Tamaddun Journal of Islamic Studies, June 2022, Vol. 1(1), pp. 13 -- 25Â
HASIL DAN PEMBAHASAN
   Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan tersebut sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut, seperti menukar satu dirham dengan dua dirham. Lafadz ini juga digunakan atas segala bentuk jual beli yang diharamkan (Syarh An Nawawi 'alaa Shahih Muslim 11/8, Fathul Baari 4/312)
1. Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba
Dalil dari al-Qur'an, Allah ta'ala berfirman,
"Dan Allah telah mengharamkan riba." (Qs. Al Baqarah: 275)
Dalil dari As-Sunnah:
Â
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama." (HR. Muslim nomor 2995)
Kaum muslimin pun telah sepakat untuk mengharamkannya dan meyakini bahwa hal tersebut termasuk dosa besar.
Di sisi lain, riba merupakan salah satu bentuk kezhaliman sedangkan keadilan yang terkandung dalam syari'at yang adil tentunya mengharamkan kezhaliman