Mohon tunggu...
Bagus Maulana Ikhsan
Bagus Maulana Ikhsan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

work hard play hard

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam

25 Mei 2024   09:15 Diperbarui: 25 Mei 2024   09:49 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Bagus Maulana Ikhsan

Kelas  : HKI 4E / 222121201

TUGAS MERIVIEW SKRIPSI

HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

(Studi Kasus di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali)

PENDAHULUAN

   Perceraian adalah peristiwa yang tidak diinginkan namun kadang-kadang tak terelakkan dalam kehidupan rumah tangga. Ketika perceraian terjadi, salah satu isu paling penting yang harus diselesaikan adalah hak asuh anak. Hak asuh anak, atau hadhanah, dalam perspektif hukum keluarga Islam, memiliki landasan hukum dan prinsip-prinsip yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan kepentingan terbaik anak tetap terjamin meskipun terjadi perpisahan antara orang tua, Hak asuh anak pasca perceraian merupakan salah satu isu yang sangat krusial dan sering menjadi sumber perselisihan dalam proses perceraian. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, hak asuh anak, yang dikenal dengan istilah hadhanah, memiliki dasar hukum dan prinsip-prinsip yang jelas untuk memastikan bahwa hak dan kesejahteraan anak tetap terjamin meskipun terjadi perceraian antara kedua orang tua.

   Hak asuh anak dalam perspektif hukum keluarga Islam dirancang untuk melindungi kepentingan terbaik anak dengan penekanan pada peran ibu sebagai pengasuh utama pada usia dini dan tanggung jawab ayah untuk memberikan nafkah. Pengadilan agama memainkan peran penting dalam menilai kemampuan dan kondisi kedua orang tua untuk menentukan siapa yang terbaik untuk menjaga dan merawat anak setelah perceraian. Dengan demikian, hukum keluarga Islam berusaha untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban perceraian tetap mendapatkan perawatan, kasih sayang, dan dukungan yang mereka butuhkan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, Perceraian dapat dilakukan oleh pihak suami dan juga dapat dilakukan oleh pihak istri. Cerai gugat adalah ikatan perkawinan yang putus sebagaiakibat permohonan yang diajukan oleh isteri ke Pengadilan Agama, yang kemudian termohon (suami) menyetujuinya, sehingga Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dimaksud. Sedangkan talak adalah suatu jenisperceraian yang inisiatifnya dating dari pihak suami. Cerai talak ialah ikrar yang diucapkan oleh suami yang isinya menyatakan bahwa ia mentalak ataumenceraikan isterinya dengan talak satu, atau dua atau tiga.

ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI :

Pemilihan judul "Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam" Studi Kasus di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali karena didasarkan pada kepentingan untuk memahami perlindungan hak anak setelah perceraian, relevansi prinsip-prinsip Islam dalam mengatur hak asuh, serta kontribusi terhadap pemahaman dan penegakan hukum keluarga Islam.

PEMBAHASAN

TINJAUAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN

A. Akibat Hukum Perceraianterhadap Hak Asuh Anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun