Mohon tunggu...
Mohamad Ali Mustofa
Mohamad Ali Mustofa Mohon Tunggu... Guru - Guru di Pondok Modern Daaruta'awun Lempuyang Tanara dan petani di Serang Banten

Menulis Saat Mendapatkan Inspirasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menanti Kebijakan Pangan Pro Rakyat

30 Oktober 2024   21:58 Diperbarui: 31 Oktober 2024   20:17 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena produksi, perdagangan dan konsumsi pangan di atas menuntut peran pemerintah agar produsen dan konsumen domestik dapat dilindungi. Peran tersebut diharapkan mampu menstabilkan harga pangan yang dapat dilakukan melalui kebijakan harga pangan yang berpihak kepada petani dengan mengurangi ketidakpastian petani dan menjamin harga pangan menjadi lebih stabil bagi konsumen.

Namun dalam pelaksanaannya kebijakan harga pangan menghadapi masalah eksternal berupa lingkungan strategis perdagangan internasional yang cenderung semakin meningkat derajat liberalisasinya serta masalah internal dengan semakin terbatasnya anggaran pemerintah dalam mendukung pembangunan pertanian.

Kedua masalah itu menyebabkan masih adanya inkonsistensi kebijakan yang tetap mendukug peningkatan produksi pangan domestik serta dengan yang ingin menyerahkan masalah pangan pada mekanisme pasar (Sawit, 2003).

Pengalaman negara berkembang yang membuka pasar dan mengurangi bantuan terhadap petani sejak 1995 menyebabkan tingkat kemiskinan tidak membaik, pembangunan pedesaan merosot, impor pangan meningkat pesat, dan mengancam ketahanan pangan, serta arus urbanisasi tidak bisa terkontrol sehingga menimbulkan persoalan baru di perkotaan (Sawit, 2003).

Di sisi lain, negara-negara maju yang tergabung dalam OECD masih cukup besar memberi dukungan pada industri pertaniannya. Meskipun isi kesepakatan  WTO dibidang pertanian menekankan agar semua anggota meningkatkan akses pasar, mengurangi bantuan domestik, dan mengurangi subsidi ekspor.

Kebijakan harga pangan domestik yang didasarkan pada kesepakatan WTO jelas tidak menguntungkan petani, karena dihilangkannya bantuan domestic dan subsidi ekspor mengakibatkan harga pangan domestic akan tinggi. Sementara itu dibukanya akses pasar dengan impor komoditas pertanian  akan menekan harga komoditas pangan lokal yang dapat merugikan petani sebagai produsen, pengolah pangan, pedagang hingga konsumen dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan akan mempengaruhi pengendalian inflasi.

Kenaikan harga pangan digolongkan sebagai komponen inflasi yang bergejolak (volatilefood), karena sifatnya yang mudah dipengaruhi oleh masa panen, gangguan alam, harga komoditas bahan pangan domestik dan internasional. Oleh karena itu hampir semua negara melakukan intervensi kebijakan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok dan strategis.

Dalam konteks regulasi intervensi kebijakan pemerintah terkait harga pangan telah terbit dua Undang -- Undang (UU) yaitu UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pemerintah pusat dan daerah bertugas mengendalikan dan bertanggungjawab atas ketersediaan bahan pangan pokok dan strategis di seluruh wilayah Indonesia.

Bahan pangan pokok dan strategis tersebut harus tersedia dalam jumlah memadai, mutu yang baik, serta harga yang wajar untuk menjaga keterjangkauan daya beli di tingkat konsumen sekaligus melindungi pendapatan produsen.

Berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan bahan pangan pokok dan strategis tersebut harus pro rakyat. Perumusan kebijakannya berangkat dari hati nurani yang terdalam sehingga terbebas dari orientasi rente seeking yang mengakibatkan para pengambil kebijakan dibidang pangan tersandung kasus korupsi.

Importasi bahan pangan pokok dalam jumlah yang tidak sedikit kerap menggiurkan bagi pihak pemburu rente. Tidak jarang prosedur dan waktu untuk melakukan importasi terjadi disaat petani sedang panen raya sehingga tidak saja semakin menjatuhkan harga komoditas pangan domestic tetapi membuat frustasi petani yang berfungsi sebagai produsen bahan pokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun