Step 3. Â Computer Assisted Test (CAT KPU)
Step 3 akan memilih 30 peserta seleksi yang lulus tes tertulis dengan bantuan komputer (CAT).
Materi dalam tes di antaranya meliputi konstitusi (pasal kepemiluan dan bela negara), undang-undang pemilu (KPU, BAWASLU, DKPP), dan penyelenggaraan pemilu.
Bentuk soal berupa pilihan ganda, benar-salah, dan skala prioritas. Untuk menghadapi tes, perlu menghafal.
Sebagaimana model computer assisted test lainnya, skor dari hasil pengerjaan tes akan langsung terpampang dalam layar sesaat setelah cat selesai dikerjakan. Secara keseluruhan, hasil tes para peserta seleksi tiap kabupaten/kota akan diurutkan secara passing grade, lalu diumumkan tak berapa lama setelah tes berakhir.
Step 4. Pemeriksaan Psikologi (Psikotes)
Step 4 akan memilih 25 peserta seleksi yang dinyatakan lulus psikotes.
Jenis tes psikologi yang dikerjakan oleh para peserta seleksi antara lain: CFIT, PAPI Kopstik, WARTEGG, Tes Gambar Pohon, PAULI Test, Focus Group Discussion (FGD), dan Wawancara Psikologi.
Rangkaian tes psikologi ini akan ditempuh dalam dua sesi atau dua hari. Hasil pemeriksaan psikologi ini tidak akan diinformasikan kepada para peserta, namun mereka yang dinyatakan lolos akan masuk step 5.
Step 5. Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up) Dan Tes Wawancara
Step 5 akan merangkum hasil pemeriksaan kesehatan dan tes wawancara, sehingga akan menghasilkan 10 peserta seleksi terbaik. Pengumuman hasil tahap ini akan diumumkan setelah pelaksanaan tes wawancara bersama tim seleksi.