Postingan kali ini mulanya tak lebih hanya sebagai ikhtiar dalam mengingat perjalanan saya beberapa waktu yang lalu saat ambil bagian sebagai peserta seleksi anggota KPU Kota Banjar.
Namun, lebih jauh dari itu, bukannya tak mungkin bila postingan ini dapat menjadi bahan bacaan rekan para calon anggota KPU Kabupaten/Kota lainnya, meski tentu saja sangat subjektif oleh sebab pengalaman pribadi saya semata.
Tentu saja, saya juga tak bermaksud mendahului wewenang para tim seleksi anggota KPU. Juga bukan berniat membongkar "rahasia dapur" tim seleksi. Saya bahkan sebenarnya tak dapat membayangkan bagaimana dinamika tim seleksi dalam setiap proses tahapan seleksi anggota KPU.
Di sini juga saya tak mampu memberi gambaran sama sekali mengenai netralitas dan integritas tim seleksi. Sebabnya, sebagai peserta seleksi, saat itu saya sibuk menyiapkan diri tanpa sempat menduga-duga ke sisi mana timbangan tim seleksi lebih condong. Saya meyakini sepenuhnya integritas seluruh tim seleksi yang terlibat.
Terlebih, atas hasil yang saya terima dari seleksi, saya setidaknya dapat menyadari pada bagian mana kekurangan yang ada dalam diri saya selama berproses. Meskipun, bagi saya ini semua hanya langkah awal dalam itikad partisipasi sebagai penyelenggara Pemilu. Motivasi saya berproses di dalamnya tak lain ingin turut mewujudkan demokrasi yang lebih berkeadilan di Kota Banjar.
Inilah step by step-nya....
Step 1. Pendaftaran
Pada tahap ini, pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan dikirimkan pada tim seleksi tepat pada waktunya. Usahakan jangan berharap akan adanya masa perpanjangan penerimaan berkas.
Step 2. Seleksi administrasi
Step 2 akan memilih 40 pendaftar terbaik yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Di antara persyaratan administrasi yang harus diperhatikan ialah surat keterangan tidak pernah dipidana lebih dari 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri, di mana sebelumnya harus membuat surat catatan kepolisian (SKCK) Polres.
Step 3. Â Computer Assisted Test (CAT KPU)
Step 3 akan memilih 30 peserta seleksi yang lulus tes tertulis dengan bantuan komputer (CAT).
Materi dalam tes di antaranya meliputi konstitusi (pasal kepemiluan dan bela negara), undang-undang pemilu (KPU, BAWASLU, DKPP), dan penyelenggaraan pemilu.
Bentuk soal berupa pilihan ganda, benar-salah, dan skala prioritas. Untuk menghadapi tes, perlu menghafal.
Sebagaimana model computer assisted test lainnya, skor dari hasil pengerjaan tes akan langsung terpampang dalam layar sesaat setelah cat selesai dikerjakan. Secara keseluruhan, hasil tes para peserta seleksi tiap kabupaten/kota akan diurutkan secara passing grade, lalu diumumkan tak berapa lama setelah tes berakhir.
Step 4. Pemeriksaan Psikologi (Psikotes)
Step 4 akan memilih 25 peserta seleksi yang dinyatakan lulus psikotes.
Jenis tes psikologi yang dikerjakan oleh para peserta seleksi antara lain: CFIT, PAPI Kopstik, WARTEGG, Tes Gambar Pohon, PAULI Test, Focus Group Discussion (FGD), dan Wawancara Psikologi.
Rangkaian tes psikologi ini akan ditempuh dalam dua sesi atau dua hari. Hasil pemeriksaan psikologi ini tidak akan diinformasikan kepada para peserta, namun mereka yang dinyatakan lolos akan masuk step 5.
Step 5. Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up) Dan Tes Wawancara
Step 5 akan merangkum hasil pemeriksaan kesehatan dan tes wawancara, sehingga akan menghasilkan 10 peserta seleksi terbaik. Pengumuman hasil tahap ini akan diumumkan setelah pelaksanaan tes wawancara bersama tim seleksi.
Step 5a. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi antara lain: tes kesehatan umum (tensi, mata, buta warna, mulut dan gigi), pemeriksaan darah dan urine, pemeriksaan pernafasan, pemeriksaan audio/pendengaran, pemeriksaan radiologi/rontgen, pemeriksaan kesehatan jiwa (tes MMPI), dan wawancara narkoba/miras.
Sebelum mengikuti pemeriksaan kesehatan, para peserta seleksi diwajibkan untuk berpuasa selama 10 jam sebelum tes (hanya boleh minum air putih). Hasil tes medis ini akan menjadi milik tim seleksi.
Step 5b. Tes Wawancara
Peserta seleksi akan mengikuti wawancara dengan sebuah tim seleksi, yang terdiri dari 5 (lima) orang.
Secara umum, materi wawancara hanya seputar 4 (empat) pilar kebangsaan: pancasila, UUD 1945, NKRI dan bhineka tunggal ika.
Secara khusus, kisi-kisi materi wawancara di antaranya ialah deskripsi diri dan keunggulan peserta seleksi; ideologi pancasila vs ideologi khilafah; multikulturalisme; politik identitas; politik dinasti dan korupsi; pilkada langsung atau melalui DPRD; dan keterwakilan perempuan.
Wawancara meski lebih cenderung berupa tanya jawab, akan tetapi jenis pertanyaan lebih banyak perspektif atau pandangan  pribadi peserta seleksi atas pertanyaan yang diberikan oleh tim seleksi. Sebagai catatan, argumentasi yang disampaikan saat wawancara berlangsung akan sangat  menentukan pada lolosnya peserta seleksi untuk memasuki sepuluh besar.
Step 6. Uji Kepatutan Dan Kelayakan (Fit & Proper Test)
10 (sepuluh) besar peserta seleksi yang lolos pada tahap sebelumnya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Hasil dari uji kepatutan dan kelayakan berupa urutan terbaik 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) dari peserta seleksi.
Lima besar (urutan 1-5) diyakini akan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota KPU kabupaten/kota  terpilih oleh KPU RI. Meski demikian, penetapan sepenuhnya akan menjadi kewenangan KPU RI, bukan tim seleksi.
Sementara itu, lima orang sisanya hanya akan menjadi cadangan.
Mengenai materi atau sistem dari tahap fit & proper test ini, saya belum bisa berikan deskripsi di sini. Sebabnya, saya belum lolos sampai tahap ini, hehehe....
Rekan-rekan sekalian.... Selamat berjuang menggapai cita-cita dan tetaplah amanah saat kalian mencapainya!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H