Mohon tunggu...
Bagas Satria Wicaksono
Bagas Satria Wicaksono Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hukum

Kediri, 01 Januari 2000

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Formulasi Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi dalam Keadaan Tertentu

22 Juli 2021   08:27 Diperbarui: 22 Juli 2021   08:27 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apabila hal ini diterapkan, maka dapat dikatakan bahwa semua yang ditulis dan disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjadi sesuatu yang dapat dibanggakan. Karena prinsip sejati negara hukum adalah dengan menegakkan hukum sebenar-benarnya tegak tanpa pandang bulu. 

Bukan hanya slogan semata yang minim implementasi sebagaimana yang terjadi saat ini. Para penegak hukum hendaknya menegakkan hukum dengan benar dan adil, meskipun yang terlibat adalah para penguasa negeri. Jika hukum cenderung ditegakkan dalam keadaan lemah. Indonesia sebagai negara hukum hanya slogan belaka, namun minim implementasi. 

B. Tindak Pidana Korupsi dalam Keadaan Tertentu yang dapat dijatuhi Hukuman Mati

Dalam hukum positif Indonesia masih terdapat beberapa kejahatan yang memuat ancaman hukuman mati. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bahkan dalam beberapa pasal KUHP terdapat beberapa kejahatan berat yang diancam dengan hukuman mati. Misalnya, pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, pasal 365 ayat (4) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal 104 (makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden). Pasal 111 ayat (2) (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang). 

Pasal 124 (tentang melindungi musuh atau menolong musuh waktu perang). Pasal 140 ayat (3) (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat). Pasal 368 ayat (2) (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati). Pasal 444 (pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian). 

Ancaman pidana mati yang diatur dalam pasal-pasal di atas bersumber pada Wetboek van Strafrecht yang disahkan sebagai KUHP oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918. 

Pemberlakuan KUHP tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal I aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (sekarang UUDNRI 1945) yang menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUDNRI 1945 dan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakukan Wetboek van Strafrecht menjadi KUHP.13 Hukum pidana yang mengatur tindak pidana korupsi bersumber pada hukum pidana khusus, disamping memuat hukum pidana materiil juga memuat hukum pidana formil. 

Dari uraian diatas, maka ancaman hukuman mati dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia masih eksis dan dipertahankan keberadaannya, baik terhadap tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. 

Khusus mengenai hukuman mati dalam tindak pidana korupsi, upaya pemerintah atau negara untuk memberantas korupsi memang sudah diatur dalam ketentuan undang-undang khusus sebagaimana disebutkan diatas. 

Artinya, jika kita lihat peraturan untuk memberantas praktik korupsi, maka Indonesia hanya mengenal ketentuan khusus dan tidak ada ketentuan umum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi saat ini. Undang-undang khusus ini dibentuk guna memberantas masalah korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun