SELAYANG PANDANG KORUPSI :
Korupsi sudah menjadi penyakit parah di negeri ini dan sangat sulit untuk disembuhkan. Hampir setiap hari cerita korupsi ditonton dan dengar melalui pemberitaan di media massa oleh masyarakat. Bosan dan jenuh mungkin begitulah yang dirasakan masyarakat ketika melihat dan mendengar pemberitaan seputar korupsi.Â
Tapi itulah kenyataannya, pelaku dugaan tindak pidana korupsi datang silih berganti. Belum tuntas satu kasus diputus pengadilan, tertangkap lagi pelaku dugaan korupsi berikutnya. Bahkan diantaranya terdapat pejabat negeri ini, mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Akibat dari peristiwa tangkap tangan oleh KPK, telah menetapkan banyak pelaku sebagai tersangka. Pada akhirnya media massa, baik cetak atau elektronik secara serentak memuat berita pasca tangkap tangan tersebut.Â
Berita tangkap tangan dalam tindak pidana korupsi tersebut menjadi isu nasional bahkan mungkin isu internasional. Isu tangkap tangan oleh KPK kepada pelaku dugaan korupsi mengalahkan isu kejahatan lain yang muncul dalam ranah hukum Indonesia.Â
Hal ini dikarenakan, ada suatu stigma dalam pemikiran masyarakat bahwa pejabat yang memiliki track record baik tidak akan mungkin melakukan tindak pidana korupsi, namun pada kenyataannya pejabat tersebut tertangkap tangan oleh KPK.Â
Banyak pejabat yang semula dianggap baik diciduk karena diduga menerima uang suap dari pihak lain. Biasanya pihak lain tersebut adalah pihak yang memiliki urusan atau kepentingan dengan pejabat bersangkutan.Â
Dari waktu-kewaktu pelaku korupsi datang silih berganti seiring dengan silih bergantinya aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.Â
Kapolri berganti, Jaksa Agung berganti, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi berganti, bahkan Presiden-pun berganti, lembaga-lembaga anti korupsi dibentuk, undang-undang dan peraturan-pun dibuat, namun korupsi tetap ada.Â
Seakan tidak ada pejabat atau pemimpin negeri ini yang sanggup untuk menghentikannya dengan segala macam undang-undang atau komisi dan lembaga-lembaga yang ada.Â
Berbagai kajian dan penelitian dilakukan. Berbagai seminar, debat, dan workshop juga telah dilakukan untuk memberantas penyakit korupsi, namun hingga saat ini korupsi tidak terhentikan dan bahkan semakin parah. Masyarakat menjadi apatis, apakah aparat hukum negeri ini mampu memberantas korupsi.
Korupsi sudah terjadi pada semua bidang tata pemerintahan, baik itu eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,1 dikenal dengan korupsi birokratis secara luas, yakni korupsi yang dilakukan orang-orang yang sedang memegang kekuasaan kelembagaan negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.Â
Tingginya kejahatan korupsi di Indonesia menyebabkan kejahatan korupsi tersebut masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau dikenal dengan extra ordinary crime. Sebagai kejahatan luar biasa, tentu saja penanganannya harus dengan cara yang tidak sama dengan kejahatan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan hukum pidana umum.Â
Ditetapkannya tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia mengandung arti bahwa dalam upaya penanggulangan korupsi dibutuhkan suatu hukum pidana khusus yang menyimpang dari aturan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun hukum acaranya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara korupsi merupakan perbuatan pidana yang luar biasa dan harus didahulukan penyelesaiannya dari perkara lain.Â
PEMBAHASAN :
A. Pasal 1 ayat 3 UUD (Indonesia Sebagai Negara Hukum)
Sebagai sebuah negara hukum, maka hukum harus dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem. Sebagai sebuah sistem, hukum terdiri dari elemen-elemen: (1) kelembagaan (institutional), (2) kaedah aturan (instrumental), (3) perilaku para subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan cultural). Ketiga elemen sistem hukum tersebut mencakup (a) kegiatan pembuatan hukum (law making), (b) kegiatan pelaksanaan hukum atau penerapan hukum (law administrating), dan (c) kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum (law adjudicating) atau yang biasa disebut dengan penegakan hukum dalam arti sempit (law enforcement).
Dalam sebuah Negara hukum yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi.Â
Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.Â
Demokrasi pada dasarnya memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berekspresi dengan sebebas bebasnya. Kebebasan dimaksud adalah kebebasan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, hukum yang baik akan menjamin keadilan kepada setiap warga negara tanpa memandang status sosial dan kedudukan.Â
Negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik.Â
Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.Â
Menurut Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik tidaknya suatu peraturan undang-undang dan membuat undang-undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara.Â
Oleh karena itu, bahwa yang penting adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya.Â
Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum, selalu berlakunya tiga prinsip dasar, yakni supermasi hukum (supremacy of law), kesetaraan dihadapan hukum (equalitybefore the law), dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).Â
Prinsip penting dalam negara hukum adalah perlindungan yang sama (equal protection) atau persamaan dalam hukum (equality before the law). Perbedaan perlakuan hukum hanya boleh jika ada alasan yang khusus, misalnya, anak-anak yang di bawah umur 17 tahun mempunyai hak yang berbeda dengan anak-anak yang di atas 17 tahun.Â
Perbedaan ini ada alasan yang rasional. Tetapi perbedaan perlakuan tidak dibolehkan jika tanpa alasan yang logis, misalnya karena perbedaan warna kulit, gender agama dan kepercayaan, sekte tertentu dalam agama, atau perbedaan status seperti antara tuan tanah dan petani miskin. Meskipun demikian, perbedaan perlakuan tanpa alasan yang logis seperti ini sampai saat ini masih banyak terjadi di berbagai negara, termasuk di negara yang hukumnya sudah maju sekalipun.Â
Dalam prinsip negara hukum penerapan due process of law mengharuskan adanya pemberlakuan asas legalitas dalam segala bentuknya, yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.Â
Dalam kasus korupsi, implementasi due process of law sebenarnya dapat dilakukan dengan menerapkan pidana mati kepada pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.Â
Sebab penjatuhan hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tinggal saat ini bagaimana Undang-Undang tersebut diimplementasikan dalam proses penegakan hukumnya.Â
Selama Undang-Undang tidak kalah dengan kekuasaan, maka prinsip Indonesia sebagai negara hukum akan terwujud dengan baik, karena hukum tidak tunduk kepada kekuasaan. Pelaku korupsi biasanya adalah mereka yang memiliki kekuasaan. Selama ini para koruptor cenderung dihukum sangat ringan.Â
Apabila kekuasaan politik diletakkan dibawah kekuasaan hukum, atau mendepersonalisasikan kekuasaan dan membentuk otoritas impersonal, maka otoritas berada dalam konstitusi serta suatu sistem aturan dan prosedur, sehingga tidak ada manipulasi, penekanan dan intimidasi. Untuk kepentingan kekuasaan hukum, penegakan hukum berada dalam otoritas hukum itu sendiri, tidak dalam pengaruh dan apalagi dalam otoritas kekuasaan politik.Â
Dalam otoritas hukum itulah, proses penegakan hukum (peradilan) dapat dilaksanakan dengan fair, adil dan transparan, sejalan dengan deklarasi universal HAM Pasal 10 dan Traktat Internasional mengenai hak kewarganegaraan yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak dalam kesamaan yang penuh untuk diperiksa secara adil dan di depan umum oleh suatu pengadilan yang bebas dan tidak memihak".Â
Apabila hal ini diterapkan, maka dapat dikatakan bahwa semua yang ditulis dan disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjadi sesuatu yang dapat dibanggakan. Karena prinsip sejati negara hukum adalah dengan menegakkan hukum sebenar-benarnya tegak tanpa pandang bulu.Â
Bukan hanya slogan semata yang minim implementasi sebagaimana yang terjadi saat ini. Para penegak hukum hendaknya menegakkan hukum dengan benar dan adil, meskipun yang terlibat adalah para penguasa negeri. Jika hukum cenderung ditegakkan dalam keadaan lemah. Indonesia sebagai negara hukum hanya slogan belaka, namun minim implementasi.Â
B. Tindak Pidana Korupsi dalam Keadaan Tertentu yang dapat dijatuhi Hukuman Mati
Dalam hukum positif Indonesia masih terdapat beberapa kejahatan yang memuat ancaman hukuman mati. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Bahkan dalam beberapa pasal KUHP terdapat beberapa kejahatan berat yang diancam dengan hukuman mati. Misalnya, pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, pasal 365 ayat (4) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal 104 (makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden). Pasal 111 ayat (2) (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang).Â
Pasal 124 (tentang melindungi musuh atau menolong musuh waktu perang). Pasal 140 ayat (3) (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat). Pasal 368 ayat (2) (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati). Pasal 444 (pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian).Â
Ancaman pidana mati yang diatur dalam pasal-pasal di atas bersumber pada Wetboek van Strafrecht yang disahkan sebagai KUHP oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918.Â
Pemberlakuan KUHP tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal I aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (sekarang UUDNRI 1945) yang menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUDNRI 1945 dan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakukan Wetboek van Strafrecht menjadi KUHP.13 Hukum pidana yang mengatur tindak pidana korupsi bersumber pada hukum pidana khusus, disamping memuat hukum pidana materiil juga memuat hukum pidana formil.Â
Dari uraian diatas, maka ancaman hukuman mati dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia masih eksis dan dipertahankan keberadaannya, baik terhadap tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.Â
Khusus mengenai hukuman mati dalam tindak pidana korupsi, upaya pemerintah atau negara untuk memberantas korupsi memang sudah diatur dalam ketentuan undang-undang khusus sebagaimana disebutkan diatas.Â
Artinya, jika kita lihat peraturan untuk memberantas praktik korupsi, maka Indonesia hanya mengenal ketentuan khusus dan tidak ada ketentuan umum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi saat ini. Undang-undang khusus ini dibentuk guna memberantas masalah korupsi.Â
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.Â
Keadaan tertentu di sini adalah sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya. Misalnya, pada waktu terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang di atas, sebenarnya korupsi dapat dicegah dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya seperti hukuman mati dalam ketentuan pasal diatas.Â
Satu-satunya cara untuk menanggulangi masalah korupsi yaitu dengan memberikan hukuman seberat-beratnya, salah satunya yaitu dengan diberikan hukuman mati. Hanya saja dalam pelaksanaannya, pada umumnya hampir tidak ada Hakim yang menjatuhkan pidana mati karena dikaitkan dengan alasan yang memberatkan maupun meringankan dan faktor meringankannya jauh lebih dominan dilihat dari batas hukuman tertinggi, pendidikan.
Hingga saat ini, banyak perangkat hukum yang tidak bermuara pada keadilan dan tidak melindungi rakyat. Secara sadar, hukum dibuat tidak berdaya untuk menyentuh pejabat tinggi yang korup mendapat dan menikmati privilege karena diperlakukan istimewa. Merajalelanya korupsi adalah karena faktor perangkat hukumnya lemah.Â
KESIMPULANÂ
Penulis menyimpulkan bahwa dalam hukum positif kita baik ketentuan yang umum atau yang khusus masih terdapat adanya ancaman hukuman mati kepada pelaku kejahatan, misalnya kejahatan korupsi, khususnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu disini adalah sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan misalnya pada saat terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.Â
Dalam konteks pelaksanaan Hak Asasi Manusia, sebenarnya penulis kurang setuju dilaksanakan eksekusi mati, namun jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, dan pembunuhan berencana, eksekusi mati harus dilaksanakan, tentunya dengan menyatakan bahwa pelakunya harus benar-benar terbukti bersalah dengan segala saksi dan barang bukti yang sudah diperiksa dan diajukan ke sidang pengadilan.Â
Tidak ada yang lebih bertanggungjawab selain pemerintah yang berkuasa untuk menghilangkan budaya korupsi di negara Indonesia. Apalagi Indonesia punya aparat penegak hukum dan punya undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi ini. Kini tinggal bagaimana aparat hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan aturan yang telah ada melaksanakan tugas untuk menghantarkan Indonesia menjadi negara yang bebas korupsi dengan menjatuhkan hukuman yang amat berat, tegas, dan tanpa pandang bulu bagi para koruptor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H