Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam hukum Administrasi, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. yang diberi mandat bertindak atas nama pemberi mandat (artinya, pemberi mandatlah yang harus menjawab kepada publik atas segala tindakan dan keputusan yang diambil oleh penerima mandat dalam menjalankan tugasnya)Â
Mandat dapat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.Â
Konsep mandat tidak menciptakan wewenang baru, melainkan hanya pelimpahan wewenang yang telah dimiliki oleh pemberi mandat.
Perolehan wewenang (berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU 30/2014):
Diberikan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya; dan
Sifat pelaksanaan tugas rutin.
DELEGASI
Pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Delegasi ini ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila (berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU 30/2014):
diberikan oleh badan/pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya;
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
merupakan wewenang pelimpahan baru atau sebelumnya telah ada.
Salah satu ciri dari pelimpahan dalam bentuk delegasi ini adalah kewenangan dari si pemberi wewenang yang hanya dapat diturunkan satu tingkat di bawahnya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh Mandat:Â
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberian Mandat Kepada Menteri Sekretaris Negara untuk Menerbitkan Surat Kuasa Khusus atas nama Presiden dalam Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung
Dalam keputusan ini presiden memberikan mandat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus atas nama Presiden kepada Menkumham, menteri dan/atau pejabat setingkat menteri untuk mewakili presiden dalam:
menangani pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, atau
memberikan jawaban termohon dalam pengujian Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang Mahkamah Agung
Contoh Delegasi:
Pasal 226 ayat (1) UU Nomer 23 Tahun 2014: "Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota."
Contoh: Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019, terdapat 11 (sebelas) bidang kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada camat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H