Mohon tunggu...
Bagus Prasetyo santoso
Bagus Prasetyo santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - juara 1 kejuaran bridge jawa timur

saya menyukai ketenangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Mandat dan Delegasi Itu Sama? Ayo Kita Bahas Bersama

22 September 2024   20:10 Diperbarui: 22 September 2024   20:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam hukum Administrasi, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

MANDAT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. yang diberi mandat bertindak atas nama pemberi mandat (artinya, pemberi mandatlah yang harus menjawab kepada publik atas segala tindakan dan keputusan yang diambil oleh penerima mandat dalam menjalankan tugasnya) 

Mandat dapat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. 

Konsep mandat tidak menciptakan wewenang baru, melainkan hanya pelimpahan wewenang yang telah dimiliki oleh pemberi mandat.

Perolehan wewenang (berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU 30/2014):

Diberikan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya; dan

Sifat pelaksanaan tugas rutin.

DELEGASI

Pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun