Kementerian Pendidikan Nasional & Riset Teknologi (Kemendiknas & Ristek) telah meluncurkan Konsep merdeka belajar sebagai grand design yang bertujuan untuk membawa perubahan yang mendasar dengan mempercepat lahirnya SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia yang unggul, berkarakter, cerdas, dan berdaya saing.
 Dalam kondisi saat ini, mendesak investasi yang kuat dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, sebagai salah satu tujuannya untuk mempersiapkan generasi yang akan datang, yaitu generasi emas 2045, merayakan 100 tahun kemerdekaan bangsa Indonesia.Â
Kebahagiaan, harkat, dan martabat yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam rangka pendidikan bagi kehidupan bangsa dan peningkatan kesejahteraan umum. Menjadikan kebijakan Merdeka Belajar sebagai salah satu program yang menjadi tonggak penting bagi kemajuan pendidikan nasional, serta kemajuan negara Indonesia sebagai negara yang unggul dalam berbagai hal (Nasution, 2020).
      Hal ini sesuai dengan pernyataan bahwa "jika kemandirian belajar tercapai, maka menghasilkan pembelajaran mandiri' dan sekolah tersebut disebut sekolah mandiri atau sekolah solusi".Â
Pembelajaran mandiri yang dijelaskan di atas adalah ide yang memungkinkan pendidik dan peserta didik untuk secara bebas mendefinisikan sistem pembelajaran. Tujuan diluncurkannya konsep Merdeka Belajar adalah untuk mewujudkan pendidikan yang bermakna dan menekankan aspek keterampilan (Skill) dan pengalaman belajar (Learning Experiens).Â
Merdeka Belajar membawa semangat kebebasan, dalam arti kebebasan dalam merancang dan mengelola kegiatan pembelajaran bagi pelaku atau pelaksana pendidikan, dimulai dari lembaga pendidikan, pendidikdan peserta didik. Empat program konsep merdeka belajar yang merupakan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional Nadiem Makarim, yaitu:
Nadiem Makarim akan menghapus UN (Ujian Nasional) dengan kebijakan belajar mandiri. UN (Ujian Nasional) akan diganti dengan AN (Asesmen National). Terdapat tiga aspek dalam Pelaksanaan AN(Asesmen Nasional), yaitu: AKM (Asesmen Kompetensi Minimum), (SK) Survei Kepribadian, dan (SLB) Survei Lingkungan Belajar.Â
Ada perbedaan yang sangat mendasar antara AN dan UN. Artinya, alih- alih menilai kinerja individu, menilai secara keseluruhan dan menjalankan secara teratur untuk memetakan sistem pendidikan.Â
Secara umum, evaluasi tidak hanya mencakup evaluasi pengetahuan, tetapi semua metode yang berlaku. Kegiatan evaluasi digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang pengetahuan, keterampilan, pemahaman, sikap dan motivasi.Â
AKM (Asesmen Kompetensi Minimal) adalah program yang dicanangkan pemerintah yang bertujuan untuk mengetahui nilai mutu atau kualitas lembaga pendidikan formal mulai dari SD, SMP, SMA dan yang setara dengannya. Hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentu kualitas lembaga pendidikan formal. Instrumen yang digunakan untuk menentukan klasifikasi adalah Asesmen Kemampuan Minimal (AKM), Survei Karakter (SK), dan Survei Lingkungan Belajar (SLB).Â
Asesmen ini terdiri dari kemampuan peserta didik dalam menalar tentang penggunaan pengucapan (literacy), pencapaian alasan pengenalan angka (counting), dan dukungan pengenalan kepribadian. Asesmen ini berguna untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam mencerna pengetahuandan meningkatkan perkembangan kepribadian.