Menurut DSN-MUI, asuransi adalah tentang asuransi syariah, dijelaskan dalam fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk mengahadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariahÂ
ASUARANSI MASUK INDONESIAÂ
Asuransi sudah masuk Indonesia sejak tahun 1843, yang dibawa oleh Negeri Belanda. Yang mana waktu itu hanya sebetas untuk sebatas penjaminan kepentingan aktivitas perdagangan rempah-rempah, perkebunan dan bisnis lainnya. Seiring menguatnya kesadaran nasioanalisme bangsa indonesia di tahun 1908 berdiri Budi Utomo, pada 12 februari 1912 di malang.Â
Yang pada akhirnya tahun 2014 UU No. 1992 di perbarui dengan UU No. 40 tahun 2014. PT. Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jamsostek. Jamsostek berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (PT. Askes) dan BPJS Ketenagakerjaan. Sampai saat ini, program yang populer adalah JKN-KIS ( Jaminan Kesehatan Nasional-Katu Indonesia Sehat).Â
Usaha asuransi syariah dan usaha reasuransi syariah berbeda dari usaha asuransi konvensional dan usaha reasuransi konvensional. Usaha asuransi dan reansuransi yang di kelola secara konvesional meneraapkan konsep tranfer risiko, sedangkan asuraansi syariah dan usaha reansuransi syariah merukan penerapan konsep bergai risiko.
BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Berdasarkan pengelolaan, asuransi syariah menggunakan prinsip sebagai berikut:Â
- prinsip tauhidÂ
- prinsip keadilanÂ
- prinsip At-Ta'awun (tolong menolong)
- prinsip jujur dan amanahÂ
- prinsip menghindari Maisir (Judi)
- prinsip menghindari Riba
- prinsip menghindari GhararÂ
- prinsip An Taradhin (saling ridho)Â
- Prinsip Ihktiar dan berserah diriÂ
- prinsip menghindari risywahÂ
- prinsip Fardhu KifayahÂ
Sedangkan prisip dalam pengelolaan asuransi konvensional :
- Insurable Interest
- Utmost Good FaithÂ
- Proximate CauseÂ
- IndemnityÂ
- Subrogation
- Contribution
Itulah beberapa perbedaan meengenai prinsip-prinsip antara perusahaan asuransi syariah dan konvensional, inti dari kebergaman tersebut adalah yang terbaik untuk semua manusia dan menjamin keselamatan dalam bermuamalah.
JENIS-JENIS ASURANSI JIWAÂ
1. Term Life Insurance adalah asuransi jiwa berjangka. Jenis asuransi ini memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris, apabila tertanggung meninggal dunia dalam periode asuransi yang dijanjikan (sesuai perjanjian di buku polis, bisa 1- 10 tahun atau hanya mingguan atau bulanan bahkan hitungan jam pun ada, seperti asuransi dalam perjalanan.Â
2. Whole Life Insurance adalah  jenis asuransi jiwa seumur hidup. Asuransi jenis ini memberikan santunan meninggal dunia apabila tertanggung terjadi risiko meninggal dunia dengan masa asuransi seumur hidup.
3. Endownment adalah jenis asuransi jiwa Dwiguna. Asuransi jenis ini dapat memberi dua manfaat, yaitu selain ahli waris mendapat santunan meninggal dunia, apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, dan jika tertanggung masih hidup sampai berakhirnya kontrak asuransinya, pemegang polis/tertanggung juga akan mendapatkan manfaat berupa uang pertanggungan habis kontrak.
4. Unit Link adalah jenis asuransi jiwa investasi. Prinsip asuransi berjenis Unit Link ini sama dengan Endowment, dapat bemberi dua manfaat, hanya saja nilai tunai dari setiap tahunnya akan memiliki nilai yang variatif.Â
Cara Memilih Asuransi Terbaik
- Sesuia dengan kebutuhan anda
- Bandingkan dengan produk Asuransi lainnya
- Benefit yang diambil sesuai dengan kemampuan
- Pastikan sudah terdaftar di AAJI dan berlisensi OJKÂ
- Cek keuangan perusahaan asuransi, pilihlah perusahaan asuransi yang kredible
Cara Memilih Perusahaan Asuransi Terbaik
- Perusahaan tersebut telah berlisensi OJKÂ
- Tingkat Likuiditas perusahaannya baik
- Proses klaim mudah dan tidak berbelit-belit
- Tidak terlalu banyak item pengecualianÂ
Asuransi Jiwa yang singkatnya adalah perjanjian asuransi yang mempertanggungkan jiwa seseorang yang berkepentingan, yang baik untuk jangka waktu tertentu maupun sepanjang hidupnya.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H