HINGGA jelang akhir minggu kedua bulan November 2024, Pemkab Bangka Selatan dan DPRD belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini bisa berimbas pada kesan di masyarakat bahwa pemerintah dan DPRD diburu waktu dalam menggodok APBD 2025.
Kondisi mepetnya waktu pembahasan hingga pengesahan membuat kualitas APBD Kabupaten Bangka Selatan 2025 patut dipertanyakan dan hasilnya dapat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pjs. Bupati Bangka Selatan, Elfin Elyas, melalui Kepala Bappelitbangda, Herman, menyampaikan bahwa kalau eksekutif harus mengikuti jadwal berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tentang jadwal bulan November 2024.
"Kalau eksekutif harus mengikuti jadwal tersebut berdasarkan hasil Bamus DPRD tentang jadwal bulan November. Kalau di Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling telat tanggal 30 November harus diambil keputusan RAPBD," kata Herman, Senin (11/11/2024).
Menurut Herman, bahwa pada 15 November 2024 akan ada pembahasan KUA PPAS di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Namun sebelumnya, ungkap Herman, ada pembahasan di komisi DPRD pada 14 November 2024. Setelah itu, pada 16 November 2024 dijadwalkan paripurna penandatangan nota kesepahaman KUA PPAS 2025.
"Setelah penandatanganan nota kesepahaman, dilanjutkan dengan penyampaian RAPBD. Setelah itu dibahas lagi di komisi dilanjutkan pembahasan di Banggar. Kemudian pengambilan keputusan RAPBD," jelas Herman, Senin (11/11/2024).
Mendagri Tetapkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Dasar hukum penerbitan pedoman ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Dengan landasan hukum ini, penyusunan APBD diharapkan berjalan selaras antara kepentingan nasional dan kebutuhan lokal di setiap daerah.
Pedoman ini berupaya menyinkronkan kebijakan pusat dan daerah, agar tercipta pembangunan yang lebih efektif. Pemerintah pusat menekankan bahwa pembangunan daerah harus mendukung kebijakan nasional, namun juga harus bisa menyesuaikan dengan situasi spesifik di wilayah masing-masing.
Penyusunan APBD juga didorong untuk berfokus pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem ini memungkinkan proses penyusunan anggaran lebih terbuka dan mudah dipantau oleh berbagai pihak.