Mohon tunggu...
Bagas Satria Wicaksono
Bagas Satria Wicaksono Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hukum

Kediri, 01 Januari 2000

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Formulasi Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi dalam Keadaan Tertentu

22 Juli 2021   08:27 Diperbarui: 22 Juli 2021   08:27 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik tidaknya suatu peraturan undang-undang dan membuat undang-undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara. 

Oleh karena itu, bahwa yang penting adalah mendidik manusia menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya. 

Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum, selalu berlakunya tiga prinsip dasar, yakni supermasi hukum (supremacy of law), kesetaraan dihadapan hukum (equalitybefore the law), dan penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). 

Prinsip penting dalam negara hukum adalah perlindungan yang sama (equal protection) atau persamaan dalam hukum (equality before the law). Perbedaan perlakuan hukum hanya boleh jika ada alasan yang khusus, misalnya, anak-anak yang di bawah umur 17 tahun mempunyai hak yang berbeda dengan anak-anak yang di atas 17 tahun. 

Perbedaan ini ada alasan yang rasional. Tetapi perbedaan perlakuan tidak dibolehkan jika tanpa alasan yang logis, misalnya karena perbedaan warna kulit, gender agama dan kepercayaan, sekte tertentu dalam agama, atau perbedaan status seperti antara tuan tanah dan petani miskin. Meskipun demikian, perbedaan perlakuan tanpa alasan yang logis seperti ini sampai saat ini masih banyak terjadi di berbagai negara, termasuk di negara yang hukumnya sudah maju sekalipun. 

Dalam prinsip negara hukum penerapan due process of law mengharuskan adanya pemberlakuan asas legalitas dalam segala bentuknya, yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. 

Dalam kasus korupsi, implementasi due process of law sebenarnya dapat dilakukan dengan menerapkan pidana mati kepada pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. 

Sebab penjatuhan hukuman tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tinggal saat ini bagaimana Undang-Undang tersebut diimplementasikan dalam proses penegakan hukumnya. 

Selama Undang-Undang tidak kalah dengan kekuasaan, maka prinsip Indonesia sebagai negara hukum akan terwujud dengan baik, karena hukum tidak tunduk kepada kekuasaan. Pelaku korupsi biasanya adalah mereka yang memiliki kekuasaan. Selama ini para koruptor cenderung dihukum sangat ringan. 

Apabila kekuasaan politik diletakkan dibawah kekuasaan hukum, atau mendepersonalisasikan kekuasaan dan membentuk otoritas impersonal, maka otoritas berada dalam konstitusi serta suatu sistem aturan dan prosedur, sehingga tidak ada manipulasi, penekanan dan intimidasi. Untuk kepentingan kekuasaan hukum, penegakan hukum berada dalam otoritas hukum itu sendiri, tidak dalam pengaruh dan apalagi dalam otoritas kekuasaan politik. 

Dalam otoritas hukum itulah, proses penegakan hukum (peradilan) dapat dilaksanakan dengan fair, adil dan transparan, sejalan dengan deklarasi universal HAM Pasal 10 dan Traktat Internasional mengenai hak kewarganegaraan yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak dalam kesamaan yang penuh untuk diperiksa secara adil dan di depan umum oleh suatu pengadilan yang bebas dan tidak memihak". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun