Mohon tunggu...
Bahrudin Yusuf
Bahrudin Yusuf Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Nama: Bahrudin Yusuf NIM: 55521110041 Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 - Cara Memahami Peraturan Perpajakan Pendekatan Semotika

22 Mei 2022   16:42 Diperbarui: 24 Mei 2022   11:45 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TB2_Cara Memahami Peraturan Perpajakan Pendekatan Semiotika

Semiotika berasal dari Bahasa Yunani, "semeion" yang memiliki arti tanda.

Tanda adalah sebuah isyarat yang dianggap mewakili sesuatu yang lain.

Tanda, sesuatu yang terbangun atas dasar konvensi sosial atau kesepakatan, kebudayaan, dan kehidupan yang terbangun sebelumnya.

Pemikir ilmu semiotika Charles Sanders Peirce, Roland Barthes, Roman Jakobsen, Charles Morris, Umberto Eco.

Pendekatan Semiotika Ferdinand de Saussure (26 November 1857 22 Februari

1913)

Bahasa adalah sebuah fungsi listening, talking, writing, reading, understanding. (Pendekatan semiotika Ferdinand de Saussure (26 Nov 1857 -- 22 Feb 1913)

Peraturan perpajakan dibuat untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak, dalam peraturan pajak diatur terkait hak dan kewajiban wajib pajak dan pemerintah sebagai pengelola pajak.

Peraturan pajak memuat bahasa yang memaksa, tegas, dan jelas untuk dipatuhi oleh penggunanya (wajib pajak dan fiskus atau pemerintah)

Dokpri
Dokpri

Mengapa Bahasa yang digunakan penting dalam sebuah peraturan?

Melihat konsep tersebut, Bahasa bisa menjadi "tanda", seperti ketika digunakan dalam peraturan, Bahasa yang digunakan akan terkesan tegas dan lugas yang akan memberi tanda bahwa peraturan tersebut bersifat wajib untuk dipatuhi dan akan mendapat sanksi jika tidak dijalankan.

Ilmu Semiotika Stukturalisme

Ciri Strukturalisme:

Desentralisasi Manusia, Dipengaruhi bahasa, sosial, ekonomi, politik; Ide Politea_Masyarakat

  • Bahasa memiliki struktur
  • Bahasa adalah suatu sistem "tanda" (semiotika)

Dalam semiotika strukturalisme terdapat pernyataan sebagai berikut:

  • Sebuah paham menyatakan masy & kebudayaan memiliki suatu struktur yg sama dan tetap
  • Manusia dipengaruhi oleh sistem dalam lingkungannya
  • Sebagai Produk dr struktur regulaitas yang diramalkan terletak dalam jangkaun manusia;
  • Bersifat subjektivitas

Bagaimana cara memahami peraturan perpajakan melalui pendekatan semiotika?

Dokpri
Dokpri

Terlihat bahwa peraturan pajak menjadi simbol "tanda", untuk pemerintah menjalankan tugas memungut pajak dari wajib pajak. Karena dalam peraturan pajak yang memiliki fungsi sebagai "tanda" Landasan Hukum, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Dalam kalimat tersebut terdapat Bahasa yang menjadi tanda bahwa pajak wajib dibayarkan oleh wajib pajak karena sifat pajak adalah "Memaksa"

Hal tersebut memberikan sebuat tanda bahwa jika pajak tidak dibayarkan akan ada konsekuensi dari Tindakan tersebut karena dianggap melanggar atau melawan ketentuan/peraturan yang ada.

Semiotik: Semeion {Tanda}, mempelajari hakikatnya, cirinya, perannya, dan aturan penggunaannya; dikembangkan dari semua displin ilmu,termasuk teknologi Komputer

Hakikatnya pajak adalah pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Cirinya adalah memaksa, Karena menurut penulis tidak ada wajib pajak yang benar-benar sukarela membayar pajaknya, karena dari membayar pajak wajib pajak tidak mendapatkan keuntungan secara langsung.

Fungsi pajak secara umum ada 4, yakni:

  • Fungsi anggaran (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
  • Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
  • Stabilitas, pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
  • Redistribusi Pendapatan, penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Dari keempat fungsi tersebut dapat terlihat bahwa penggunaan pajak hakekatnya adalah untuk kepentingan Bersama, kepentingan sebuah negara untuk tetap bisa menjalankan negaranya dengan baik.

Asumsi Semiotika Roland Barthes “The Death of the Author“ 1967:

1. Kebudayaan seperti Sistem Bahasa, sebagaimana membaca teks

2. Kehidupan Manusia adalah Tanda_tanda, dan Simbol

3. Makna dan Teks lahir tidak Netral secara Politik,

mempertahankan Status Quo dan tidak mampu memhami dunia

apa adanya; maka lahirlah “MITOS”.

Jika kita hubungkan asumsi semiotika menurut Roland Barthes kedalam peraturan perpajakan yang ada di Indonesia,

  • Kebudayaan adalah suatu yang sakral, dalam kebudayaan terdapat aturan aturan yang sacral dan harus dijalankan oleh manusia didalamnya, peraturan perpajakan dibuat untuk memberikan keadilan hukum dan kejelasan kepada wajib pajak. Jika peraturan didukung dengan kebudayaan yang baik tentunya akan lebih mudah bagi peraturan tersebut untuk dijalankan oleh masyarakat atau wajib pajak.
  • Kehidupan manusia adalah symbol, ada yang mengatakan bahwa manusia hidup didunia diberikan ujian untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Jika perintah dan larangan tersebut adalah suatu yang diyakini maka akan banyak orang yang menjalankannya.
  • Makna dan Teks lahir tidak Netral secara Politik, seharusnya peraturan dibuat untuk keadilan dan kepentingan Bersama, tapi tidak jarang peraturan dibuat karena adanya kepentingan politik atau individu yang berpengaruh.

Makna Semiotika Roland Barthes:

  • Denotasi [“Penanda & Petanda” atau apa adanya dpt dipahami

langsung, dan pasti]

  • Konotasi [hubungan “Penanda & Petanda” tidak langsing/tidak

pasti]; Konotasi paling benar diubah lahirnya “MITOS”.

Kesimpulannya adalah untuk memahami peraturan perpajakan menggunakan pendekatan semiotika, kita harus melihat dari ciri yang terlihat seperti tanda (tujuan, alasan) dibuatnya sebuah peraturan, Konotasi, hubungan tanda tersebut (tujuan, alasan) dengan penanda (orang yang membuat) DJP atau pemerintah. Adakah kepentingan selain kepentingan kelompok atau negara didalam tanda-tanda tersebut.

Daftar Pustaka:

Apollo. (2021). Bagaimana cara memahami PMK secara Keseluruhan, UU, PP secara Umum {"Tafsir memahmi Perpajakan"}. Modul Kuliah 10. Universitas Mercu Buana.

Wulan, Kadek. (2019). Pengetahuan Umum Perpajakan. Diakses dari https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan

DJP. (2022). Fungsi Pajak. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun