yaitu pancasila.
2. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai semboyan Negara Indonesia, yang merupakan pengikat keberagaman di Indonesia.
3. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), merupakan suatu negara kepulauan yang terdiri dari banyak keberagaman adat, bahasa, dan budaya namun tetap terikat oleh Bhineka Tunggal Ika menjadi sebuah NKRI.
4. UUD 1945, merupakan seperangkat aturan yang menjadi rambu lalu lintas kita dalam bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu norma universal, tujuan bangsa, ketatanegaraan, dan termuat rumusan pancasila.