Untuk itu Mahkamah MEMANDANG PERLU membe rikan BATAS WAKTU bagi*PEMBENTUK UNDANG2*
melakukan *PERBAIKAN TATA CARA" dalam pembentukan U. U. 11/ 2020,SELAMA 2 TAHUN SEJAK PUTUSAN INI *DIUCAPKAN*
( 3.20.4 ). Bahwa APABILA DALAM TENGGANG WAKTU 2 (DUA).TAHUN PEMBENTUKAN U.U.TDK
DAPAT MENYELESAIKAN PERBAIKAN UU. 11/2020
*TIDAK DAPAT MENYELESAIKAN PERBAIKAN* U.U
11/2020 , maka *DEMI KEPASTIAN HUKUM* terutama utk menghindari KEKOSONGAN HUKUM
ATAS U.U.atau PASAL2 atau MATERI MUATAN U. U.
YG TLH DICABUT ATAU DIUBAH TERSEBUT, HARUS ( WAJIB ) *DINYATAKAN BERLAKU KEMBALI*
( 3.20.5 ). Bahwa untuk MENGHINDARI DAMPAK YG
 LEBIH BESAR TERHADAP *PEMBERLAKUAN* U. U.
11/2020 SLMA TENGGANG WAKTU 2 (DUA) THUN,
MAHKAMAH JUGA MENYATAKAN :
PELAKSANAAN U. U. 11/2020 yang berkaitan hal2
yang bersifat STRATEGIS dan BERDAMPAK LUAS,
AGAR DITANGGUHKAN TERLEBIH DAHULU, TERMA SUK TDK DIBENARKAN *MEMBENTUK PELAKSANA AN PERATURAN BARU*.
SERTA *TIDAK DIBENARKAN* PULA PENYELENG GARAAN NEGARA,MELAKUKAN MENGAMBIL KEBIJAKAN STRATEGIS Â * BERDAMPAK LUAS * DGN DIDASARKAN Â PADA NORMA. UU. 11/2020., SCRA* FORMAL*DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL
SECARA BERSYARAT. Kompas. Tokoh BIP 45.
                *AMAR PUTUSAN*
3).Menyatakan PEMBENTUKAN U.U.NO.11 TAHUN Â 2020 ( lembaran Negara.RI.thn.2020.....) TENTANG : CIPTA KERJA : BERTENTANGAN DGN UNDANG2
DASAR NEGARA R. I. TAHUN.1945 dan TIDAK MEM
PUNYAI *KEKUATAN HUKUM MENGIKAT* SECARA BERSYARAT, SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI,*TIDAK
DILAKUKAN PERBAIKAN" DALAM 2 ( DUA ) TAHUN SEJAK *PUTUSAN INI DIUCAPKAN*
4).Menyatakan U.U.No.11 tahun.2020 , tentang :
CIPTA KERJA ( Lembaran Negara....). Masih tetap
berlaku sampai dgn dilakukan perbaikan PEMBEN TUKAN sesuai dgn tenggang waktu , sebagaimana
yg tlah ditentukan dlm putusan ini.
5).Memerintahkan kepada PEMBENTUK UNDANG2
untuk melakukan PERBAIKAN dalam JANGKA WAKTU 2 ( DUA ). TAHUN , SEJAK PUTUSAN INI DIUCAPKAN. DAN APA BILA DLM TENGGANG WAK
TU TERSEBUT *TIDAK DILAKUKAN PERBAIKAN",
maka U. U. No.11 Thn. 2020,tentang*CIPTA KERJA*
menjadi "INKONSTITUSIONAL SCARA PREMANEN*
6).Menyatakan apabila dlm tenggang waktu 2 (dua) Â
Tahun PEMBENTUK UNDANG2 *TIDAK DPT MENYE
LESAIKAN PERBAIKAN* U.U.NO.11 THN.2020 TTG:
*CIPTA KERJA*, MAKA UNDANG2 , atau PASAL2
atau materi muatan U. U. yang tlah *DICABUT* atau *DIUBAH* OLEH U.U. NO. 11 THN. 2020 TTG : CIPTA KERJA *DINYATAKAN BERLAKU KEMBALI*
7).MENYATAKAN : MENANGGUHKAN SEGALA TINDAKAN / KEBIJAKAN YG BERSIFAT STRATEGIS DAN BERDAMPAK LUAS, SERTA TDK DIBENARKAN
PULA *MENERBITKAN PRATURAN PELAKSANAAN*
BARU YG BERKAITAN DGN U.U.NO.11 THN. 2020.
TENTANG *CIPTA KERJA*.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI INI,NO.91 / PUU - XVIII / 2020 DIATAS DIPUTUS PADA TGL. 3 NOVEMBER Â 2021.TLAH *FINAL*.
DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG
TLAH DISADUR DIATAS , DAPAT DISIMPULKAN :
U. U.CIPTA KERJA NO. 11.THN.2020 ADALAH :