Mohon tunggu...
Babay Suhendri
Babay Suhendri Mohon Tunggu... Dosen - Babay Suhendri adalah Wirausahawan, Pegiat Sosial dan Akademisi

Babay Suhendri. Lahir di Serang, Banten. Memperoleh ijazah Sarjana Teknik Informatika dari STT YBS Internasional Bandung tahun 2001. Lulus dengan Yudisium Cumlaude di Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Program Studi Teknologi Pembelajaran (TPm) tahun 2013. Penggiat Pendidikan Non Formal, terutama pelatihan dan kursus di Provinsi Banten sejak tahun 2003. Aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan, profesi dan kepemudaan. Berbagai Workshop dan Pelatihan di bidang pendidikan non formal, kursus dan pelatihan sepanjang tahun 2006-2013. Dosen Tetap di Politeknik Piksi Input Serang tahun 2015-2019. Mengajar mata pelajaran TIK di SMAN 1 Tirtayasa sejak tahun 2005-2013. Pengembang Aplikasi Pendataan Paket C di Direktorat Pembinaan SMA Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud RI tahun 2012. Pengelola lembaga keuangan dan ekonomi mikro syariah. Tim teknis kegiatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tahun 2013-2014. Direktur Vokasi di Universitas Primagraha tahun 2020 sampai dengan sekarang. Tim Penulis Buku di Direktorat Pembinaan SMA Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud RI tahun 2019 sampai dengan sekarang.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Jaga Hati Jaga Jari

19 Februari 2022   12:57 Diperbarui: 19 Februari 2022   13:04 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya postingan yang bernada provokatif, dapat memicu emosional sehingga menimbulkan perselisihan faham. Selain itu postingan yang mengandung isu sara misalnya dapat menimbulkan perpecahan antar  warga bahkan keadaan negara yang tidak kondusif.

Dari segi kesehatan media sosial memiliki dampak negatif berupa gangguan kesehatan fisik. Menatap layar yang berlebihan atau dalam waktu yang sangat lama akan mengganggu kesehatan seperti myopia atau rabun jauh dimana kondisi mata menyebabkan objek yang letaknya dekat terlihat jelas, sementara objek yang letaknya jauh terlihat kabur.

Lebih miris lagi media sosial digunakan untuk mengumbar kehidupan pribadi. Mengunggah hal-hal yang mengundang ketertarikan, kekaguman atau sesuatu yang membuat iri orang lain. Postingan ini dapat menimbulkan perasaan kegelisahan sehingga membuat pikiran cemas, emosional bahkan dapat berakibat frustasibagi orang lain.

Konsekuensi Hukum Bermedia Sosial

Negara memang menjamin kebebasan berpendapat seperti memposting berbagai informasi di media sosial, namun tidak serta merta kita dapat sebebas-bebasnya atau  sembarangan mengekspresikan pendapat di media sosial begitu saja.

Negara melindungi hak setiap warga dari konten-konten yang merugikan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE). 

Dengan Undang-undang ITE warga memperoleh berbagai perlindungan dari kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

UU ITE berlaku bagi siapa saja yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang, baik di dalam  maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Pengguna media sosial atau Netizen sebaiknya melek atau sadar hukum. Sehingga akan mengontrol atas postingan yang dikirimkan.

Ada beberapa hal yang perlu dihindari agar Netizen tidak terjerat UU ITE.  

1. Menghina dan/atau mencemarkan nama baik

Menjelek-jelekan seseorang maupun lembaga tertentu di media sosial  dapat di jerat  Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Dalam pasal ini dinyatakan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun