Mohon tunggu...
Bahrudin Yusuf
Bahrudin Yusuf Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Nama: Bahrudin Yusuf NIM: 55521110041 Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 - Cara Memahami Peraturan Perpajakan Pendekatan Semotika

22 Mei 2022   16:42 Diperbarui: 24 Mei 2022   11:45 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

apa adanya; maka lahirlah “MITOS”.

Jika kita hubungkan asumsi semiotika menurut Roland Barthes kedalam peraturan perpajakan yang ada di Indonesia,

  • Kebudayaan adalah suatu yang sakral, dalam kebudayaan terdapat aturan aturan yang sacral dan harus dijalankan oleh manusia didalamnya, peraturan perpajakan dibuat untuk memberikan keadilan hukum dan kejelasan kepada wajib pajak. Jika peraturan didukung dengan kebudayaan yang baik tentunya akan lebih mudah bagi peraturan tersebut untuk dijalankan oleh masyarakat atau wajib pajak.
  • Kehidupan manusia adalah symbol, ada yang mengatakan bahwa manusia hidup didunia diberikan ujian untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Jika perintah dan larangan tersebut adalah suatu yang diyakini maka akan banyak orang yang menjalankannya.
  • Makna dan Teks lahir tidak Netral secara Politik, seharusnya peraturan dibuat untuk keadilan dan kepentingan Bersama, tapi tidak jarang peraturan dibuat karena adanya kepentingan politik atau individu yang berpengaruh.

Makna Semiotika Roland Barthes:

  • Denotasi [“Penanda & Petanda” atau apa adanya dpt dipahami

langsung, dan pasti]

  • Konotasi [hubungan “Penanda & Petanda” tidak langsing/tidak

pasti]; Konotasi paling benar diubah lahirnya “MITOS”.

Kesimpulannya adalah untuk memahami peraturan perpajakan menggunakan pendekatan semiotika, kita harus melihat dari ciri yang terlihat seperti tanda (tujuan, alasan) dibuatnya sebuah peraturan, Konotasi, hubungan tanda tersebut (tujuan, alasan) dengan penanda (orang yang membuat) DJP atau pemerintah. Adakah kepentingan selain kepentingan kelompok atau negara didalam tanda-tanda tersebut.

Daftar Pustaka:

Apollo. (2021). Bagaimana cara memahami PMK secara Keseluruhan, UU, PP secara Umum {"Tafsir memahmi Perpajakan"}. Modul Kuliah 10. Universitas Mercu Buana.

Wulan, Kadek. (2019). Pengetahuan Umum Perpajakan. Diakses dari https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan

DJP. (2022). Fungsi Pajak. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun