Mohon tunggu...
Rida Amela Azzahra
Rida Amela Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menelusuri Dinamika BPUPKI dan Pancasila di Antara Konsensus atau Kompromi Politik

16 Desember 2024   18:03 Diperbarui: 16 Desember 2024   18:35 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: [Pinterest] melalui Pinterest. Link: https://pin.it/3et7Au14u

2). Prof. Dr. Soepomo mengusulkan lima prinsip dasar: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir batin, Musyawarah, dan Keadilan Sosial.

3). Ir. Soekarno mengemukakan rumusan Pancasila, yang berisi: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Mufakat/Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Visi Soekarno perihal gagasan Pancasila sebagai lima dasar negara yang kemudian disepakati untuk dijadikan dasar negara Indonesia karena lima rumusan yang diajukan mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa.

Lima prinsip tersebut terdiri dari:

1). Ketuhanan Yang Maha Esa

2). Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3). Persatuan Indonesia

4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5). Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 menandai usainya sidang perdana BPUPKI dan diselesaikan dengan pendirian Panitia Sembilan yang mengolah konsep dasar negara secara lebih mendalam. Sidang pertama ini dikenal sebagai detik-detik lahirnya Pancasila, oleh karena itu setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Kemudian pada 7 Agustus 1945, BPUPKI ditiadakan dan dialihkan menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengemban tugas merancang proklamasi kemerdekaan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun