Mohon tunggu...
Hengky  Yohanes
Hengky Yohanes Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis PALI tinggal di Pendopo

Jika menulis di Kompasiana bisa mendapat predikat menjadi Penulis, insyaAllah saya akan jadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bongkar Aturan Bongkaran

11 Juli 2023   08:30 Diperbarui: 11 Juli 2023   08:57 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketiga, pihak DPKP yang terkejut dengan 'berondongan' pertanyaan. Meski tak menjawab surat yang sudah dua kali dilayangkan akhirnya kesempatan door stop berhasil menjawab pertanyaan tentang kewenangannya terhadap pengelolaan aset pinjam pakai tersebut. "Dulu, saat perencanaan kami memang dilibatkan. Namun setelah pekerjaan dimulai, jangankan melibatkan diberitahu saja tidak".

Termasuk PTBA sebagai 'penyokong dana' tidak mengetahui terkait indikasi raibnya tonan bongkaran BMN yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab mereka. Pantas saja, toh PTBA tidak secara intensif ikut mengawasi jalannya pekerjaan.

Bagaimana perusahaan penambangan ini tahu bahwa sebagian tiang-tiang penyangga tribun masih menggunakan pipa ex bongkaran BMN, selebihnya lagi kemana bongkaran BMN tersebut diperuntukan?

Bongkaran bangunan lainnya yakni berupa jembatan.

Setidaknya tercatat diantaranya adalah Jembatan Penukal, Sungai Ibul, Beracung, Rejosari, Sungai Deras, Sungai Batu, Talang Pipa, Talang Ojan, Jerambah Besi dan jembatan-jembatan lainnya yang didominasi material berbahan pipa besi.

Fix, tidak ditemukan dimana tempat material bongkaran jembatan ini dikumpulkan. Telusur dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tidak ditemukan  jawaban yang relevan, substantif dan dapat dipertanggung jawabkan.

Keekonomian nilai bongkaran bangunan ini lagi-lagi dimanfaatkan pihak-pihak yang mengejar keuntungan semata.

Lain Bongkaran Bangunan, Lain Pula Keberadaan Besi Tua

Meski sama-sama dapat dialihkan atau dipindah tangankan dengan cara-cara tersebut di atas, besi tua kerap dianggap oleh sebagian orang sebagai limbah.

Namanya limbah, pengelolaannya pasti diatur peraturan. Mulai dari definisi atau jenis limbahnya, lokasi limbah tersebut serta seberapa banyak volumenya.

Sebagai barang-barang milik ex-Pertamina, BMN jenis ini tidak tercatat secara detail kecuali barang-barang tertentu yang masih difungsikan seperti wellhead (kepala sumur) yakni komponen di permukaan sumur minyak atau gas yang menyediakan antarmuka struktural dan yang mengandung tekanan untuk peralatan pengeboran dan produksi (sumber wikipedia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun