Misalnya postingan yang bernada provokatif, dapat memicu emosional sehingga menimbulkan perselisihan faham. Selain itu postingan yang mengandung isu sara misalnya dapat menimbulkan perpecahan antar  warga bahkan keadaan negara yang tidak kondusif.
Dari segi kesehatan media sosial memiliki dampak negatif berupa gangguan kesehatan fisik. Menatap layar yang berlebihan atau dalam waktu yang sangat lama akan mengganggu kesehatan seperti myopia atau rabun jauh dimana kondisi mata menyebabkan objek yang letaknya dekat terlihat jelas, sementara objek yang letaknya jauh terlihat kabur.
Lebih miris lagi media sosial digunakan untuk mengumbar kehidupan pribadi. Mengunggah hal-hal yang mengundang ketertarikan, kekaguman atau sesuatu yang membuat iri orang lain. Postingan ini dapat menimbulkan perasaan kegelisahan sehingga membuat pikiran cemas, emosional bahkan dapat berakibat frustasibagi orang lain.
Konsekuensi Hukum Bermedia Sosial
Negara memang menjamin kebebasan berpendapat seperti memposting berbagai informasi di media sosial, namun tidak serta merta kita dapat sebebas-bebasnya atau  sembarangan mengekspresikan pendapat di media sosial begitu saja.
Negara melindungi hak setiap warga dari konten-konten yang merugikan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).Â
Dengan Undang-undang ITE warga memperoleh berbagai perlindungan dari kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
UU ITE berlaku bagi siapa saja yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang, baik di dalam  maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Pengguna media sosial atau Netizen sebaiknya melek atau sadar hukum. Sehingga akan mengontrol atas postingan yang dikirimkan.
Ada beberapa hal yang perlu dihindari agar Netizen tidak terjerat UU ITE. Â
1. Menghina dan/atau mencemarkan nama baik
Menjelek-jelekan seseorang maupun lembaga tertentu di media sosial  dapat di jerat  Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Dalam pasal ini dinyatakan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).