Delegasi ini ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila (berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU 30/2014):
diberikan oleh badan/pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya;
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
merupakan wewenang pelimpahan baru atau sebelumnya telah ada.
Salah satu ciri dari pelimpahan dalam bentuk delegasi ini adalah kewenangan dari si pemberi wewenang yang hanya dapat diturunkan satu tingkat di bawahnya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh Mandat:Â
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberian Mandat Kepada Menteri Sekretaris Negara untuk Menerbitkan Surat Kuasa Khusus atas nama Presiden dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung
Dalam keputusan ini presiden memberikan mandat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus atas nama Presiden kepada Menkumham, menteri dan/atau pejabat setingkat menteri untuk mewakili presiden dalam:
menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, atau
memberikan jawaban termohon dalam pengujian Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang Mahkamah Agung
Contoh Delegasi: