MENANGGAPI *PERATURAN PEMERINTAH* PENGGANTI UNDANG2 R. I.( PERPU ).NO.2 TAHUN.2022. TENTANG : *CIPTA KERJA* terhadap UNDANG2 CIPTA KERJA NOMER.11 TAHUN. 2020.
UU Cipta Kerja.
Dan Moeldoko Center Surabaya Jakarta.. BIP 45.Konstitusi.
Mitra TNI Polri. Mitra Pemerintah RI. Mitra DPR RI. UU Cipta Kerja.DPR.
Undang2 pengganti ini DIDASARI Â atas HADIRnya UNDANG2 *CIPTA KERJA* NO. 11 TH. 2020.
UNDANG2 CIPTA KERJA INI telah diajukan peng ujian di MAHKAMAH KONSITUSI dan tlah DIPUTUS dengan PUTUSAN NO. 91 / PUU -XVIII / 2020.
Bahwa Mahkamah dapat memahami persoalan
*obesitas regulasi* dan tumpang tindih antara Undang2 yang menjadi *ALASAN PEMERINTAH*
menggunakan *omnibus law* yang bertujuan untuk
Mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja Indonesia.
NAMUN DEMIKIAN , BUKAN BERARTI DEMI MEN CAPAI TUJUAN TERSEBUT KEMUDIAN DAPAT *MENGESAMPINGKAN* TATA CARA atau PEDOM AN BAKU YG BERLAKU KARENA antara TUJUAN dan CARA, yang pada PRINSIPNYA *TIDAK DPT DI-
PISAHKAN* dlm MENEGUHKAN PRINSIP : NEGARA HUKUM DEMOKRATIS YG KONSTOTUSIONAL.
TATA CARA DALAM PEMBENTUKAN U. U.11/2020.
Sementara terdapat pula tujuan besar yang ingin di
capai dengan brlakunya U.U,No.11/2020,serta telah banyak DIIMPLEMENTASIKN DITATARAN PRAKTIK,
DENGAN DEMIKIAN UNTUK MENGHINDARI *KETIDAK PASTIAN HUKUM* dan *DAMPAK YANG LEBIH BESAR YANG DITIMBULKAN ,maka berkenan dengan hal ini , menurut Mahkamah terhadap U. U.
11/2020, HARUS DINYATAKAN : *INKONSTITUSIONAL SECARA BERSYARAT*
(3.20.2). Bahwa pilihan Mahkamah utk menentukan
U. U.11/2020 dinyatakn SCRA INKONSTITUSIONAL Secara *BERSYARAT*, dikrenakan Mahkamah harus MENYEIMBANGKAN antara *SYARAT PEMBENTUK AN* sebuah U.U yg hrs DIPENUHI SYARAT FORMIL ,
guna mendapatkan U.U.yang MEMENUHI UNSUR
KEPASTIAN HUKUM,KEMANFAATAN & KEADILAN.........................DPR.
Disamping itu juga harus mempertimbangkan *TUJUAN STRATEGIS* dari bentuknya U. U. a quo.
Oleh karena itu dalam MEMBERLAKUKAN UU.11/2020
yg tlah dinyatakan INKOSTITUSIONAL SCARA BER
SYARAT menimbulkan *KONSEKUWENSI YURIDIS*
terhadap KEBERLAKUAN UU.11/2020 a quo ,sehing ga MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PEMBEN TUK UNDANG2 utk *MEMPERBAIKI" U. U.11/2020.
BERDASARKAN :
TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG2 YG MEME
NUHI CARA METODE YG PASTI , BAKU DAN STAN
DAR, DIDLM MEMBENTUK UNDANG2 omnibus law ,
yang juga HARUS TUNDUK DGN KEPENUHAN SYARAT AZAS - AZAS *PEMBENTUKAN* UNDANG2
YG TLAH DITENTUKAN ( DIBERLAKUKAN ).
( 3.20.3 ).Mahkamah MEMERINTAHKAN agar sgera DIBENTUK LANDASAN HUKUM YG BERLAKU untuk
MENJADI PEDOMAN didalam PEMBENTUKAN U. U.
dgn menggunakan METODE omnibus law , yg meru pakan alat KEKHUSUSAN TSB
.
BERLANDASAN HUKUM yg tlah DIBENTUK. UU. 11/ 2020 a guo , DILAKUKAN PERBAIKAN GUNA MEME NUHI *CARA* atau *METODE* yang PASTI.BAKU , STANDAR SERTA *KETERPENUHAN AZAS - AZAS
PEMBENTUKAN UNDANG2 NO. 12 TH. 2011 , CHUSUSNYA : AZAS *KETRBUKAAN" harus...!!! *MENYERTAKAN PARTISIPASI MASYARAKAT* yg maksimal lebih *BERMAKNA* yang merupakan ..
*PENJAWANTAHAN PERINTAH KONSTITUSI PADA
PASAL. 22 A UUD. 1945 berbunyi : Ketentuan lebih lanjud tentang : *TATA CARA PEMBENTUKAN U.U. DIATUR DENGAN UNDANG2*.