LANDASAN TEORI
  Syekh Shalih Al Fauzan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (hal. 272) menjelaskan, "Riba secara bahasa artinya: tambahan. Secara istilah syar'i, riba adalah adanya tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi)."
Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
. . . . . . . . .
"Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)" (HR. Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).
Dalam riwayat lain,
"Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya'ir dengan sya'ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba" (HR. Muslim no. 1584).
Tidak semua barang dapat terkena hukum riba. Hanya barang-barang tertentu saja yang disebut sebagai al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi); yakni enam komoditas yang disebutkan dalam hadis di atas. Barang tersebut di antaranya emas, perak, burr (gandum kering), sya'ir (gandum basah), garam dan kurma, serta semua barang yang di-qiyas-kan kepada enam komoditas ini.
Dengan menggunakan qiyas, para ulama mengelompokkan komoditas ribawi terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Semua yang termasuk ats-tsamaniyah (alat tukar), di-qiyas-kan kepada emas dan perak. Sehingga uang dengan segala bentukmya (kertas, logam, fiat, digital, dst.) termasuk dalam komoditas ribawi.
2. Semua yang termasuk ath thu'mu ma'al kayli (makanan yang ditakar ukurannya), di-qiyas-kan kepada burr, sya'ir, garam dan kurma. Sehingga beras yang diukur dengan ukuran liter, ini termasuk komoditas ribawi.