Mohon tunggu...
Babay Suhendri
Babay Suhendri Mohon Tunggu... Dosen - Babay Suhendri adalah Wirausahawan, Pegiat Sosial dan Akademisi

Babay Suhendri. Lahir di Serang, Banten. Memperoleh ijazah Sarjana Teknik Informatika dari STT YBS Internasional Bandung tahun 2001. Lulus dengan Yudisium Cumlaude di Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Program Studi Teknologi Pembelajaran (TPm) tahun 2013. Penggiat Pendidikan Non Formal, terutama pelatihan dan kursus di Provinsi Banten sejak tahun 2003. Aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan, profesi dan kepemudaan. Berbagai Workshop dan Pelatihan di bidang pendidikan non formal, kursus dan pelatihan sepanjang tahun 2006-2013. Dosen Tetap di Politeknik Piksi Input Serang tahun 2015-2019. Mengajar mata pelajaran TIK di SMAN 1 Tirtayasa sejak tahun 2005-2013. Pengembang Aplikasi Pendataan Paket C di Direktorat Pembinaan SMA Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud RI tahun 2012. Pengelola lembaga keuangan dan ekonomi mikro syariah. Tim teknis kegiatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tahun 2013-2014. Direktur Vokasi di Universitas Primagraha tahun 2020 sampai dengan sekarang. Tim Penulis Buku di Direktorat Pembinaan SMA Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud RI tahun 2019 sampai dengan sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Jaga Hati Jaga Jari

19 Februari 2022   12:57 Diperbarui: 19 Februari 2022   13:04 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Melanggar kesusilaan

Pelanggaran kesusilaan juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

Mengeluhkan sebuah lembaga/instansi, atau produk, dan disiarkan di media sosial secara umum dapat dianggap berita bohong yang menyesatkan dan diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE :

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

4. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Postingan yang mengandung unsur SARA, menghina Agama, menyebar Kebencian yang memicu permusuhan antar ras dan suku dapat terjerat UU ITE. kasus ini diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE : "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Mengenal Algoritma Media Sosial 

Tahukah anda, dalam media sosial telah ditanam 'otak' atau kecerdasan? Istilahnya machine learning, sistem ini memungkinkan media sosial mempelajari dan memilah-milah unggahan atau status yang  sering anda posting, bahkan sistem mempelajari dari konten apa yang sering anda lihat. Mesin mengelompokkannya berdasarkan beberapa kriteria. 

Oleh karena itu, jangan heran jika dalam medsos anda akan muncul tawaran atau iklan yang relevan dengan apa yang anda cari di marketplace atau toko online pada menit sebelumnya. 

Seperti itulah algoritma bekerja. Pengguna akan disuguhi posting-postingan yang membuat mereka ingin terus mengikuti muatan spesifik seperti itu.

Sederhananya, jika anda membuka akun asusila dan dilakukan secara berulang maka sistem dalam media sosial akan menyajikan tayangan bahkan tawaran yang sejenis pada menit berikutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun