Mohon tunggu...
Bagas Satria Wicaksono
Bagas Satria Wicaksono Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hukum

Kediri, 01 Januari 2000

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Formulasi Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi dalam Keadaan Tertentu

22 Juli 2021   08:27 Diperbarui: 22 Juli 2021   08:27 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi sudah terjadi pada semua bidang tata pemerintahan, baik itu eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,1 dikenal dengan korupsi birokratis secara luas, yakni korupsi yang dilakukan orang-orang yang sedang memegang kekuasaan kelembagaan negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. 

Tingginya kejahatan korupsi di Indonesia menyebabkan kejahatan korupsi tersebut masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau dikenal dengan extra ordinary crime. Sebagai kejahatan luar biasa, tentu saja penanganannya harus dengan cara yang tidak sama dengan kejahatan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan hukum pidana umum. 

Ditetapkannya tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia mengandung arti bahwa dalam upaya penanggulangan korupsi dibutuhkan suatu hukum pidana khusus yang menyimpang dari aturan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun hukum acaranya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara korupsi merupakan perbuatan pidana yang luar biasa dan harus didahulukan penyelesaiannya dari perkara lain. 

PEMBAHASAN :

A. Pasal 1 ayat 3 UUD (Indonesia Sebagai Negara Hukum)

Sebagai sebuah negara hukum, maka hukum harus dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem. Sebagai sebuah sistem, hukum terdiri dari elemen-elemen: (1) kelembagaan (institutional), (2) kaedah aturan (instrumental), (3) perilaku para subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan cultural). Ketiga elemen sistem hukum tersebut mencakup (a) kegiatan pembuatan hukum (law making), (b) kegiatan pelaksanaan hukum atau penerapan hukum (law administrating), dan (c) kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum (law adjudicating) atau yang biasa disebut dengan penegakan hukum dalam arti sempit (law enforcement).

Dalam sebuah Negara hukum yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. 

Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. 

Demokrasi pada dasarnya memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berekspresi dengan sebebas bebasnya. Kebebasan dimaksud adalah kebebasan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, hukum yang baik akan menjamin keadilan kepada setiap warga negara tanpa memandang status sosial dan kedudukan. 

Negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. 

Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun