Judul Buku : ASURANSI JIWA (Konvensional dan Syariah)
Penulis  : Dr. Suhardi, S.E., M.M
Editor : Dr. Agung Edy Wibowo, S.E., M.Si.
Ukuran Buku : 16 x 23 cm
Halaman : xvi + 176
ISBN : 978-623-5690-00-1
Cetakan I, 2021
Diawali fenomena empirik keberadaan asuransi jiwa di indonesia masih di angggap penting untuk dikaji lebih lanjut, atas dasar kajian empirik yang itulah kini kita akan me-Review buku ini. Penjelasan singkat ini semoga memberi pemahaman kepada kita semua tentang asuransi jiwa baik di sisi konvensional maupun di sisi syariaahnya, dengan harapan agar dapat meningkatkan rasio literasi, kesadaran beransuransi dan juga menaiknya belanja asuransi Indonesia yag saat ini masih tergolong stagnan.
SELAYANG PANDANG FENOMENA ASURANSI JIWA INDONESIA
Merujuk pada data Asoisasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 jumlah pemegang polis asuransi jiwa per orangan di Indonesia baru sekisar 17,4 juta jiwa (jika di tambah dengan pengikut asuransi kolektif (kumpulan) berjumlah 30,2 juta jiwa), sedang jumlah pendduduk indonesia saat ini lebih dari 250 juta jiwa.
Posisi indonesia di lingkungan global dilihat dari indikator 'insurance penetration rate' dan 'insurance density' , serta indikator lainnya yang memang relatif masih memerlukan perhatian. Berdasarkan data ranking dunia World Insurance Outlook (2014), dilihat dar preminya, indonesia menempati rangking ke-37 dunia untuk asuransi jiwa dan ranking ke-44 duna untuk nilai premi asuransi umum dari 88 negara yang di analisis dalam world insurance outlook tersebut.Â
Berdasarkan selayang pandangan fenomena asuransi jiwa, surve nasional literasi keuangan yang di lakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019 lalu dari penduduk indonesia belum bisa memahami pentingnya beransuransi pada kehidupan mereka.
PENGERTIAN ASURANSIÂ
Secara etimologi istilah asuransi ini berasal dari bahasa Belanda 'Assurantie', sedangkan dalam bahasa Inggris disebut 'insurance', di Indonesia dikatakan dengan 'Asuransi' yang berarti penanggungan. Secara terminologi  asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung (geassureerde) dengan penanggung (assuraeur).Â
Menurut UU No. 40 Tahun 2014, asuransi adalah pernjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan tersebut sebagai imbalan untuk memberrikan penggantian kepada pemegang polis karna kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum, kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karna terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.